Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Giri Prasta Larang Aliran HK Pakai Fasilitas Desa Adat, Soal HK Sudah Jadi Ranah PHDI

Bali Tribune/ I Nyoman Giri Prasta
Balitribune.co.id | Mangupura - Ribut-ribut penolakan aliran Hare Krisna (HK) di Bali sampai saat ini masih bergulir. Untuk menyelesaikan polemik HK ini, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pun menyerahkan sepenuhnya kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat. Secara pribadi pihaknya mengaku tidak memiliki kapasitas untuk mendukung atau melarang aliran tersebut.
 
“Jujur ya, kami secara pribadi adalah orang Nusantara, Hindunya Hindu Bali. Terhadap persoalan boleh atau tidaknya HK itu kami serahkan kepada PHDI Pusat,” tegas Giri Prasta ketika dimintai komentarnya soal pelarangan HK usai rapat Paripurna DPRD Badung di Gedung Dewan, Rabu (5/8/2020).
 
Karena sudah menjadi kewenangan lembaga umat Hindu, pihaknya pun enggan berkomentar soal HK ini. “Itu silakan mau gimana keputusan PHDI. Itu bukan ranah Giri Prasta  membicarakan hal itu,” ucapnya.
 
Namun demikian, Bupati asal Pelaga ini meminta desa adat di Badung agar bisa menyaring supaya aktifitas desa adat tidak sampai disusupi oleh kepentingan lain diluar desa adat. 
 
“Yang tegas (saya) meminta kepada desa adat, yang pertama dresta, awig-awig dan perarem ini jangan sampai hilang. Jangan sampai aliran ini memakai fasilitas desa adat,” katanya.
 
Tapi, kalau aliran ini memakai tempat ibadahnya sendiri, ataupun rumah pribadi, pihaknya juga tidak bisa melarang. “Yang namanya aliran ini memakai tempat ibadahnya atau rumahnya sendiri, itu tidak ada kewenangan dari Giri Prasta untuk melarang. Tapi, kalau memakai fasilitas umum milik desa adat  kita, ya mohon maaf jangan, kan begitu,” tukasnya.
 
Seperti diketahui, munculnya aliran HK di Bali mendapat penolakan dari warga Hindu Bali. Saat ini penolakan terhadap aliran ini bahkan sudah bergulir sampai ke 
wartawan
I Made Darna
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.