Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geng ABG Begal Diringkus

DIAMANKAN - ABG pelaku begal yang berhasil diamankan tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali.

 BALI TRIBUNE -  Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali berhasil meringkus sekelompok Anak Baru Gede (ABG) yang melakukan tindak pidana kejahatan begal di tempat tinggalnya masing-masing, Kamis (10/1) lalu. Mereka adalah I Gusti Ngurah MW (18) tinggal di Jalan Letda Suji, Kadek DW (18) tinggal di Jalan Dewi Sri Batu Bulan, I Gede H (18) tinggal di Jalan Bakung Denpasar, I Ngurah Komang HWS (16) berdomisili di Jalan Raya Batu Bulan Gianyar, dan Ketut W (17), warga Jalan Pratu Made Rambo Gianyar.  Terungkapnya geng begal ini berkat laporan korban dengan nomor laporan polisi; LP-B/427/XII/2018/BALI/RES BDG/SEK KUTA UTARA, tertanggal 10 Desember 2018. Kawanan pelaku yang masih muda ini beraksi di Jalan Raya Gatot Subroto Barat, Kelurahan Kerobokan Kaja pada Senin (10/1) pukul 02.00 Wita dengan korbannya Didik Purnomo (28), dan Yadi (31) yang tinggal di daerah Kerobokan Kaja. Saat melintas di TKP, korban dihampiri pelaku dan mereka langsung dipukuli kemudian tasnya dirampas. "Pada saat korban mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian, tiba-tiba pelaku datang dan memukuli korban. Selanjutnya mengambil dan membawa lari barang barang korban," ungkap Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, SIk kepada wartawan, Jumat (11/1). Pelaku mengambil barang-barang korban berupa tas yang di dalamnya berisi sebuah handphone Samsung Galaxy J7 Prime, tiga buah kartu BPJS, satu lembar STNK sepeda motor Vario, satu buah kartu ATM Mandiri, KTP, SIM C dan uang Rp600 ribu. Akibat kekerasan yang dilakukan para pelalu, korban Yadi mengalami luka di tangan kanan, luka di pinggang, luka lecet di bahu lengan kanan dan kiri, pusing di kepala dan luka lecet di bagian muka karena dipukul oleh pelaku dengan menggunakan tangan kosong. Penangkapan pertama kali terhadap tersangka I Gusti Ngurah MW pada Kamis (10/1) di rumahnya dengan barang bukti handphone samsung F7 Prime hitam milik korban. Setelah dilakukan pengembangan polisi kemudian mengantongi identitas rekan-rekannya yang lain, yakni Kadek DW, I Gede H, I Ngurah Komang HWS dan Ketut W. Berturut-turur mereka diamankan di tempat tinggalnya masing-masing. "Bersama teman-temannya sering melakukan pemukulan terhadap pengendara motor di Jalan Gatsu Barat, Denpasar," jelasnya. Selain itu pelaku kerap melakukan pemukulan di tempat lain. Di antaranya pada 10 Desember 2018 sekitar pukul 03.05 Wita di Jalan Antasura, Denpasar. Kelimanya melakukan pemukulan dengan tangan kosong terhadap seorang laki-laki namun tidak mengambil barang korban. Hanya berselang beberapa menit di hari yang sama tersebut pukul 03.30 Wita, mereka berpindah ke Jalan Gatsu Timur, Denpasar dan memukul menggunakan tangan kosong terhadap seorang laki-laki, namun tidak mengambil barang korban. Aksi ketiganya dilakukan pada Rabu (9/1) pukul 03.00 Wita dengan pelaku Gusti Ngurah MW bersama tiga rekannya yang lain yaitu I Kadek DP, RB dan LBL. Hingga tiga orang tersebut ikut diciduk. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang hasil curian, seperti handphone jenis samsung F7 prime, sepeda motor jenis Vario Techno, Vespa Piagio dan Scoopy yang digunakan pelaku, pakaian dan helm yang digunakan Gusti Ngurah MW. Sementara Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Androyuan Elim menambahkan bahwa pelaku tindak pidana diancam Pasal 365 KUHP ini semuanya di bawah umur dan masih dalam proses hukum.

wartawan
redaksi
Category

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.