Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Minta SE Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dilaksanakan dengan Disiplin

Gubernur Bali, Wayan Koster
Bali Tribune / KONFRENSI PERS - Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat konferensi pers terkait Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, yang bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (4/3)

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang disampaikannya kepada awak media di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (4/3). Orang nomor satu di Bali ini menjelaskan, 

mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, maka dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, diminta untuk memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan ketentuan sebagai berikut.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, yakni setiap hari kerja pukul 10.00 WITA yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan/atau mengucapkan teks Pancasila. Selanjutnya, pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara untuk menghormati bendera negara.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung. Ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, maka setiap orang (sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain apabila dihentikan) wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak/sikap sempurna di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir.

Bupati/walikota agar menugaskan pimpinan perangkat daerah, lurah, dan kepala desa/Perbekel untuk melaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali ini. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan Surat Edaran ini dilaksanakan secara efektif, tertib, dan sesuai kearifan lokal.

"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (Selasa atau Anggara Kliwon, Kulantir, 4 Maret 2025). Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggungjawab," tegas Gubernur Koster.

wartawan
YUE
Category

Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Nusa Lembongan, 8 Nelayan Serangan Selamat

balitribune.co.id Nusa Penida - Sebuah perahu nelayan yang mengangkut delapan orang anak buah kapal (ABK) dilaporkan terbalik setelah dihantam ombak besar di perairan Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali, Selasa (14/4/2026) malam. Beruntung, seluruh korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat oleh Tim SAR Gabungan.

Baca Selengkapnya icon click

NGASAB, Cara Seru Astra Motor Bali Ajak Komunitas Honda Eksplorasi Budaya dan Teknologi

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan terobosan dalam mempererat solidaritas komunitas sepeda motor Honda melalui aktivitas bertajuk NGASAB (Ngaspal Bareng Bapack), Sabtu (11/4/2026). Kegiatan yang memadukan hobi berkendara dengan eksplorasi budaya lokal dan teknologi canggih ini diikuti oleh puluhan peserta komunitas dengan rute perjalanan dari Denpasar menuju kawasan asri Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Karyawan, Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya

balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk ikut ambil bagian dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia. Kesempatan tersebut diberikan melalui rekrutmen yang akan resmi dibuka sejak Sabtu (11/4/2026) melalui laman rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Selengkapnya icon click

Tanpa Sebab, Bule Prancis Aniaya Warga Lokal yang Sedang Treadmill di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi kekerasan oleh Warga Negara Asing (WNA) kembali terjadi di Bali. Seorang pria asal Prancis berinisial RK (25) nekat menganiaya warga lokal bernama I Gusti AIG (34) saat sedang berolahraga di IOWA Gym, Jalan Pura Demak I, Denpasar Barat, pada Rabu (15/4/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tips #Cari_Aman Berbelok di Persimpangan untuk Pengendara Sepeda Motor

balitribune.co.id | Denpasar – Berkendara dengan aman di persimpangan menjadi salah satu kunci utama dalam mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Persimpangan merupakan titik pertemuan berbagai arus kendaraan sehingga membutuhkan kewaspadaan, teknik, serta kesiapan pengendara yang optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.