Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Giliran Terdakwa Asal Malaysia Direhabilitasi

hakim
Chan Heng Joon

BALI TRIBUNE - Sehari sebelumnya terdakwa asal Australia, Joshua James (32) yang tersangkut kasus narkoba diputus harus jalani rehabilitasi, kini giliran terdakwa asal Malaysia dengan kasus sama diputus hakim jalani program rehab.

Adalah Chan Heng Joon (30), terdakwa warga Negara Malaysia yang diputus hakim menjalani program rehab selama 12 bulan. Putusan itu dibacakan langsung hakim ketua Ketut Suarta SH di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/3).

"Terdakwa terbukti bersalah membawa dan menyimpan narkotika. Memutuskan terdakwa pidana 1 tahun penjara. Putusan mewajibkan terdakwa menjalankan program rehabilitasi di Yayasan Anargya Denpasar Selatan," demikian amar putusan hakim yang dibacakan di ruang sidang.

Menyikapi putusan hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum Nunik Nurlaeli menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang Senin (26/3) lalu, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 15 bulan. "Kami dari jaksa penuntut umum masih pikir-pikir menimbang putusan tersebut," singkat Nunik.

Ironisnya terdakwa selama proses pengadilan menjalani kurungan yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan.

Untuk diketahui, masih ada satu lagi kasus narkotika dengan terdakwa orang asing atas nama Robert Isaac Emmanuel (35) asal Australia yang mengajukan agar majelis hakim memberikan putusan rehabilitasi.

Bahkan saat ini, terdakwa yang didampingi Edward Pangkahila selaku penasihat hukumnya sudah berada di Yayasan Anargya untuk rehabilitasi. Untuk putusan rehab terhadap Chan Heng Joon, hakim menimbang terdakwa bersikap sopan dalam setiap persidangan.

Kemudian pada tahun 2014 terdakwa juga pernah menjalani rehabilitasi di Anargya. Sementara itu dasar perlunya terdakwa jalani rehab, dipertegas Edward berdasarkan surat assesment di BNNP Bali, juga berbekal surat keterangan kesehatan tanggal 25 Januari 2018. 

"Hal lainnya, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji akan menjalani pengobatan untuk ketergantungan terdakwa terhadap narkotika," singkatnya.

Untuk diketahui pria berperawakan junkis ini ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena membawa 0,25 gram kokain dan 2,71 gram ganja.

Sebelumnya Nunik Nurlaeli selaku JPU menyebut terdakwa  terbukti sebagai penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri dan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Bupati Karangasem Terima Penghargaan dari BNN, Komitmen Dukung Pemberantasan Narkoba

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali atas komitmen dan dukungannya dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Seniman Sekaligus Penyuluh Bahasa Bali di Gianyar Meninggal, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Rp 267 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Salah seorang seniman di Kabupaten Gianyar meninggal dunia beberapa waktu lalu. Seniman I Gde Nyana Kesuma merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Sehingga ahli waris almarhum I Gde Nyana Kesuma sekaligus penyuluh Bahasa Bali asal Banjar Yeh Tengah, Kelusa, Payangan, Gianyar ini mendapatkan santunan sebesar Rp267.086.330 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Suguhkan Gong Kebyar Legendaris Taruna Jaya di PKB ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Duta Kabupaten Badung kembali memukau penonton dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025 dengan penampilan Sekaa Gong Kebyar Taruna Jaya dari Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal. Kelompok seni ini tampil dalam ajang utsawa (parade) Gong Kebyar Legendaris yang digelar Sabtu (28/6), menampilkan sejumlah garapan tabuh dan tari yang kaya makna dan sarat nilai estetik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kemenkop UKM Hadirkan Program Rekrutmen Mitra Digital

balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan dukungannya terhadap inisiatif kolaboratif antara Grab Indonesia dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia dalam menghadirkan alternatif kesempatan berusaha dan perlindungan sosial bagi masyarakat melalui program “Rekrutmen Mitra Digital: Menjadi Pengusaha UMKM Bersama Grab!”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.