Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Giliran Terdakwa Asal Malaysia Direhabilitasi

hakim
Chan Heng Joon

BALI TRIBUNE - Sehari sebelumnya terdakwa asal Australia, Joshua James (32) yang tersangkut kasus narkoba diputus harus jalani rehabilitasi, kini giliran terdakwa asal Malaysia dengan kasus sama diputus hakim jalani program rehab.

Adalah Chan Heng Joon (30), terdakwa warga Negara Malaysia yang diputus hakim menjalani program rehab selama 12 bulan. Putusan itu dibacakan langsung hakim ketua Ketut Suarta SH di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/3).

"Terdakwa terbukti bersalah membawa dan menyimpan narkotika. Memutuskan terdakwa pidana 1 tahun penjara. Putusan mewajibkan terdakwa menjalankan program rehabilitasi di Yayasan Anargya Denpasar Selatan," demikian amar putusan hakim yang dibacakan di ruang sidang.

Menyikapi putusan hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum Nunik Nurlaeli menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang Senin (26/3) lalu, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 15 bulan. "Kami dari jaksa penuntut umum masih pikir-pikir menimbang putusan tersebut," singkat Nunik.

Ironisnya terdakwa selama proses pengadilan menjalani kurungan yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan.

Untuk diketahui, masih ada satu lagi kasus narkotika dengan terdakwa orang asing atas nama Robert Isaac Emmanuel (35) asal Australia yang mengajukan agar majelis hakim memberikan putusan rehabilitasi.

Bahkan saat ini, terdakwa yang didampingi Edward Pangkahila selaku penasihat hukumnya sudah berada di Yayasan Anargya untuk rehabilitasi. Untuk putusan rehab terhadap Chan Heng Joon, hakim menimbang terdakwa bersikap sopan dalam setiap persidangan.

Kemudian pada tahun 2014 terdakwa juga pernah menjalani rehabilitasi di Anargya. Sementara itu dasar perlunya terdakwa jalani rehab, dipertegas Edward berdasarkan surat assesment di BNNP Bali, juga berbekal surat keterangan kesehatan tanggal 25 Januari 2018. 

"Hal lainnya, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji akan menjalani pengobatan untuk ketergantungan terdakwa terhadap narkotika," singkatnya.

Untuk diketahui pria berperawakan junkis ini ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena membawa 0,25 gram kokain dan 2,71 gram ganja.

Sebelumnya Nunik Nurlaeli selaku JPU menyebut terdakwa  terbukti sebagai penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri dan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Api Amerta Perjuangan Menyala, Wawali Arya Wibawa: Tingkatkan Jiwa Nasionalisme

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak Peringatan Bulan Bung Karno VII di Kota Denpasar berlangsung meriah. Pagelaran Api Amerta Perjuangan menjadi penampilan puncak Inaugurasi Bulan Bung Karno yang digelar di Dharma Negara Alaya Kota Denpasar, Selasa (1/7). Kegiatan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan yang telah digelar sejak awal Bulan Juni dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sekretariat DPRD Tabanan Mulai Proses PAW Mendiang Gindera

balitribune.co.id | Tabanan – Sekretariat DPRD Tabanan mulai memproses pergantian antarwaktu (PAW) mendiang I Wayan Gindera dari Partai Golkar.

Seperti diungkapkan Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta, pada Selasa (1/7). “Sudah (berproses). Bahkan, sudah maju ke bupati untuk diteruskan ke Mendagri,” katanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terobosan Baru, Membawa Emas Batangan ke Pegadaian Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

balitribune.co.id | Jakarta - Tabungan Emas salah satu produk investasi dari Pegadaian sudah lama menjadi pilihan cerdas masyarakat untuk berinvestasi emas secara praktis dan mudah dipantau melalui aplikasi digital. Tidak berhenti berinovasi, Pegadaian kembali membuat terobosan baru, dengan menghadirkan fitur Setor Fisik Emas.

Baca Selengkapnya icon click

Mikrobus Tabrak Xenia di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Tabrakan terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Barat jembatan Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Senin (30/6) dini hari.

Tabrakan itu terjadi antara sebuah mikrobus abu-abu berpelat N 7605 NN dengan mobil Xenia hitam berpelat DK 1707 JZ. Satu orang dilaporkan mengalami luka berat dalam kecelakaan yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 05.20 Wita ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster: Pertamina Harus Investigasi Keluhan Konsumen atas Kualitas Pertalite

balitribune.co.id | Denpasar - Keluhan mengenai kerusakan kendaraan yang diduga akibat penggunaan Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bali menjadi perhatian serius Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus dan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.