Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gembul Terjerat UU ITE, Penggunaan Senpi Sedang Diselidiki

Bali Tribune / DIGELANDANG - Kadek Astrawan alias Gembul (26) digelandang polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
balitribune.co.id | SingarajaPenyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkan Kadek Astrawan alias Gembul (26) sebagai tersangka kasus penyebaran video porno. Penetapan menjadi tersangka itu setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti-bukti terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tersangka diduga nekat menyebarkan video syur korban lantaran sakit hati.
 
Sebelumnya Gembul dilaporkan karena diduga telah melakukan kekerasan seksual dan pengancaman dengan menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol kepada korbannya di wilayah Kecamatan Seririt. Kasus yang dilaporkan korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng cukup biadab dan sadis. Selain mengancam dengan senpi berupa pistol, korban juga disiksa dan disetubuhi dalam keadaan tidak sadarkan diri. Bahkan, korban kerap mendapat ancaman video berisi adegan pornonya yang sempat direkam akan disebarkan jika tidak memenuhi ajakannya.
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, pelaku Gembul telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pelanggaran UU ITE. Penyidik masih fokus pada dugaan pelanggaran UU ITE untuk membuka ruang adanya pihak lain terlibat dalam penyebaran video porno berisi adegan panas tersangka dan korban.
 
”Penyidik sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka pelanggaran UU ITE. Itu di fokuskan dulu sebelum kasus lainnya juga diungkap," ucap AKP Sumarjaya, Minggu (24/4).
 
Tak hanya itu, AKP Sumarjaya mengatakan, polisi telah mengamankan pelaku Gembul di kediamannya di Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng. Ia ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas pada Kamis (21/4). Menurtnya, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban  bahwa ada video syur mirip dirinya yang diduga disebar Gembul. Dari laporan itu, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan mengumpulkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan hingga video syur korban.
 
“Tersangka dan korban sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara. Diduga motif tersangka menyebarkan video syur tersebut karena tidak terima diputus korban. Tersangka kemudian mengancam korban akan menyebar video syur tersebut,” imbuh AKP Sumarjaya.
 
Dari keterangan tersangka mengaku sudah menjalin hubungan dengan korban selama 16 bulan. Pada awal April lalu hubungan mereka kandas. Tersangka kemudian menyebarkan video syur korban lantaran sakit hati. Diduga tersangka juga menyebarkan video tersebut sebagai ancaman lantaran korban menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh. Tersangka diduga menyebarkan video syur tersebut pada Jumat (8/4). Video yang disebar tersebut diduga direkam pada Januari 2021 lalu saat tersangka masih berpacaran dengan korban.
 
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU ITE pasal 45b jo 29 dan atau 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.
 
Sedang terkait kepemilikan senjata api berupa pistol, pihaknya masih melakukan penyelidikan terrmasuk dugaan kekerasan seksual hingga dugaan pengancaman dengan senjata api jenis pistol sebagaimana yang dilaporkan korban. Hanya saja sejauh ini polisi belum menemukan pistol yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban.
 
”Untuk pistol memang ada diberitahukan korban. Saat ini hal itu masih kami kembangkan karena belum ada saksi. Namun tetap kami dalami keterangannya,” jelasnya.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah sebelumnya dua kasus pemerkosaan anak dibawah umur terungkap, kini kasus yang lebih sadis menimpa seorang gadis di wilayah Kecamatan Seririt. Pelakunya pria berusia 26 tahun bisa dipanggil Gembul memaksa korbannya dengan cara biadab. Selain mengancam dengan senjata api yang diduga berupa pistol, korban juga disiksa dan disetubuhi dalam keadaan tidak sadarkan diri. Bahkan, korban kerap diancam, video berisi adegan porno yang sempat direkam pelaku akan disebarkan jika tidak memenuhi ajakannya. Merasa tidak kuat dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
wartawan
CHA
Category

Musrenbang RPJMD Semesta Berencana Badung 2025-2029, Bupati: Visi-Misi dan Program Strategis Pastikan Terakomodir

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029, di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (2/7). Musrenbang RPJMD sebagai salah satu tahapan penyusunan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi Golkar minta Pemkab Lakukan Evaluasi Penggunaan Anggaran

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli, Bali menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan pandangan umum  faksi, terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi Informasi Provinsi Bali Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Pemerintahan Desa

balitribune.co.id | Bangli  - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar visitasi dan asesment Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2025 di Kabupaten Bangli. Visitasi ini dilakukan di dua desa, yaitu Desa Demulih, Kecamatan Susut, dan Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Bangli Siap Wujudkan RPJMD yang Berpihak kepada Kepentingan Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menjawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait 2 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Indonesia Sampai Polandia, Festival Fotografi Membawa Perspektif Global ke Bali

balitribune.co.id | Tabanan - Mewakili 10 negara dari Asia Tenggara, Asia Pasifik, hingga Eropa, sebanyak 34 seniman menampilkan karyanya di festival 23 hari yang dimulai dari 26 Juli sampai 17 Agustus 2025 di Nuanu Creative City, Tabanan. Dengan tema LIFE, festival ini akan menjadi platform bagi seniman fotografi global dan lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Resmikan Gedung Universitas Terbuka Denpasar Dukung Program 1 Keluarga 1 Sarjana

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menargetkan angka partisipasi kasar perguruan tinggi di Bali sebesar 50 persen. Pasalnya, saat ini angka partisipasi kasar perguruan tinggi di Bali dibawah 50 persen. Sehingga pihaknya mencanangkan program 1 keluarga 1 sarjana untuk keluarga miskin di Bali. Demikian disampaikan orang nomor satu di Bali ini saat Peresmian Gedung Universitas Terbuka (UT) Denpasar (2/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.