Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gerakan Koperasi Diancam Segera Gelar RAT

Koperasi - Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, saat mengunjungi salah satu koperasi di Denpasar beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kota Denpasar meminta kepada gerakan koperasi di Kota Denpasar untuk menggelar RAT (Rapat Anggota Tahunan) mulai bulan Januari 2019 hingga akhir Maret 2019. Kalau sampai ada gerakan koperasi yang tidak melaksanakan RAT, Diskop UMKM Denpasar mengancam akan memberikan sanksi. Apalagi koperasi tersebut berturut-turut tiga kali tidak menggelar RAT sesuai aturan yang ada akan diberikan surat teguran, peringatan tertulis dan merekomendasikan Kementerian Kopersi UKM mencabut badan hukumnya. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, S.E., M.Si., Kamis (10/1) kemarin.Dikatakan, RAT menjadi kewajiban bagi gerakan koperasi. Untuk itu, pihaknya selaku pembina koperasi mengingatkan agar segera menyelenggarakan RAT setelah tutup buku tahun 2018. Hal ini sesuai Undang-Undang Koperasi RI Nomor 25 Tahun 1992 pasal 35 dimana  Setelah tahun buku Koperasi ditutup, Pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan yang memuat sekurang-kurangnya  perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut dan   keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai. "Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Koperasi Nomor 19 Tahun 2012, di mana koperasi primer paling lambat sampai akhir Maret sudah melakukan RAT,’’ tegas Erwin Suryadarma. Erwin Suryadarma mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat ke seluruh gerakan koperasi untuk meminta melaksanakan RAT mulai Januari ini. Jumlah koperasi sebelumnya di Kota Denpasar sebanyak 1.128 dan yang masih aktif 1.064 koperasi. Sedangkan 68 koperasi sudah dibekukanbadan hukumnya sekaligus dibubarkan olehKementerian Koperasi UKM karena tidak pernah menggelar RAT selama tiga tahun berturut-turut. Bahkan, ada koperasi sudah tidak beroperasi dan alamat kantornya tidak jelas. Karena RAT ini sangat penting bagi gerakan koperasi dalam rangka mempertanggungjawabkan sejauh mana kinerja pengurus yang dimandatkan oleh anggota. ”RAT yang digelar sebagai ajang eveluasi roda usaha koperasi yang dijalankan selama setahun untuk menentukan langkah dan program-program ke depan. Karena itu, RAT tersebut wajib hukumnya diilakukan oleh seluruh gerakan koperasi yang ada di Kota Denpasar,’’ paparnya. Tujuan gerakan melaksanakan RAT, menurut Erwin Suryadarma, mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi kepada anggotanya. Selainitu, mengukur kinerja pengurus koperasi sejauh mana progres dari SHU (Sisa Hasil Usaha), asetnya, modal dan lainnya. Begitu juga membandingkan neraca yang dulu dengan sekarang untuk melihat posisi dari performa keuangan koperasi tersebut. Diharapkan, semua gerakan koperasi paling lambat hingga akhir Maret 2018 sudah melaksanakan RAT. ”Tahun 2018, dari 1.060 koperasi yang aktif sudah 812 koperasi menggelar RAT. Sisanya 248 koperasi hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya menggelar RAT,’’ ujar Erwin Suryadarma.

Dia mengaku, masih banyak gerakan koperasi yang belum menggelar RAT. Kalau sampai ada gerakan koperasi yang tidak melaksanakan RAT akan diberikan sanksi. Apalagi koperasi tersebut berturut-turut tiga kali tidak menggelar RAT sesuai aturan yang ada akan diberikan surat teguran, peringatan tertulis dan merekomendasikan Kementerian Kopersi UKM mencabut badan hukumnya. "Koperasi yang tidak RAT berarti pengurus dan manajemennya sudah tidak beres. Karena itu, koperasi yang sudah berbadan hukum wajib melaksanakan RAT. Apabila tidak melaksanakan RAT tentu ada sanksinya. Di samping itu, perlu ada tindakan cepat agar tidak menganggu gerakan koperasi  lainnya. Kami minta koperasi yangtidak melangsungkan RAT tahun 2018, sekarang harus melaksanakan RAT,” pinta mantan Kadisosnaker Kota Denpasar ini. Lebih lanjut Erwin Suryadarma meyatakan, anggota koperasi harus aktif meminta kepada pengurus melaksanakan RAT. Karena RAT sebagai cermin kinerja atau laporan pertanggungjawaban pengurus kepada anggotanya. Kalau tidak melaksanakan RAT berarti koperasi tersebut kurang beres."Sesuai UU dan aturan yang ada, tiga bulan setelah tutup buku harus sudah melaksanakan RAT,’’ tegasnya.   

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kapal KMP Putri Yasmin Terbakar, Ratusan Penumpang Dievakuasi Ke Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id I Amlapura - Kapal KMP Putri Yasmin, mengalami musibah kebakaran saat melakukan pelayaran dari Pelabuhan Padang Bai, Karangasem menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, pada Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 wita. 

Baca Selengkapnya icon click

Potong Rambut Paskibraka Badung Dibumbui Pesan Antinarkoba, Penguatan Karakter Jadi Sorotan

balitribune.co.id | Mangupura - Prosesi potong rambut anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung 2026 tak hanya menjadi bagian dari persiapan fisik menjelang upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kegiatan yang digelar di Hotel Made Bali, Rabu (12/8/2026), juga dimanfaatkan Pemkab Badung untuk menanamkan kesadaran bahaya narkoba kepada para calon pengibar bendera.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Srikandi SMAN 1 Sukawati Dipercaya Bawa Baki Paskibraka Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Dua siswi SMA Negeri 1 Sukawati dipercaya mengemban tugas penting dalam Paskibraka Kabupaten Gianyar pada upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Keduanya yakni Nanda Samhita Damarani sebagai pembawa baki saat pengibaran bendera dan I Gusti Agung Diviantari Putri saat penurunan.

Baca Selengkapnya icon click

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.