Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geledah Rumah TSK Korupsi LPD Gulingan, Sita Berkas dan Uang

Bali Tribune / MENGGELEDAH - Anggota Satreskrim Polres Badung menggeledah rumah mantan Ketua LPD Gulingan I Ketut Rai Darta di Banjar Minggu, Desa Gulingan, Mengwi, Badung, Senin (4/4).

balitribune.co.id | BadungAnggota Satreskrim Polres Badung menggeledah rumah mantan Ketua LPD Gulingan I Ketut Rai Darta di Banjar Minggu, Desa Gulingan, Mengwi, Badung, Senin (4/4).

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama itu menyusul ditetapkannya Rai Darta sebagai tersangka dugaan korupsi Rp30 miliar. "Kami lakukan penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti yang ada hubungannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Gulingan," ungkap Putu Ika yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/4). 

Hasil dari penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua lembar formular transfer bank BPD Bali, 11 lembar bukti kas masuk LPD Desa Adat Gulingan, satu lembar fotcopy bukti transfer bank BPD Bali, tiga buku tabungan LPD Desa Adat Gulingan (Nomor 01.10.9174,   01.10.9029 dan 01.10.9174). Lalu empat buah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan (Atas nama Nyoman Puja Adi Jaya, I Wayan Eka Sudama, I Made Subasma, dan I Putu Suka Yasa). Selain itu, ditemukan satu lembar kwitansi tanggal 2 Nopember 2020 sebesar Rp 288.000.000, satu lembar kwitansi pembayaran debitur Rek. 33-10002159-9, satu buah fotocopy akta tanah 2112, satu exemplar bukti kas masuk Nomor 9, satu lembar bukti pelunasan pembayaran tanah tanggal 23 Februari 2021, satu buah fotocopy sertifikat Nomor 1346.

Selain itu, satu lembar formulir transper bank BPD Bali sebesar Rp.275.000.000, satu buah fotocopy akta tanah Nomor 6388, satu buah fotocopy akta tanah Nomor 6387. Berikutnya satu map warna merah A-1 beserta isinya, satu map merah A-2 beserta isinya, satu lembar bukti transperan setoran kepada Ida Bagus Ratu Sanca sebesar Rp 1.956.000, satu lembar fotocopy sertifikat Nomor 3583. Lalu, satu lembar catatan kronologis kredit oleh bapak Nyoman Dhanu, enam Bilyet Deposito dengan nomer kode A-7, tiga buah buku tabungan LPD Gulingan atas nama Koordinator LPD Adat Mengwi, hingga uang tunai sebesar Rp 7 juta.

"Berkas atau dokumen beserta uang yang diamankan tentunya berkaitan dengan dugaan tindak korupsi tersebut," katanya.

Selain rumah tersangka Rai Darta, polisi juga menggeledah rumah almarhum Nyoman Dhanu di Banjar Angkeb Canging, Gulingan. Di sana petugas juga menyita beberapa dokumen barang bukti, yakni enam lembar SPPT atas nama I Nyoman Dhanu. Petugas juga menyita empat lebar fotocopy sertifikat tanah tanah, satu lembar Kwitansi Nomor 1 tanggal 11 Juni 2018, satu lembar fotcopy bukti transper bank BPD Bali, satu lembar kartu angsuran PT Bank Desa Pedungan atas nama I Nyoman Dhanu, satu lembar catatan tanda terima sementara, satu buah buku tabungan bank BPD Bali atas nama Pura Ratu Nyoman Gulingan Gede. Kemudian, satu buah buku tabungan bank BPD Bali atas nama I Nyoman Dhanu, sebuah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama Ni Luh Gede Putri Griya Utami, sebuah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama UD Sinar Mandiri Mart dan satu gabung kwitansi tanggal 10 Maret 2016.

Sepeeti diberitakan sebelumnya, masalah ini bermula dari aduan nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungannya. Sehingga Polres Badung melalui Unit Tindak Pidana Korupsi, Mei 2021 lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan peristiwa pidana dan berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp 30.922.440.294. Kemudian pada 25 Oktober 2021, penyidikan mulai dilaksanakan terhadap terlapor I Ketut Rai Darta, hingga mantan Bendesa Adat Gulingan Nyoman Dhanu (almarhum). Dari hasil pemeriksaan, kerugian itu diduga disebabkan oleh penyimpangan dilakukan oleh Rai Darta maupun Nyoman Dhanu. Seperti adanya kredit fiktif yang dibuat oleh keduanya. Lalu adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah. 

Akhirnya Rai Darta ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkaan Primer Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

wartawan
RAY
Category

Sengketa Villa di Nusa Dua, Pembayaran Belum Lunas, Penghuni Enggan Angkat Kaki

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik terkait Villa Dom di kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, yang sempat viral akibat aksi perusakan gerbang properti, kini mulai menemui titik terang. Pihak pemilik villa, Ita SP, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya didasarkan pada landasan hukum kuat menyusul adanya dugaan wanprestasi (cidera janji) dari pihak pembeli.

Baca Selengkapnya icon click

Jaya Negara-Arya Wibawa Ucapkan Selamat Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id I Denpasar - Umat Hindu bersiap merayakan kemenangan dharma melawan adharma melalui Hari Suci Galungan yang jatuh pada Rabu (17/6/2026) dan Hari Suci Kuningan pada Sabtu (27/6/2026) mendatang. 

Menyambut hari raya tersebut, Pemerintah Kota Denpasar telah menggelar berbagai program strategis, mulai dari pasar murah, bazar pangan, hingga pemantauan harga bahan pokok di pasar tradisional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Kota Denpasar Pukau Pengunjung Peed Aya PKB 2026

balitribune.co.id I Denpasar - Duta Kesenian Kota Denpasar tampil memukau dalam Peed Aya (Pawai) Pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di kawasan Monumen Bajra Sandi, Renon, Sabtu (13/6). Pawai seni tahunan ini dibuka resmi oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersama Wakil Menteri Pariwisata RI, Ni Luh Enik Ermawati.

Baca Selengkapnya icon click

Sukses Perbaiki Peringkat, Jembrana Melesat ke Peringkat 7 Porjar Bali 2026

balitribune.co.id I Negara - Sinergi antara pemerintah, atlet dan cabang olah raga (cabor), dan masyarakat mebuahkan hasil positif. Setelah tiga tahun berturut-turut (2023 - 2025) tertahan di peringkat ke-9 atau posisi buncit, tahun 2026 ini Kabupaten Jembrana sukses berhasil naik peringkat ke-7 se-Provinsi Bali dalam ajang Pekan Olah Raga Pelajar (Porjar) Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perjuangkan Peningkatan Alkes dan Gedung UGD Baru, Bupati Gus Par Intensifkan Lobi ke Pusat

balitribune.co.id I Amlapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Karangasem di bawah kepemimpinan Bupati I Gusti Putu Parwata dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat bukan sekadar wacana. Melalui strategi jemput bola dan komunikasi intensif ke pemerintah pusat, berbagai program strategis kini mulai membuahkan hasil positif demi kemajuan pelayanan di Bumi Tanah Aron.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Kamboja Studi Pengelolaan Sampah Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Kebijakan dan implementasi pengelolaan sampah yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Gianyar menjadi lirikan pemerintahan negara sahabat, terutama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menerima studi kunjungan pengelolaan sampah dari delegasi Pemerintah Kamboja, di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar, Jumat (12/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.