Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Uang Perusahaan Miras, Dituntut 3 Tahun Bui

saksi
Terdakwa Leonard usai jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Noldy Leonard (33) dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penggelapan uang perusahaan di PT. Tirta Artha Abadi (perusahaan Miras Legal). Putu Oka Surya Atmaja, Jaksa Kejari Denpasar itu dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan, terdakwa yang beralamat di Jln. Bypass Ngurah Rai No. 136, Denpasar itu berbuki bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam penyalahgunaan jabatannnya. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP."Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,"sebut Jaksa Putu Oka sebagaimana dalam surat tuntutanya. Mendengar tuntutan itu, terdakwa langsung mengajukan pembelaan. Dimana inti dari pembelaan yang diajukan secara lisan itu terdakwa memohon keringanan hukuman. Sementara JPU menyatakan tetap pada tuntutanya. Dalam sidang terungkap, pria asal Jakarta yang tinggal di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 136 itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja dijerat dengan dua Pasal. Pertama, Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 Jp Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hikuman maksimal 5 tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini berawal dari terdakwa bekerja di PT. Tirta Abadai Artha di Jalan Sesetan No 5 yang bergerak dibidang penjaualan minuma keras (Miras) yang melayani bar, karoke, hotel dan restauran. Setelah bekerja, dalam perjalanan terdakwa memiliki niat untuk berwirusaha dan memubutuhkan modal besar, sehingga timbul niat terdakwa untuk membuat order fiktif. Berawal saat terdakwa minta kepada saksi Bintoko selaku sopir perusahaan untuk tidak mengantarkan orderan ke konsumen. ”Melainkan orderan dikirim ke rumah terdakwa,”sebut jaksa Kejari Denpasar itu. Setelah barang dikirim ke rumah terdakwa, oleh terdakwa barang terbut dijual ketempat lain dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang dijual oleh perusahaan tempat terdakwa bekerja. Terungkap pula, order fiktif ini bukan cuma sekali, melainkan sudah berkali-kali dilakukan oleh terdakwa sehingga Rudi Hadi Purwanto selaku direktur pada perusahaan tersebut mengalami kerugian Rp 207.154.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pariwisata Bali Didorong Mengadopsi Konsep Bangunan Hijau dan Cerdas

balitribune.co.id | Mangupura - Kepariwisataan Bali yang kian populer, membuat pemilik modal tertarik berinvestasi di sektor akomodasi wisata. Pelaku usaha di sektor perhotelan di Bali didorong mampu mengadopsi konsep bangunan gedung hijau dan bangunan gedung cerdas dalam setiap proyek pembangunannya. Hal ini untuk mendukung target Bali emisi nol pada 2045 dan pemerintah pusat pada 2060 melalui pengelolaan energi yang efisien dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Sering Banjir-Longsor, Pemkab Tabanan Akan Buat Jembatan di Lembah Sanggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan membuat jembatan pada lokasi lima rumah yang terkena banjir dan longsor di Perumahan Lembah Sanggulan di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

Rencana ini merupakan solusi yang hendak direalisasikan Pemkab Tabanan mulai 2026 mendatang untuk mengantisipasi terulangnya banjir dan longsor di kawasan itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Tabanan Dorong Normalkan Aliran Tukad Yeh Dati Karena Sering Meluap

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, meminta pemerintah daerah setempat menormalkan aliran sungai atau Tukad Yeh Dati di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, karena airnya sering meluap hingga menyebabkan banjir dan longsor.

Baca Selengkapnya icon click

BWS Bali-Penida Fokus Normalisasi Sungai dan Infrastruktur Pengendali Banjir

balitribune.co.id | Denpasar - Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida tengah menyiapkan langkah serius untuk menormalisasi sejumlah sungai besar di Bali. Kepala BWS Bali-Penida, Gunawan Suntoro, menegaskan normalisasi ini mendesak dilakukan menyusul tingginya curah hujan yang berpotensi menimbulkan banjir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Gabungan BPBD Terus Sisir Sungai Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan BPBD dan perkumpulan penyelam Desa Serangan melakukan penyisiran korban banjir bandang di aliran Tukad Badung di kawasan Istuari Dam Suwung, Rabu (17/9). Penyisiran yang melibatkan 9 penyelam secara bergantian, terus dilakukan sejak pagi selama dua hari ini di lokasi yang sama. 

Baca Selengkapnya icon click

Dapur Umum Korban Banjir di Pulau Biak I Masih Berlangsung

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu wilayah yang terdampak banjir bandang pada 10 September 2025 lalu adalah warga Jalan Pulau Biak I dan II dimana kawasan ini genangan air mencapai setinggi rumah. Pemukiman padat penduduk ini memutuskan untuk membuat dapur umum di kamp yang sebelumnya jadi tempat pengungsian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.