Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

“Ground Breaking” Proyek Kura-Kura Bali Segera Dilakukan

Lokasi kanal sedang dalam pengembangan.

BALI TRIBUNE - Setelah lama vakum, pengerjaan pembangunan kawasan wisata Pulau Serangan akan segera bergulir. Bahkan pihak PT BTID (Bali Turtle Island Development) melalui proyek Kura-Kura Bali segera memulai penataan lahan.  "Kalau tidak ada aral melintang  9 Oktober nanti kita akan ‘ground breaking’ memulai pengerjaan proyek penataan jalan dan penyediaan air," ujar GM PT BTID, Made Sumantra kepada wartawan di kantornya, Kamis (20/9). Pernyataan GM PT BTID itu sekaligus memperjelas kalau proyek di kawasan itu akan jalan terus. Menurut Sumantra, proyek tetap jalan meski diakui sempat mandeg cukup lama sejak 1997 silam. "Kita memang lama vakum hingga 20 tahunan. Tapi sekarang kita sudah mulai jalan. Jadi bukan sebatas pembukaan kanal," tambahnya. Sebagai penyedia lahan, PT BTID akan terus dikembangkan dan jadi kawasan pariwisata. Konsepnya tetap berlandaskan Tri Hita Karana untuk menjadi The Happines Island. "Pengembangan di kawasan ini pada intinya memberikan pelayanan happy kepada tamu-tamu," tambah Sumantra. Ia memaparkan proyek BTID sebenarnya telah dimulai tahun 1995 dan berjalan hingga 1997. Namun saat itu karena terjadi krisis moneter (krismon) sehingga vakum sekitar 20 tahun lebih. Diakui sejak itu banyak lahan dimanfaatkan pihak tertentu termasuk di sekitat mulut kanal. Dan, hal ini sudah diupayakan penyelesaiannya baik melalui dialog maupun komunikasi dengan pihak terkait untuk mencari jalan damai. Namun memang tak semuanya berjalan mulus. "Kita coba selesaikan peraoalan di bawah, kalau memang tak bisa melalui jalur komunikasi, kita coba dengan jalur hukum, namun diupayakan tak sampai ke meja hijau," jelasnya. BTID juga menyampaikan untuk memenuhi point 2 (dua) seperti isi kesepakatan yang dibuat antara BTID dengan masyarakat Desa Pakraman Serangan, yakni pemanfaatan pantai sebelah timur kanal wisata yang diperuntukkan pariwisata umum dan masyarakat, nelayan Serangan atau semua pihak harus mematuhi dan memahami isi peraturan dan perundangan yang berlaku. "Sebagai dasar dan untuk dimaklumi PT. BTID sesuai dengan pengesahan master plan dan izin prinsip mempunyai hak pengelolaan terhadap pantai-pantai yang ada di depan HGB PT. BTID sebagaimana lazimnya yang berlaku umum," kata Sumantra menegaskan.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Terpukau Goyangan Artis saat Konser Festival Semarapura, Warga Tak Sadar Tas Gendong Dirobek Begal

balitribune.co.id I Semarapura - Nasib kurang beruntung dialami Ketut Gde Bagus Putra Pande Dwiyasa (19) asal Dusun Pangi Kawan, Desa Pikat  Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung saat menyaksikan konser Festival Semarapura, Jumat (1/5/2026) malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piodalan di Pura Samuantiga, Krama Istri Bergilir Kelola Sampah

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya dalam urusan kelengkapan upacara,  krama istri pengempon pura Samuantiga, Bedulu, Blahbatuh, juga berperan aktif dalam pengolaan sampah. Terlebih, peningkatan volume sampah upacara  dalam pelaksanaan  Piodalan di Pura Kahyangan ini sangat signifikan.  Inovasi  panitia melibatkan  krama istri dan juga siswa pun menjadikan kawasan Pura tetap bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Kemenuh Keluhkan Pembakaran Sampah di Lahan Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Awalnya hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan material bangunan. Namun, dalam beberapa hari terakhir, malah ada aktivitas pembakaran sampah anorganik. Warga Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, pun terusik hingga akhirnya Kelian Banjar, Pecalang didampingi Banbinkantibmas datang ke lokasi dan menghentikan pembakaran itu, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Catat Ada 45,43 Hektare Kawasan Kumuh di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mencatat masih adanya kawasan kumuh seluas 45,43 hektare di wilayahnya, termasuk di pusat pariwisata Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 39/0421/HK/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.