Gubernur Koster Bersama MDA dan Bendesa Adat Se-Bali Luncurkan BUPDA | Bali Tribune
Bali Tribune, Rabu 04 Desember 2024
Diposting : 28 August 2023 14:50
ATA - Bali Tribune
Bali Tribune/ Gubernur Bali Wayan Koster.

Balitribune.co.id | Gianyar - Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Pesamuhan Agung IV Majelis Desa Adat (MDA) Bali warsa 2023 dan Peluncuran Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) pada, Sabtu (Saniscara Wage, Medangsia) 26 Agustus 2023 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar.

Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra yang hadir bersama seluruh Bendesa Madya dan Bendesa Adat di Kabupaten/Kota Se-Bali diminta oleh Murdaning Jagat Bali, Wayan Koster untuk mengembangkan perekonomian ditingkat Desa Adat melalui BUPDA agar terwujudnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman, Mekanisme, dan Pendirian Baga Utsaha Padruwen Desa Adat yang sejalan dengan visi Pembangunan Bali yaitu, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan Desa Adat di Bali adalah warisan leluhur Ida Bhatara Mpu Kuturan yang memiliki nilai sejarah dan peradaban untuk menjaga Pulau Bali yang memiliki kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali. Untuk itu, dalam menjaga keberlangsungan Desa Adat di Bali agar selalu eksis, survive, bersaing dengan mengikuti perkembangan zaman dan modernisasi kehidupan, Titiang mengajak seluruh Desa Adat di Bali untuk betul – betul mengembangkan perekonomian Bali melalui kelembagaan BUPDA.

BUPDA ini sangat penting, selain untuk memajukan perekonomian di Desa Adat, juga memiliki tujuan mulia untuk menggerakan kekuatan ekonomi Bali dengan memberdayakan Krama Desa Adat demi terwujudnya kesejahteraan Krama Desa Adat di Bali sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Karena itulah, Titiang meminta Bendesa Agung MDA Provinsi Bali bersama Dinas PMA Provinsi Bali untuk mempercepat terbentuknya BUPDA, yang saat ini baru berdiri sejumlah 344 BUPDA dari 1.493 Desa Adat di Bali.

Dalam acara peluncuran BUPDA, Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan penghargaan kepada 20 BUPDA di Kabupaten/Kota se-Bali, yaitu: 1) BUPDA Desa Adat Bualu, Badung; 2) BUPDA Desa Adat Tanjung Benoa, Badung; 3) BUPDA Desa Adat Kuta, Badung; 4) BUPDA Upadesa, Bangli; 5) BUPDA Desa Adat Batur, Bangli; 6) BUPDA Desa Adat Panji, Buleleng; 7) BUPDA Desa Adat Bebetin, Buleleng; 8) BUPDA Amertha Prakerthi, Gianyar; 9) BUPDA Desa Adat Manukaya Anyar, Gianyar; 10) BUPDA Desa Adat Sumbersari, Jembrana; 11) BUPDA Desa Adat Manggissari, Jembrana; 12) BUPDA Nyegara Gunung, Karangasem; 13) BUPDA Tedung Buana Karya, Karangasem; 14) BUPDA Batur Sari, Karangasem; 15) BUPDA Desa Adat Gelgel, Klungkung; 16) BUPDA Sari Segara Bhuwana, Klungkung; 17) BUPDA Artha Jaya Wiguna, Tabanan; 18) BUPDA Pitamaha Loka, Tabanan; 19) BUPDA Desa Adat Padangsambian, Denpasar; dan 20) BUPDA Galang Kangin, Denpasar.

Peluncuran Baga Utsaha Padruwen Desa Adat yang digelar dalam Pesamuhan Agung IV MDA Bali warsa 2023 adalah rangkaian dari program penguatan terhadap kedudukan dan fungsi Desa Adat di Baliyang diimplementasikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster melalui berbagai kebijakan.

Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini mengajak Bendesa Agung MDA Provinsi Bali bersama seluruh Bendesa Madya dan Bendesa Adat di Kabupaten/Kota Se-Bali untuk mengabdi secara fokus, tulus, dan lurus, ngayah total, lascarya, niskala –sakala di Desa Adat. Gubernur Bali kemudian berpesan agar seluruh Bendesa Adat di Bali menjalankan program penggunaan Aksara Bali sesuai pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018, Penggunaan Busana Adat Bali, Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai hingga Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.