Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Soroti Perilaku Wisman di Bali

Bali Tribune / SIARAN PERS - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama instansi terkait saat memberikan keterangan pers mengenai perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa
balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali Wayan Koster menyoroti semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa. Diantaranya, tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali. Berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. 
 
Orang nomor satu di Bali ini pun menyoroti adanya pemberitaan terkait dengan Kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya. Adapun sanksi penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. 
 
Ia menjelaskan sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar sesuai Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 
 
"Pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu-lintas pembayaran). Hal ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas Gubernur Koster kepada awak media di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Minggu (28/5).
 
Selanjutnya adalah pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN, penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran.
 
"Masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung dibawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda 2 kepada wisatawan mancanegara," tegasnya.
 
Ia pun menegaskan, masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan. Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai Kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.
 
Disampaikan Koster, masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa kepada kepolisian setempat, imigrasi, Satpol PP, Pecalang, dan dinas pariwisata. Pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
 
Pemerintah Provinsi Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa, yaitu
mendeportasi wisatawan mancanegara dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei berjumlah 192 orang. Memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang. Pelanggaran terhadap lalu-lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 1.100 orang.
 
"Para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia, guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik dan citra pariwisata Bali," katanya.
wartawan
YUE

Bupati Adi Arnawa Tandatangani BAST Pinjam Pakai Lahan GWK

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pinjam Pakai Lahan Garuda Wisnu Kencana (GWK). Penandatanganan juga dilakukan oleh Kuasa Direksi PT. Garuda Adhimatra Indonesia Erwyanto Tedjakusuma dan diketahui Gubernur Bali Wayan Koster. Penandatangan BAST berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Jumat (31/10).

Baca Selengkapnya icon click

Petang, Abiansemal, Mengwi dan Kuta Utara Diawasi 77 CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan kamera pengintai atau CCTV telah terpasang di empat kecamatan di Kabupaten Badung, mulai dari Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi dan Kecamatan Kuta Utara. CCTV tersebut bahkan terhubung langsung dengan pos pengendali Badung Comman Center yang ada di Puspem Badung dan Polres Badung. Pemasangan kamera canggih ini diharapkan bisa membantu menjaga wilayah Badung tetap aman dan nyaman. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

210 Warga Miskin di Badung Dapat Bedah Rumah, Bupati: Saya Tidak Ingin Ada Penyimpangan dan Nepotisme

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai daerah terkaya di Bali tenryata Kabupaten Badung memiliki jumlah warga miskin yang cukup banyak. Terbukti, ratusan warga di daerah berlambang keris ini menunggu bantuan bedah rumah. Dan bedah rumah tersebut baru terealiasi tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Hari Hilang di Sungai Mas, Jenazah Pria Ditemukan di Sungai Batuan

balitribune.co.id | Gianyar - Drama pencarian korban Angky Aromeo Novy Wahyudi (55), pemotor asal Jakarta akhirnya berakhir. Setelah petugas menerima laporan temuan mayat yang mengambang di sungai di Desa Batuan Kaler, Sukawati.  Kondisi korban yang tidak bernyawa itu, badannya sudah membengkak dan langsung dievakuasi menuju RSUD Sanjiwani Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sejarah Sport Tourism Bali Utara, Buleleng Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Vovinam ke-8

balitribune.co.id | Singaraja – Bisa jadi agenda Kejuaraan Dunia Vovinam ke-8 tahun 2025 menjadi coretan sejarah dalam dunia oleh raga Buleleng. Melalui kejuaraan yang berlangsung 1-8 November 2025 Buleleng menjadi tuan rumah kejuaraan yang diikuti hampir 400 atlet dari 26 negara. Ajang internasional ini akan menjadi tonggak penting kebangkitan sport tourism Buleleng menuju panggung global.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Buka Lomba Bapang Barong Buntut dan Mekendang Tunggal Regenerasi

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, membuka Lomba Tari Barong Buntut dan Mekendang Tunggal Regenerasi se-Badung yang ditandai dengan pemukulan gamelan di Balai Banjar Batuculung, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (1/11). Turut hadir anggota DPRD Badung Yayuk Agustin Lessy, Camat Kuta Utara, Lurah Kerobokan Kaja, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas serta undangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.