Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gegara di PHK, Jual Arak, 5 Orang Dimeja hijaukan

Bali Tribune / TIPIRING - Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 5 orang penjual arak di PN Gianyar, Rabu (18/11).

balitribune.co.id | Gianyar - Arak, salah satu minuman fermentasi khas Bali rupanya belum sepenuhnya menjadi kekuatan ekonomi baru berbasis ekonomi kerakyatan dan kearifan lokal Bali. Buktinya, lantaran tak mengantongi izin edar, lima orang memilih jadi penjual arak saat pandemi covid-19 di Gianyar dan harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (18/11). Menariknya, usai memvonis, Hakim tunggal Wawan Edi Prasetyo merasa empati dan langsung mengelontor uang Rp 100 ribu untuk membayarkan dendanya.

Para terdakwa ini, masing-masing Wayan Sukartana, Wayan Rena, Ida Bagus Putu Suarbawa, Wayan Duta, dan Ni Nyoman Lipet. Mereka yang dihadirkan langsung lengkap dengan barang bukti, mengakui sebagai penjual arak. Mereka pun dengan jujur menyebutkan jadi penjual arak karena tidak punya pekerjaan lagi akibat pandemi covid-19. Sebelumnya, mereka bekerja di bidang Pariwisata termasuk sebagai bartender. Lantaran di PHK, keahliannya ini ia manfaatkan sebagai penjual arak.

Hakim tunggal Sidang Tipiring tersebut, Wawan Edi Prasetyo rupanya terenyuh dengan jawaban para terdakwa ini. Wawan juga mengintruksikan salah satu terdakwa untuk menunjukkan uang yang ada di dompetnya. Sehingga didapati uang sebesar Rp 300 ribu. Dengan jumlah uang sebesar itu dikatakan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terlebih terdakwa memiliki anak yang masih kecil dan seorang istri. “Ini masyarakat sudah susah menyambung hidup, dan Gubernur menyuarakan legalisasi arak, kenapa rakyat musti ditangkap,” cetusnya.

Sebagai penegak hukum, Wawan pun berharap adanya sebuah sosialisasi terkait Pergub dengan legalitas arak tersebut. Mengingat warga yang tidak mengetahui hukum akan nurut-nurut saja ketika berhadapan dengan hal serupa. “Sosialisasi, pembinaan, pengawasan, serta pendampingan oleh pemerintah seharus diintensifkan. Penegak hukum juga harus bisa menjaga kepantasan dan keadilan dalam sidang,” tegasnya.

Lantaran sidang tersebut Tipiring, penjual arak inipun dikenakan denda sebesar Rp 15 ribu dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Berbeda jika mereka menolak dakwaan, berkas -berkas tersebut akan dikembalikan. Merasa empati dengan para terdakwa, Hakim Ketua persidangan, Wawan langsung membayarkan semua denda serta biaya perkara tersebut di depan persidangan. "Mereka ini yang kesulitan ekonomi. Disisi lain, Pak Gubernur sering bersulang arak pada tamu-tamunya. Kita juga wajib harus mencerahkan dan mencerdaskan masyarakat,” tandasnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Saya Minta Maaf

balitribune.co.id | "Saya minta maaf". Itulah kata-kata yang keluar dari lisan Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Koster) saat berdialog dengan para mahasiswa di wantilan kompleks rumah rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, pada tanggal 22 April 2026 yang lalu. Awalnya, para calon pemimpin bangsa itu menggelar aksi dan menuntut dialog terbuka tentang "Bali Darurat Sampah" di Kantor DPRD Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Ditengah Dinamika Ekonomi, Bank Terus Mengembangkan Solusi Keuangan Terintegrasi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini kinerja bank menunjukkan kekuatan model bisnis yang seimbang antara pertumbuhan dan kehati-hatian. Bahkan bank pun masih mencatatkan keuntungan ditengah dinamika ekonomi. Presiden Direktur salah satu bank swasta, Parwati Surjaudaja mengatakan, bank melihat momentum pertumbuhan yang tetap terjaga di awal tahun 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 dan Seminar Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri kegiatan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan seminar pendidikan yang diselenggarakan oleh PGRI Cabang Kuta Utara di SMK Pratama Widya Mandala. Jumat (1/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Rencana Pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali di kawasan bekas Sari Club, yang merupakan titik utama tragedi Bom Bali 2002, mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi digelar di Balai Banjar Pengabetan, Kuta, Sabtu (2/5/2026), sebagai bagian dari tahapan awal pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

May Day Denpasar: Kolaborasi, Bukan Aksi

balitribune.co.id I Denpasar - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Denpasar berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan di Pantai Sidakarya, Jumat (1/5/2026). Mengusung tema Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja, momentum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus apresiasi bagi ribuan pekerja di ibu kota Provinsi Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.