Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Giliran Istri Jadikan Suami Pesakitan di Pengadilan

KDRT
Riko Nekson Boyke Hallatu saat sidang KDRT di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Setelah Betsy (30), divonis 2 bulan penjara masa percobaan 6 bulan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kini giliran sang mantan suami Riko Nekson Boyke Hallatu (31), yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.


Pria yang  mulanya berposisi sebagai korban dan kini berbalik menjadi terdakwa ini, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (19/2) atas pengaduan istrinya yang sebelumnya jadi taerdakwa.


Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari di hadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja mendakwa Rico dengan dakwaan primer Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan dakwaan subside Pasal 44 ayat (4) UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Sesuai surat dakwaan, hingga kasus bergulir, terjadi pada Rabu (30/11) 2016 silam sekitar pukul 09.00 di rumah terdakwa di Jalan Sedap Malam Gang Tunjung Biru II Denpasar. Bermula dari pertengkaran terdakwa dengan korban Betsy yang saat itu masih berstatus suami istri. Kemudian korban Betsy melihat anaknya Aurelio menangis dan langsung digendong oleh terdakwa masuk ke dalam kamar yang diikuti korban Betsy.


Selanjutnya, sesampai di kamar, kemudian terdakwa menaruk Aurelio diatas tempat tidur. Dibelakang terdakwa, kemudain saksi korban Betsy, ingin mengambil anaknya namun terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya mencengkeram kedua tangan saksi korban Betsy dengan keras sebanyak beberapa kali.


“Kemudian terdakwa dengan menggunakan kakinya menendang saksi korban yang mengenai kaki sebelah kiri dari saksi korban yang mengakibatkan korban mengalami lebam pada lengan atas, tangan kanan ukuran 2 x 1,5 sentimeter. Lebam pada lengan bawah tangan kanan ukuran 1x1 cm . lebam pada lengan bawah tangan kiri ukuran 1,5x1 cm . lebam ada tungkai bawah kaki kiri ukuran 3x2 cm,”terang Jaksa Adhi Antari.


Kesimpulannya, lanjut Jaksa Adhi Antari lebam pada bagian tubuh korban tersebut diakibatkan oleh benturan benda tumpul, yang mengakibat korban tidak mampu bekerja atau menjalankan aktivitasnya selama sehari pada tanggal 02-12-2016 sesuai hasil visum et repertum Nomor 01/VER/1/2017 tanggl 13 Januari 2017 yang dibuat RSUD Udayana.


Mendengar dakwaan Jaksa, terdakwa Rico yang didampingi Penasehat Hukumnya Agus Nahak, dkk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Alasan penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, menurut Agus Nahak bukan berarti mengakui dakwaan JPU, melainkan pihak penasehat hukum ingin agar proses pembuktian lebih cepat. "Yang menyerang bukan klien kami, tetapi korban. Tentu di sidang nanti kami akan buktikan dan uji, 'jelasnya.
Selanjutnya, sidang akan ditunda pada, Rabu pecan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jenazah Kadek Oka Diduga masih Berada di Lambung Kapal KMP Turu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Semarapura - Suasana duka menyelimuti kediaman I Kadek Oka, sopir truk asal Dusun Nesa, Desa Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, yang hingga kini belum ditemukan usai kecelakaan laut yang menimpa KMP Turu Pratama Jaya di Selat Bali pada Kamis (3/7) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Air Sungai Meluap, Sejumlah Wilayah Kebanjiran

balitribune.co.id | Negara - Hujan yang terjadi lebih dari tiga jam sejak Minggu (6/7) siang mengakibatkan peningkatan debit air dari hulu di sejumlah daerah aliran sungai (DAS) di Jembrana. Seperti pada DAS Tukad Ijogading yang mengalami peningkatan debit air secara drastis. Air sungai yang membelah Kota Negara menjadi dua kecamatan ini meluap dan menggenangi sejumlah wilayah di sekitar aliran sungai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Bandang Terjang Seraya, Ibu dan Anak Tewas Terseret Banjir

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir bandang yang menerjang secara tiba-tiba di wilayah Desa Seraya, menelan dua korban jiwa. Dua orang warga Banjar Dinas Gambang, Desa Seraya, Ni Luh Sutriadnyani bersama anaknya I Wayan Eka terseret banjir bandang saat melintas di jalan yang dilintasi aliran Sungai Pangkung Pipitan, di dusun setempat pada Minggu (6/7) sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Purnawirawan Polri Diminta Lanjutkan Pengabdian di Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Para purnawirawan Polri diminta untuk tetap melanjutkan tugas pengabdiannya di masyarakat. Permintaan ini disampaikan langsung Ketua Persatuan Purnawirawan (PP) Polri daerah Bali, Brigjen Pol (Purn) Nyoman Gede Suweta pada acara syukuran HUT ke XXVI PP Polri di Gedung Presisi Mapolda Bali, Jumat (4/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tegakkan Aturan, DPRD Bali Apresiasi Langkah Tegas Tim Terpadu

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali memberikan apresiasi atas langkah tegas Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Terpadu dalam menindak pelanggaran bangunan akomodasi di kawasan Pantai Bingin dan hotel Step Up yang melebihi batas ketinggian.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Ular Piton Muncul di Danau Buyan

balitribune.co.id | Singaraja - Fenomena kemunculan ular jenis piton di Desa Pancasari  Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, meresahkan warga setempat. Dalam dua minggu belakangan ular-ular berukuran besar itu muncul tidak biasa dan sering terlihat melata di sekitar Danau Buyan. Warga melaporkan ular tersebut merayap di sekitar ladang, warung, bahkan jaring ikan di danau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.