Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gembul Terjerat UU ITE, Penggunaan Senpi Sedang Diselidiki

Bali Tribune / DIGELANDANG - Kadek Astrawan alias Gembul (26) digelandang polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
balitribune.co.id | SingarajaPenyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkan Kadek Astrawan alias Gembul (26) sebagai tersangka kasus penyebaran video porno. Penetapan menjadi tersangka itu setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti-bukti terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tersangka diduga nekat menyebarkan video syur korban lantaran sakit hati.
 
Sebelumnya Gembul dilaporkan karena diduga telah melakukan kekerasan seksual dan pengancaman dengan menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol kepada korbannya di wilayah Kecamatan Seririt. Kasus yang dilaporkan korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng cukup biadab dan sadis. Selain mengancam dengan senpi berupa pistol, korban juga disiksa dan disetubuhi dalam keadaan tidak sadarkan diri. Bahkan, korban kerap mendapat ancaman video berisi adegan pornonya yang sempat direkam akan disebarkan jika tidak memenuhi ajakannya.
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, pelaku Gembul telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pelanggaran UU ITE. Penyidik masih fokus pada dugaan pelanggaran UU ITE untuk membuka ruang adanya pihak lain terlibat dalam penyebaran video porno berisi adegan panas tersangka dan korban.
 
”Penyidik sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka pelanggaran UU ITE. Itu di fokuskan dulu sebelum kasus lainnya juga diungkap," ucap AKP Sumarjaya, Minggu (24/4).
 
Tak hanya itu, AKP Sumarjaya mengatakan, polisi telah mengamankan pelaku Gembul di kediamannya di Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng. Ia ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas pada Kamis (21/4). Menurtnya, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban  bahwa ada video syur mirip dirinya yang diduga disebar Gembul. Dari laporan itu, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan mengumpulkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan hingga video syur korban.
 
“Tersangka dan korban sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara. Diduga motif tersangka menyebarkan video syur tersebut karena tidak terima diputus korban. Tersangka kemudian mengancam korban akan menyebar video syur tersebut,” imbuh AKP Sumarjaya.
 
Dari keterangan tersangka mengaku sudah menjalin hubungan dengan korban selama 16 bulan. Pada awal April lalu hubungan mereka kandas. Tersangka kemudian menyebarkan video syur korban lantaran sakit hati. Diduga tersangka juga menyebarkan video tersebut sebagai ancaman lantaran korban menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh. Tersangka diduga menyebarkan video syur tersebut pada Jumat (8/4). Video yang disebar tersebut diduga direkam pada Januari 2021 lalu saat tersangka masih berpacaran dengan korban.
 
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU ITE pasal 45b jo 29 dan atau 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.
 
Sedang terkait kepemilikan senjata api berupa pistol, pihaknya masih melakukan penyelidikan terrmasuk dugaan kekerasan seksual hingga dugaan pengancaman dengan senjata api jenis pistol sebagaimana yang dilaporkan korban. Hanya saja sejauh ini polisi belum menemukan pistol yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban.
 
”Untuk pistol memang ada diberitahukan korban. Saat ini hal itu masih kami kembangkan karena belum ada saksi. Namun tetap kami dalami keterangannya,” jelasnya.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah sebelumnya dua kasus pemerkosaan anak dibawah umur terungkap, kini kasus yang lebih sadis menimpa seorang gadis di wilayah Kecamatan Seririt. Pelakunya pria berusia 26 tahun bisa dipanggil Gembul memaksa korbannya dengan cara biadab. Selain mengancam dengan senjata api yang diduga berupa pistol, korban juga disiksa dan disetubuhi dalam keadaan tidak sadarkan diri. Bahkan, korban kerap diancam, video berisi adegan porno yang sempat direkam pelaku akan disebarkan jika tidak memenuhi ajakannya. Merasa tidak kuat dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
wartawan
CHA
Category

Penjualan Ritel Bali Tumbuh di Tengah Normalisasi Kunjungan Wisatawan

balitribune.co.id | Denpasar - Penjualan eceran di Provinsi Bali terus menunjukkan tren pertumbuhan positif pada Februari 2025. Berdasarkan hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) yang dilakukan Bank Indonesia, Indeks Penjualan Riil (IPR) Bali diprakirakan mencapai 117,2, tumbuh 7,2% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perekonomian Bali Menunjukkan Kinerja Positif

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Keuangan berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pengelolaan anggaran. Seluruh pihak diharapkan terus menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan prinsip 'value for money' dalam pelaksanaan anggaran guna mempercepat pemulihan ekonomi Bali dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Korban TPPO asal Buleleng Kembali ke Rumah, Disiksa Berbulan-bulan, Diancam Ditembak

balitribune.co.id | Singaraja - Dua pekerja migran yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Buleleng berhasil dipulangkan setelah mengalami hari-hari buruk selama mereka berada di Myanmar. Mereka adalah Kadek Agus Ariawan (37), asal Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng, dan Nengah Sunaria dari Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Tjok Surya Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang

balitribune.co.id | Semarapura - Cuaca ekstrem, angin kencang melanda di Kabupaten Klungkung, Sabtu (22/3/2025) siang. Angin kencang ini menyebabkan pohon tumbang di sejumlah titik, dan mengakibatkan kerusakan pada fasilitas kantor dan rumah warga. Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra menyempatkan meninjau beberapa lokasi titik bencana alam angin kencang di Kabupaten Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click

Musibah Laut Dampak Cuaca Ekstrim, Dua Nelayan Belum Ditemukan

balitribune.co.id | Negara - Tidak sedikit musibah terjadi di Kabupaten Jembrana akibat angin kencang pada akhir pekan lalu. Termasuk musibah laut yang terjadi di sejumlah titik di perairan selatan Jembrana. Bahkan ada dua warga yang sebelumnya pergi melaut hingga Minggu (23/3) malam belum diketahui keberadaannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.