Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Uang Adat, Kelian Ditahan

Bali Tribune / DITAHAN - Terdakwa Nyoman Sukarsa digiring kemobil tahanan untuk menjalani tahanan selama 20 hari kedapan dan dititipkan di rutan Polres Buleleng.
balitribune.co.id | SingarajaJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menahan Kelian Adat Banjar Purwa Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt Nyoman Sukarsa (54) setelah berkas laporan dugaan penggelapan dana desa adat dinyatakan lengkap (P21). Penyerahan tahap dua dari penyidik Polres Buleleng kepada JPU dilakukan Selasa (15/11) dan Sukarsa langsung dijebloskan ke sel tahanan. Terdakwa Sukarsa ditahan dalam 20 hari kedepan dan penahanannya dititipkan di ruang tahanan Polres Buleleng.
 
Terdakwa Nyoman Sukarsa diduga telah menggelapkan uang milik Desa Adat Pengastulan sebesar Rp 60 juta dengan cara meminta Bendahara Desa Adat untuk mencairkan dana tersebut dengan dalih untuk diperlihatkan kepada masyarakat/krama.
 
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/3) tersangka Sukarsa meminta Bendahara Desa Adat Nyoman Maruta mencairkan uang dari BUMDes Pengastulan yang bersumber dari dana kontribusi pengembangan perumahan PT Adi Jaya sejumlah Rp 60 juta. Setelah uang diterima ternyata Sukarsa tidak pernah memperlihatkannya kepada krama terlebih menyetorkan ke Desa Adat. Merasa dirugikan, pihak Desa Adat kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng.
 
Dikonfirmasi terkait penahanan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kajari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH, MH membenarkan. Menurutnya, terdakwa Nyoman Sukarsa berkas perkaranya telah lengkap dan selanjutnya JPU akan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
 
“Benar terdakwa (Nyoman Sukarsa) oleh penyidik telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia (Nyoman Sukarsa) akan ditahan dirutan Polres Buleleng selama 20 hari kedepan terhitung mulai 15 November 2022,” jelas IB Alit Ambara.
 
Menurutnya, terdakwa Sukarsa didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian terhadap Desa Adat Pengastulan sebesar Rp 60 juta.
 
”Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi desa adat sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan pasal 374 KUHP,” tandas IB Alit Ambara.
wartawan
CHA
Category

Pertalite Langka di Tabanan, Pengendara Terpaksa Beralih ke Pertamax

balitribune.co.id I Tabanan – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kota Tabanan dan sekitarnya memaksa para pengendara beralih membeli Pertamax yang berharga lebih mahal.

Kelangkaan ini dipicu oleh tersendatnya pasokan pengiriman bahan bakar bersubsidi tersebut ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sejak beberapa hari terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minim Kontribusi ke PAD, DPRD Tabanan Soroti Suntikan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana

balitribune.co.id I Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyoroti secara tajam rencana suntikan modal daerah bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana yang dinilai masih minim memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Evaluasi kritis itu muncul dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Kantor DPRD Tabanan pada Kamis (27/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Stunting Lewat Sinergi Ketahanan Pangan dan Dashat

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya pencegahan stunting berbasis keluarga terus diperkuat melalui sinergi ketahanan pangan keluarga, Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), keamanan pangan, serta pengelolaan sampah berbasis sumber. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan Tim Poltekkes Kemenkes Denpasar di Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, sepanjang Juli hingga September 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Cetak Desainer Muda, BI Bali Dorong Wastra Lokal Go Global

balitribune.co.id I Denpasar - Masa depan wastra Bali tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mempertahankan warisan budaya, tetapi juga keberanian generasi muda untuk mengolahnya menjadi karya yang relevan dengan perkembangan zaman. 

Dari tangan para desainer muda, kain tradisional tidak sekadar menjadi simbol budaya, tetapi dapat berkembang menjadi produk fesyen bernilai ekonomi dan mampu menembus pasar global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.