Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gila Tajen, Obby Gadaikan Motor Pacar

Bali Tribune/war
Tersangka Obby

Singaraja | Bali Tribune.co.id - Untuk memenuhi hasratnya bermain judi tajen, Wayan Prasetya Papang Gunawan Alias Obby (22) warga Banjar Desa Silangjana, Kecamatan Sukasada, menggadaikan sepeda motor milik pacarnya. Sepeda motor yang dia pinjam dari  Nyoman Trisnawati (20) warga Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, digadaikan Rp 3,5 juta kepada seseorang yang diduga rentenir. Mengetahui sepeda motornya digadai, Trisnawati melaporkan Obby ke Polsek Sukasada.

Peristiwa itu bermula, Minggu (3/3) sekitar Pukul 11.00 wita, Obby datang menemui Trisnawati di tempat kosnya  di Gang Mawar Desa Sambangan, untuk meminjam motor Honda Scopy bernopol DK 8909 VT milik korban. Karena merasa teman dekat korban bersedia meminjamkan motornya tersebut. Namun, setelah 2 hari ditunggu tepatnya, Selasa (5/3) motor tersebut tak kunjung kembali.

Berulang kali korban menghubungi pelaku namun selalu menghindar dengan berbagai dalih. Hingga akhirnya korban mengetahui sepeda motornya digadaikan pelaku. Karena kesal, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Sukasada dengan nilai kerugian sebesar Rp 10 juta. Dari laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sukasada kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta langsung mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan.

Dikonfirmasi, Senin (11/3), Kapolsek Sukasada Kompol. Nyoman Landung  seizin Kapolres Buleleng, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, usai melakukan penyelidikan dan penyidikan  pelaku langsung diamankan, Selasa (5/3) sekitar pukul 15.00 wita. Berdasarkan keterangan pelaku yang sudah memiliki istri ini, motor tersebut digadaikan di wilayah Desa Bengkala sebesar Rp3,5 juta.

“Modusnya berawal pinjam motor korban untuk mencari tempat kost. Selanjutnya menggadaikan motor tersebut tanpa izin dari pemilik motor. Motor tersebut digadaikan di wilayah Desa Bengkala dan sekarang motor tersebut dijadikan barang bukti untuk proses huku lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Landung.

Sementara pelaku Obby mengaku nekad mengadaikan sepeda motor korban yang menjadi teman dekatnya sebesar Rp 3,5 juta untuk keperluan berjudi tajen (sabung ayam) di wilayah Desa Bengkala. ”Uang gadainya sebesar Rp 3,5 juta digunakan untuk tajen,” ucapnya enteng.

Akibat perbuatannya itu,pelaku terancam penjara kurungan selama 4 tahun dijerat dengan Pasal 3672 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. war

wartawan
habit
Category

Patroli Dini Hari, Sasar Titik Rawan Kamtibmas di Tampaksiring

balitribune.co.id I Gianyar - Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Unit Samapta Polsek Tampaksiring melaksanakan Patroli Barcode di sejumlah titik strategis wilayah hukum Polsek Tampaksiring, Sabtu (27/6/2026) malam hingga Minggu (28/6/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Denpasar "Sapu Bersih" Pengamen dan Pengemis

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) yang tersebar di wilayah Kota Denpasar.

Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Sesuaikan TBP

balitribune.co.id I Denpasar - Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) 22 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.