Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Ajukan Raperda Perubahan Tentang Retribusi Jasa Usaha ke Dewan

gubernur
SIDANG - Gubernur Pastika saat menghadiri sidang paripurna DPRD Provinsi Bali yang dilaksnakan di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (20/7).

Denpasar, Bali Tribune

Dalam upaya memperluas cakupan sekaligus mendongkrak pendapatan bagi Provinsi Bali, Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi jasa Usaha. Hal tersebut dsampaikan Pastika saat menghadiri sidang paripurna DPRD Provinsi Bali yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (20/7).

Menurut Pastika, usaha perluasan objek pendapatan dan peninjauan tarif dalam raperda tersebut dilandasi oleh adanya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 yang menyatakan adanya kewenangan bagi daerah untuk menambah objek retribusi jasa usaha. Selain itu, dalam pasal 155 di Undang-undang tersebut juga dinyatakan tarif dari retribusi tersebut dapat ditinjau kembali setiap 3 tahun sekali.

Pastika juga menjelaskan bahwa tuntutan pembiayaan pembangunan dan jalannya pemerointahan yang semakin meningkat juga menyebabkan perlunya penambahan pendapatan dalam menanggulangi pembiayaan tersebut. lebih lanjut disampaikan Pastika, didalam Raperda tersebut terdapat beberapa perluasan objek dan peningkatan tarif khususnsya pada kekayaan daerah, tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa, penjualan produksi usaha daerah serta tempat rekreasi dan olahraga.

Dengan adanya Raperda yang sebelumnya telah dibahas secara internal oleh tim penyusun dan instansi terkait tersbut nantinya akan mencabut empat Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya yakni Pergub Nomor 41 Tahun 2012 tentang perubahan atas tarif dalam Perda nomor 3 tahun 2011, Pergub Nomor 68 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas tarif dalam Perda nomor 3 tahun 2011, Pergub Nomor 21 Tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas tarif dalam Perda nomor 3 tahun 2011 dan Pergub Nomor 31 Tahun 2016 tentang perubahan keempat atas tarif dalam Perda nomor 3 tahun 2011.

wartawan
redaksi
Category

MatuRUN, 30 Pemedek Lari Spiritual Menuju Pura Besakih

balitribune.co.id I Gianyar - Sebanyak 30 pelari mengikuti kegiatan MatuRUN, sebuah lari spiritual menuju Pura Besakih dengan jarak tempuh sekitar 33 kilometer. Sembahyang ala pelari ini digagas oleh komunitas Healing On The RUN, merupakan bentuk persembahyangan (tangkil) dengan cara berbeda, yakni berlari sambil berbhakti.

Baca Selengkapnya icon click

Bali United Gagal Curi Poin

balitribune.co.id I Denpasar - Bali United harus mengakui keunggulan tuan rumah Persib Bandung pada laga pekan ke-27 Super League 2025/2026 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (12/4/2026) malam.

Pada laga yang dipimpin wasit M Erfan Efendi itu Bali United kalah 2-3 meski tuan rumah Pangeran Biru—julukan Persib Bandung bermain dengan 10 orang pemain menyusul diusirnya Matricardi oleh wasit di menit ke-65 karena akumulasi kartu kuning.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gurihnya Bisnis Kuliner Malam di Denpasar, Untung Melimpah, Pajak Masih Dipertanyakan

balitribune.co.id | Denpasar - Kuliner malam kini jadi sesuatu yang ramai dimanfaatkan sejumlah pengusaha makanan dan minuman. Selain buka lapak lesehan juga rombong kaki lima yang menyewa lapak untuk tempat makan. Terutama di jalur keramain seperti wilayah Teuku Umar, omzet yang diraup dari usaha makan dan minuman dalam semalam mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Estetika Wilayah, Badung Tertibkan Utilitas di Wilayah Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus melakukan penertiban utilitas, dalam upaya menjaga estetika wilayah badung sebagai daerah tujuan wisata dunia. Tim Penertiban Utilitas Kabupaten Badung yang dimotori oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kali ini menyasar wilayah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Perkuat Edukasi dan Pengawasan Pengelolaan Sampah Secara Bertahap

balitribune.co.id | Mangupura – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Badung. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya pasca pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Skylift Dishub Gianyar Terbakar saat Pangkas Pohon Beringin

balitribune.co.id I Gianyar - Sebuah truk skylift operasional milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gianyar terbakar saat digunakan untuk memangkas dahan pohon beringin di Jalan Raya Belusung, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Sabtu (11/4/2026) sore.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, arus lalu lintas dari arah Kota Gianyar menuju kawasan Istana Tampaksiring sempat ditutup sementara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.