Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Ajukan Raperda Perubahan Tentang Retribusi Jasa Usaha ke Dewan

gubernur
SIDANG - Gubernur Pastika saat menghadiri sidang paripurna DPRD Provinsi Bali yang dilaksnakan di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (20/7).

Denpasar, Bali Tribune

Dalam upaya memperluas cakupan sekaligus mendongkrak pendapatan bagi Provinsi Bali, Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi jasa Usaha. Hal tersebut dsampaikan Pastika saat menghadiri sidang paripurna DPRD Provinsi Bali yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (20/7).

Menurut Pastika, usaha perluasan objek pendapatan dan peninjauan tarif dalam raperda tersebut dilandasi oleh adanya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 yang menyatakan adanya kewenangan bagi daerah untuk menambah objek retribusi jasa usaha. Selain itu, dalam pasal 155 di Undang-undang tersebut juga dinyatakan tarif dari retribusi tersebut dapat ditinjau kembali setiap 3 tahun sekali.

Pastika juga menjelaskan bahwa tuntutan pembiayaan pembangunan dan jalannya pemerointahan yang semakin meningkat juga menyebabkan perlunya penambahan pendapatan dalam menanggulangi pembiayaan tersebut. lebih lanjut disampaikan Pastika, didalam Raperda tersebut terdapat beberapa perluasan objek dan peningkatan tarif khususnsya pada kekayaan daerah, tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa, penjualan produksi usaha daerah serta tempat rekreasi dan olahraga.

Dengan adanya Raperda yang sebelumnya telah dibahas secara internal oleh tim penyusun dan instansi terkait tersbut nantinya akan mencabut empat Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya yakni Pergub Nomor 41 Tahun 2012 tentang perubahan atas tarif dalam Perda nomor 3 tahun 2011, Pergub Nomor 68 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas tarif dalam Perda nomor 3 tahun 2011, Pergub Nomor 21 Tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas tarif dalam Perda nomor 3 tahun 2011 dan Pergub Nomor 31 Tahun 2016 tentang perubahan keempat atas tarif dalam Perda nomor 3 tahun 2011.

wartawan
redaksi
Category

Dukung Sinergi 3 Pilar, Astra Berkolaborasi dalam Penjurian Lomba di Desa Cemagi Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, PT Astra International Tbk (Astra) turut ambil bagian dalam proses penilaian lapangan Lomba 3 Pilar Polri. Sinergi strategis ini mempertemukan unsur Kepolisian (Bhabinkamtibmas), TNI (Babinsa), dan Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai tiga pilar utama penggerak kemajuan masyarakat di tingkat desa.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-56: Astra Motor Perkuat Komitmen Energi Bersih dengan Pemasangan Solar PV di Semarang

balitribune.co.id | Semarang – Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56, Astra Motor resmi mengoperasikan sistem Solar Photovoltaic (Solar PV) berkapasitas 40 kilowatt peak (kWp) di Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang, Kamis (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.