Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gegara "Ngemis" 20 Juta, Perbekel Bongkasa Dituntut 4 Tahun

mantan perbekel Bongkasa
Bali Tribune / DITUNTUT - Mantan Perbekel Bongkasa dituntut pidana 4 tahun penjara.

balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, I Made Eddy Setiawan,dkk., Rabu (9/4) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Renon Denpasar menuntut Perbekel atau Kepala Desa Bongkasa, I Ketut Luki, dengan pidana penjara selama empat tahun. JPU menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 12 huruf g Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dituntut empat tahun, terdakwa yang di OTT Polda Bali karena menerima uang Rp 20 juta itu, oleh JPU juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup untuk membayar pidana denda, maka  dapat diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tutup JPU dalam amar tuntutannya dihadapan pimpinan sidang Hakim Putu Gde Noviartha yang juga kini menjabat Kepala PN Tabanan.

Dalam sidang sebelumya diungkapkan secara rinci peran terdakwa dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, khususnya untuk kegiatan pembangunan Pura di Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Pada tahun 2024, Desa Bongkasa menerima dana BKK senilai Rp22.545..377.407,00 yang digunakan untuk sejumlah proyek pembangunan, termasuk penataan dan pembangunan beberapa Pura di wilayah desa tersebut Terdakwa sebagai Perbekel Desa Bongkasa, bertanggung jawab dalam membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk mengelola salah satu proyek besar, yakni pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga.

Pembangunan tersebut bernilai Rp2.471.842.000,00. Proses lelang yang dilaksanakan menetapkan CV. Wana Bhumi Karya sebagai pemenang dengan nilai kontrak yang telah disepakati. Seiring berjalannya waktu, dugaan korupsi mulai terungkap.

Dalam proses pembangunan, CV. Wana Bhumi Karya mengajukan permohonan pembayaran termin pekerjaan setelah mencapai progress tertentu. "Namun terdakwa terkesan menunda atau menahan pencairan dana yang diajukan oleh kontraktor," sebut JPU.

Kemudian di bulan Agustus 2024, setelah adanya permohonan pembayaran termin pertama, terdakwa akhirnya mengarahkan untuk melakukan pencairan dana. Namun, pada proses berikutnya, permohonan termin kedua kembali ditunda.

Saat itu terdakwa diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan agar proses pencairan bisa berjalan lancar. Pengakuan saksi bahwa permintaan uang tersebut diajukan dengan alasan untuk keperluan pribadi.

Akhirnya, pada tanggal 5 November 2024, sejumlah uang sebesar Rp20.000.000,00 diserahkan kepada perwakilan kontraktor di daerah Abiansemal, yang kemudian terdakwa langsung ditangkap pihak Polda Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya telah dilaporkan.

wartawan
JRO
Category

Honda Sundaydrip Meetup, Saat Komunitas dan Modifikator Bali Berpadu dalam Satu HATI

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersama Honda Community Bali sukses menyelenggarakan Honda Sundaydrip Meetup #RoadToHondaModifContest2026 di Rumah Tanjung Bungkak, Denpasar. Kegiatan ini menjadi wadah berkumpulnya para pecinta sepeda motor Honda, komunitas, serta modifikator untuk menampilkan kreativitas terbaik sekaligus mempererat hubungan antar anggota komunitas Honda di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Antar Tabanan Torehkan Prestasi Nasional di Bidang Pengentasan Stunting dan Kemiskinan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan sebagai Kabupaten dengan Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting Terbaik III Tahun 2026. Penghargaan tersebut diterima Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasi Jantung Makin Presisi, RSUP Prof. Ngoerah Gunakan Teknologi MiraQ Cardiac Pertama di Indonesia

balitribune.co.id | Denpasar - RSUP Prof. dr. I.G.N.G Ngoerah (RSUP Prof. Ngoerah) terus memperkuat komitmennya dalam peningkatan layanan jantung dengan menghadirkan teknologi mutakhir, Medistim MiraQ Cardiac.

Baca Selengkapnya icon click

Ciptakan Estetika Wilayah, Pemkab Badung Kembali Turunkan Kabel Provider Tidak Aktif

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai Daerah tujuan pariwisata internasional, Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen menciptakan tata ruang yang memiliki nilai estetika keindahan, keasrian, serta kenyamanan bagi wisatawan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Raih Terbaik I Nasional Regional Jawa-Bali, Bupati Adi Arnawa: Ini Bukti Kerja Kolaborasi Seluruh Pihak

balitribune.co.id | Yogjakarta - Pemerintah Kabupaten Badung sukses menyabet penghargaan Terbaik I Kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten dalam ajang Apresiasi Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Jawa–Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Layanan Sosial Tepat Sasaran Dimulai dari Data yang Akurat

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung melalui Dinas Sosial melaksanakan uji coba perluasan piloting digitalisasi bantuan sosial (bansos) melalui penggunaan aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Kuta Utara, Kamis (4/6/2026) ini, menjadi langkah awal dalam memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial sehingga layanan sosial dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.