Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Uang Adat, Kelian Ditahan

Bali Tribune / DITAHAN - Terdakwa Nyoman Sukarsa digiring kemobil tahanan untuk menjalani tahanan selama 20 hari kedapan dan dititipkan di rutan Polres Buleleng.
balitribune.co.id | SingarajaJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menahan Kelian Adat Banjar Purwa Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt Nyoman Sukarsa (54) setelah berkas laporan dugaan penggelapan dana desa adat dinyatakan lengkap (P21). Penyerahan tahap dua dari penyidik Polres Buleleng kepada JPU dilakukan Selasa (15/11) dan Sukarsa langsung dijebloskan ke sel tahanan. Terdakwa Sukarsa ditahan dalam 20 hari kedepan dan penahanannya dititipkan di ruang tahanan Polres Buleleng.
 
Terdakwa Nyoman Sukarsa diduga telah menggelapkan uang milik Desa Adat Pengastulan sebesar Rp 60 juta dengan cara meminta Bendahara Desa Adat untuk mencairkan dana tersebut dengan dalih untuk diperlihatkan kepada masyarakat/krama.
 
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/3) tersangka Sukarsa meminta Bendahara Desa Adat Nyoman Maruta mencairkan uang dari BUMDes Pengastulan yang bersumber dari dana kontribusi pengembangan perumahan PT Adi Jaya sejumlah Rp 60 juta. Setelah uang diterima ternyata Sukarsa tidak pernah memperlihatkannya kepada krama terlebih menyetorkan ke Desa Adat. Merasa dirugikan, pihak Desa Adat kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng.
 
Dikonfirmasi terkait penahanan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kajari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH, MH membenarkan. Menurutnya, terdakwa Nyoman Sukarsa berkas perkaranya telah lengkap dan selanjutnya JPU akan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
 
“Benar terdakwa (Nyoman Sukarsa) oleh penyidik telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia (Nyoman Sukarsa) akan ditahan dirutan Polres Buleleng selama 20 hari kedepan terhitung mulai 15 November 2022,” jelas IB Alit Ambara.
 
Menurutnya, terdakwa Sukarsa didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian terhadap Desa Adat Pengastulan sebesar Rp 60 juta.
 
”Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi desa adat sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan pasal 374 KUHP,” tandas IB Alit Ambara.
wartawan
CHA
Category

Tragedi di Tukad Unda, Niat Menolong Remaja Tenggelam, Seorang Pria Turut Menjadi Korban

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa tragis terjadi di pusaran aliran air bendungan Sungai (Tukad) Yeh Unda, Desa Paksebali, Klungkung, pada Minggu (21/12). Dua orang dilaporkan tewas setelah terseret arus dan tenggelam di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bantu Ringankan Beban Korban Bencana Sumatra, Suzuki Salurkan Donasi Rp300 Juta

balitribune.co.id | Jakarta - Bencana Alam banjir dan tanah longsor yang Provinsi Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat menimbulkan kebutuhan esensial untuk pertahanan hidup sehari-hari. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mendonasikan bantuan dalam bentuk dana finansial melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) . 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Giat Perempuan Astra di Hari Ibu, Dukung Pemberdayaan Perempuan Pesisir di Muara Angke

balitribune.co.id | Jakarta - Perempuan Astra turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kementerian PPPA RI) Perempuan Astra menyalurkan bantuan berupa ratusan paket sembako bagi masyarakat pesisir Muara Angke.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.