Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geng Begal Sadis Digulung Polisi

pembegal
BEGAL MUDA – Lima pembegal yang masih duduk di kelas III SMP dan kelas III SMA saat diamankan polisi beserta barang buktinya. Dalam aksinya mereka tak segan-segan melukai korbannya.

BALI TRIBUNE - Anggota Reskrim Polsek Kuta menggulung geng begal sadis, yang beraksi di kawasan Jalan Sunset Road Kuta. Dari 10 orang yang diringkus, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat penganiayaan dan mengambil sepeda motor milik korban, Adrian Ramadhan (24).

Polisi juga sedang memburu seorang pelaku berinisial YY. Ironisnya, dua anggota geng ini masih berstatus sebagai pelajar kelas III SMP dan kelas III SMA.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aryo Seno didamping Panit I, Iptu Budi Artama siang kemarin menerangkan, kelima pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial KS (18), PROP (18), SH (16), RHP (16) dan YP (19). Mereka diciduk di rumah mereka masing-masing yang ada di seputaran Renon, Denpasar Timur, Senin (9/4) malam.

Penangkapan terhadap sindikat begal ini berawal dari laporan Adrian Ramadhan yang mengaku menjadi korban penganiayaan dan pencurian sepeda motor miliknya di kawasan Simpang Bingung, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung pada Senin (2/4) lalu.

Dalam laporan dengan nomor LP/73/IV/2018/Bali/Resta Denpasar/Sek Kuta tersebut, mahasiswa yang tinggal di Jalan Gelogor Carik, Kelurahan Pemogan, Densel itu mengaku menjadi korban aksi bringas para sindikat yang berjumlah belasan orang. Menurut korban, saat para pelaku beraksi, ia sedang bersama rekannya, Indra Yudi menaikkan sepeda motor Jupiter MX ke truk yang hendak dibawa ke kawasan Jembrana untuk mengikuti kontes motor.

Apesnya, proses menaikkan sepeda motor itu dilihat oleh sindikat ini yang kebetulan melintas di lokasi kejadian usai dugem di kawasan Legian. Kelompok ini pun sepakat untuk menghadang dan mengambil motor itu.

"Mereka ini baru pulang nongkrong di Legian. Saat melintas di lokasi, si KS langsung mempengaruhi rekan-rekannya untuk mengambil motor itu. Soalnya, motor milik korban ini sudah di modifikasi untuk kontes," ungkapnya.

Kelompok tersebut kemudian melakukan penyerangan terhadap korban secara membabibuta. Tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan menggunakan batu bata dan besi yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RS Sanglah. Selanjutnya, motor Yamaha MX dengan nomor polisi DK 4873 IF itu dibawa oleh KS dkk ke kawasan Tukad Yeh Aya, Densel. Kemudian, pada Jumat (6/4) siang, tersangka KS bersama PROP membongkar motor alias mutilasi untuk dijual secara terpisah di tukang rongsokan.

Usai memutilasi motor itu, tersangka PROP kemudian membawa karburator motor pada YP karena ada pemesannya dengan harga Rp 850.000. Lolos menjual karburator motor itu, tersangka YP kemudian menjual knalpot melalui media sosial.

Nah, dari sanalah para pelaku berhasil terungkap satu per satu. "Tersangka yang pertama ditangkap adalah YP ini karena dia menjual di online. Makanya kita dalami dan dilanjutkan penangkapan terhadap tersangka PROP disusul tersangka KS, SH dan RHP.  Kita tangkap itu sampai malam sekitar pukul 22.00 Wita," terangnya.

Para pelaku kemudian dikeler ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Barang bukti berupa motor yang sudah dimutilasi ikut diamankan ke Polsek. Tidak hanya itu, lima orang rekan mereka juga dikeler untuk diperiksa. Namun, kelima rekan para tersangka ini tidak terbukti terlibat melakukan aksi pembegalan sehingga status mereka sebatas saksi.

Kepada petugas, para tersangka mengakui aksi mereka dengan seorang berinisial YY. Nah, YY inilah yang masih diburu petugas Reskrim.

"Memang total yang kita amankan ada 10 orang. Mereka memang mengaku ikut ke sana, tapi, tidak terlibat dalam penganiayaan dan pencurian motor itu. Karena pada dasarnya penetapan tersangka adalah bukti yang kuat, itu yang belum kita temukan di lima saksi ini. Hanya lima orang ini saja yang memenuhi unsur dan ditetapkan tersangka plus satu yang masih DPO," urainya.

Untuk mempertangungjwabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk dua pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap menjalani proses hukum sesuai UU, lantaran ancaman hukumannya diatas 7 tahun.

wartawan
Redaksi
Category

Mutasi untuk Penyegaran, Bupati Karangasem Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata melantik sekaligus mengambil sumpah 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Prosesi pelantikan berlangsung di Wantilan Kantor Bupati Karangasem pada Rabu (20/8), dihadiri Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta.

Baca Selengkapnya icon click

Kejurnas Wisata Rally Merah-Putih Putaran 3, Perang Antar ATMP Mobil dan Mobil Listrik

balitribune.co.id | Denpasar - Kejuaraan  Nasional (Kejurnas) Wisata Rally Merah - Putih putaran 3 siap digelar, Sabtu- Minggu (23-24/8/2025). Dibarengi Fun City Rally  memperebutkan  tropy Gubernur Bali, balap mobil yang menekankan pada ketepatan waktu ini melombakan beberapa kategori yako Umum (Seeded B), Non Seeded (Pemula), Wanita, Team Club, Mobil Listrik, Fun Rally Umum dan SKPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Keynote Speak Pada PKKBM di Universitas Bali Internasional, Wawali Arya Wibawa Paparkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Bali Internasional tahun 2025 yang di tandai dengan penyematan tanda peserta kepada Mahasiswa Baru secara simbolis, didampingi Rektor Universitas Bali Internasional (UNBI), Prof. Dr. dr. I Made Bakta, Kamis (21/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pebalap Astra Honda Melesat Raih Prestasi, Persembahkan Kemenangan di HUT RI ke-80

balitribune.co.id | Jakarta – Kado peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dipersembahkan oleh pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) . Mereka melesat kencang raih hasil terbaiknya diajang yang diikuti pada 17 Agustus 2025, masing-masing Redbull MotoGP Rookies Cup (RBRC) seri Austria, Mandalika Racing Series (MRS) dan Kejurnas Motocross di Wonosobo, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.