Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Kendaraan Finance, Rihendrayana Dihukum Bui 9 Bulan

fidusia
Terdakwa kasus penggelapan mobil finance saat jalani putusan di PN Denpasar, Senin (9/4).

BALI TRIBUNE - I Nyoman Rihendrayana (38). Senin (9/4) kemarin hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Sukanila menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Majelis hakim dalam amar putusnya menyatakan, terdakwa yang beralamat di Jln. Gunung Andakasa No. 7 Padang Sambian itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia (over kredit) tanpa pesetujuan tertulis dari penerima fidusia (finance). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 36 UU RI. No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat mempengaruhi masyarakat lain melakukan perbuatan yang sama. Perbuatan terdakwa juga merugikan finance (PT. Adira Dinamika Multi Dinance). Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa berterus terang, mengakui perbuatanya, terdakwa mengaku bersalah dan terdakwa belum pernah dihukum. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan," tegas Hakim dalam amar putusanya. Selain itu hakim juga mengganjar terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 3 juta. "Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,"pungkas Hakim Sukanila, Diketahui, putusan ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Seperti diketahui, terdakwa di adili karena melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia (over kridit) tanpa pesetujuan tertulis dari penerima fidusia (finance). Perbuatan ini dilakukan terdakwa berawal dari terdakwa membeli sebuah mobil Toyota Kijang Inova dengan mengajukan kredit ke pihak PT. Adira Dinamika Finance yang beralamat Jln. Mahendaradata. Setelah persyaratana pengajuan kredit disetuji, terdakwa sebagai debitur mendapat mendapat fasilitas kredit Rp 87.724.617 dengan angsuran perbulanya Rp 2.642.000 selama 48 bulan. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU RI. No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia tertuang, peberi fidusia (dibitur) dilarang mengalihkan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan kecuali ada pesetujuan dari penerima fidusia (finance). Nah, terdakwa selaku pemberi fidusia tanpa sepengetahuan nemerima fidusia telah mengalihkan objek fidusia berupa mobil Toyota Inova kepada saksi I Wayan Ardika alias Karok. Dengan mengalihkan fidusia (over kredit) tersebut terdakwa menerima pembayaran dari saksi Karok Rp 40 juta. Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melakukan over kredit kendaran kepada saksi Karok, pihak PT. Adira Dinamika Finance mengalami kerugian sebsar Rp 100.842.079.

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Bersama Demi Masa Depan Bali

balitribune.co.id |“Peringatan BMKG yang terlupakan. Bali tenggelam perlahan. Aku adalah hujan yang turun membasahi Bali bukan air biasa, tapi air mata langit yang menangisi kelalaianmu. BMKG sudah berteriak tentang datangnya musim hujan ekstrem, tapi Pemerintah masih sibuk berdebat tentang proyek megah dan masyarakyat wilayah Jatiluwih penuh luka. Kapan kalian akan mendengar jeritanku”?

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Edukasi Cari_Aman Bagi Pengguna Motor Kopling Secara Berkala

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, secara konsisten melanjutkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara (Cari_Aman) dengan membagikan panduan teknis dan tips penting bagi para pengguna sepeda motor transmisi manual atau motor kopling.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Bekali Ribuan Pelajar SMK dengan Teknologi Honda Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) membagikan wawasan teknologi sepeda motor Honda terbaru kepada 1.462 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda melalui gelaran Astra Honda Berbagi Ilmu (AHBI) 2025. Gelaran ini menjadi salah satu wujud komitmen AHM dalam menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan sesuai kebutuhan industri sepeda motor di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus membuka Pelatihan Paralegal se-Provinsi Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (12/12). Dalam acara tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjadi salah satu penerima penghargaan pembentukan Posbankum dari Menkum RI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.