Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geng Narkoba Uzbekistan - Rusia Digulung Polisi

Bali Tribune / TERSANGKA - Tujuh orang tersangka kasus narkoba yang diamankan Polda Bali.

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Ditresnarkoba Polda Bali berhasil menggulung geng narkoba Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan - Rusia dengan mengamankan 7 orang yang terdiri dari 3 orang WN Uzbekistan, 3 orang WN Rusia dan WN Indonesia satu orang. Namun mereka diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda.

Penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Bakung Sari Kuta sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki - laki beinisial AB dan SU pada hari Rabu (24/5/2023) pukul 22.30 Wita bertempat di parkir depan hotel Ramayana Jalan Bakung Sari Kuta. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan ganja 1.980 gram brutto atau 1.678 gram netto, hasis 67,98 gram brutto atau 67 gram netto dan 3 pucuk Airsoft Gun. “Anggota Direktorat Narkoba Polda Bali berhasil menangkap enam orang WNA dan  satu orang WNI yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Mereka masing - masing berinisial AB, MA, dan YO dari Uzbekistan. Sedangkan KM, KD, dan RD daribRusia. Sementara SU WNI,” ungkap Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo dalam jumpa wartawan di Mapolda Bali, Selasa (30/5).

Dijelaskan Ponco Indriyo, juga menambahkan dari masing masing pelaku diamankan barang bukti yaitu dari AB dan SU ditangkap di depan hotel Ramayana dengan barang bukti 1.678 gram netto ganja, 67 gram netto hasish, dan 3 pucuk airsoft gun. Sedangkan KM ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Bidadari, Kecamatan Kuta Utara dengan barang bukti 39,23 gram netto ganja, 129,25 gram netto hasis, 60,88 gram netto kokain. Sementara dari KD dan RD diamankan di Jalan Yudistira dengan barang bukti 101,4 gram netto ganja dan 7,54 netto hasish. Dari YO dan MA diamankan di rumah Kost Jalan Kartika Plaza Gang Samudra Kuta dengan barang bukti 994 gram netto nazwar.

"Polda Bali berkomitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Saat ini kita masih lakukan pengembangan dan pendalaman terkait asal usul barang bukti ini untuk mengungkap jaringannya. Sedangkan total barang bukti diuangkan delapan ratus juta rupiah dan menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih dari 591.700 orang," ujarnya.

wartawan
RAY
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.