Diposting : 1 August 2018 22:28
redaksi - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, mendapatkan penghargaan Widya Karya Nugraha dari Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali (YKKPB) pada Malam Puncak Penganugerahan WIKAN Award serangkaian HUT YKKPB ke 34 di Auditorium Widya Sabha Uttama Universitas Warmadewa, Selasa (31/7).
Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali (YKKPB) Dr Drs A Gede Oka Wisnu Murti, M.Si mengatakan award adalah sebuah penghargaan yang diberikan kepada tokoh masyarakat Bali yang memiliki komitmen dan kontribusi dalam meningkatkan kecerdasan sumber daya manusia di wilayah Bali serta tentu saja memiliki kontribusi terhadap Universitas Warmadewa.
"Beliau dikenal membangun sekolah Bali Mandara yang saat ini ada sepuluh alumninya di Warmadewa," kata Wisnumurti soal terpilihnya Pastika sebagai salah satu penerima Wikan Award.
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, memberikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan YKKPB. "Jika Wikan diartikan pintar maka saya merasa belum pintar, masih banyak yang lebih pintar di sini, tapi kalau ini bermaksud bahwa saya telah memberikan perhatian yang cukup kepada pendidikan, maka saya berterima kasih atas penghargaan ini," kata Pastika.
Pastika mengatakan pendidikan sangat penting untuk memutus garis kemiskinan. Ia mengingatkan bahwa pendidikan harus memihak kepada masyarakat miskin. Ia menambahkan, Provinsi Bali beruntung memiliki YKKPB yang mendirikan Universitas Warmadewa untuk memajukan pendidikan di Bali.
Menurutnya keberadaan universitas swasta seperti Unwar membantu pendidikan di Bali yang tak bisa dipenuhi hanya oleh universitas negeri. Dengan bertambahnya umur, Pastika berharap YKKPB bisa lebih memberikan manfaat terhadap dunia pendidikan untuk kesejahteraan masyarakat Bali.
Selain Widya Karya Nugraha, pada malam yang sama juga diserahkan penghargaan Nayaka Widya Nugraha kepada civitas yang berprestasi di tingkat internasional. Juga penghargaan Satya Karya Nugraha Pratama, Uttama dan Mahottama kepada pegawai yang sudah bekerja selama 15 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.