Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Buleleng Tindak Enam Pedagang Bermobil

Penertiban
Bali Tribune / PENERTIBAN - Satpol PP Buleleng bersama tim terpadu menertibkan pedagang bermobil di Jalan Imam Bonjol, Singaraja, dan memproses enam pelanggar untuk sidang tipiring.

balitribune.co.id | Singaraja - Penertiban pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng. Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Imam Bonjol, Singaraja, Selasa (13/10/2026) pukul 05.00 Wita, petugas menjaring enam pedagang yang diduga melanggar aturan penataan pedagang kaki lima (PKL).

Sidak tersebut melibatkan Kepolisian Resor Buleleng, Dinas Perhubungan, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Operasi ini merupakan tindak lanjut pembinaan dan pengawasan yang sebelumnya telah diberikan kepada pedagang bermobil.

Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan badan jalan dan fasilitas umum tidak digunakan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan.

“Enam pedagang yang terjaring diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, sebagaimana dikaitkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat,” jelas Kappa seusai sidak.

Terhadap enam pedagang tersebut, petugas melakukan pendataan identitas, meminta mereka menandatangani dokumen penertiban, serta menyerahkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Buleleng.

Kappa menjelaskan, seluruh pedagang yang terjaring telah menjalani pemeriksaan melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Mereka juga telah menandatangani surat panggilan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (15/10/2026).

“Enam pedagang tersebut telah menjalani pemeriksaan melalui BAP dan menandatangani surat panggilan untuk mengikuti sidang tipiring pada Kamis, 15 Oktober 2026,” imbuhnya.

Menurut Kappa, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban dan memastikan pemanfaatan ruang publik sesuai peruntukannya. Aktivitas perdagangan yang menggunakan badan jalan dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas apabila tidak ditata sesuai aturan.

“Aktivitas perdagangan yang menggunakan badan jalan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan ketertiban lingkungan apabila tidak ditata sesuai ketentuan,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Peringatan 24 Tahun Tragedi Bom Bali, Pemkab Badung Gaungkan Perdamaian dan Toleransi 

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali meneguhkan komitmen toleransi global melalui doa bersama lintas agama di Monumen Ground Zero, Jalan Legian, Kuta, Senin (12/10/2026) malam. Kegiatan ini digelar untuk memperingati 24 tahun tragedi Bom Bali I (2002) sekaligus mengenang peristiwa Bom Bali II (2005).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kendaraan Menumpuk di SPBU, Semua Sektor Terusik

balitribune.co.id | Gianyar - Melangkanya bahan bakar minyak (BBM)  tidak hanya berdampak pada antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Hingga  Selasa (13/10/2026), dampaknya pun semakin melebar. Hampir seluruh sektor terusik, terutama aktivitas pariwisata.  Kawasan Ubud  langsung diwarnai pemandangan mobil dan motor mati kehabisan bahan bakar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.