Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Sosialisasi Pergub Bali Nomor 99/2018

PETIK BUNGA - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati saat memetik mawar dalam acara peresmian Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 di Banjar/Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, Senin (7/1).

BALI TRIBUNE -  Gubernur Bali, Wayan Koster meresmikan sekaligus menyosialisasikan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfataan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali, di Banjar/Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, Senin (7/1). Hadir pada acara tersebut jajaran OPD se-Bali, DPRD Bali, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, kelompok ahli pembangunan Provinsi Bali, perwakilan produsen. Dipilihnya Bangli sebagai tempat diresmikannya Pergub tersebut karena Bangli dinilai sebagai kawasan pertanian. Gubernur mengatakan, terbitnya Pergub untuk menyeimbangkan sektor pariwisata dan sektor pertanian, perikanan dan industri lokal. "Selama ini terjadi ketimpangan pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata angkanya mencapai 70 persen, sedangkan kontribusi pertanian hanya 14,5 persen. Bali mengandalkan sektor pariwisata, jika pariwisata terganggu semua kehidupan terganggu. Maka dari itu perlu menyeimbangkan struktur pariwisata dan pertanian,” jelasnya.  Menurut Gubernur Koster, Pergub ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesinambungan dalam pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali, memberikan kepastian harga jual produk, mengatur tata niaga produk, meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas produksi, meningkatkan lapangan pekerjaan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam Pergub ini mengatur pamnfaatan hasil pertaniaan maupun perikanan termasuk mekanisme trasaksi. Pergub mewajibkan toko swalayan membeli dan menjual produk pertanian, perkebunan, serta peternakan paling sedikit 60 persen dari total volume produk yang dipasarkan. Kemudian untuk produk perikanan dan industri lokal Bali, paling sedikit 30 persen dari total volum produk yang dipasarkan. Selanjutnya, untuk hotel, restoran, katering, pemanfaatan produk tanaman pangan, holtikultura, perkebunan paling sedikit 30 persen,  produk peternakan paling sedikit 30 persen, kebutuhan industri pengolahan 10 persen. Kemudian untuk produk perikanan paling sedikit 30 persen, dan prouk industri lokal Bali paling sedikit 20 persen. Koster mengatakan, untuk transaksi dengan petani dilakukan secara tunai, namun jika melalui Perusda (perusahaan daerah) bisa ditunda dan paling lama 1 bulan. “Saat transaksi wajib membayar tunai, kalaupun melalui Perusda, maka Perusda yang harus membayarkan terlebih dahulu. Dalam hal ini Perusda tidak mencari keuntungan, sehingga tidak menjadi beban bagi pihak pembeli baik itu hotel, restoran, katering maupun toko swalayan,” beber Gubernur Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace). Ditambahkannya, untuk memastikan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali agar dapat berjalan dengan baik, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan. “Kami segera membentuk tim percepatan yang langsung dikoordinir Sekda," sambungnya. Ditanya terkait sanksi bagi hotel, restoran atau toko swalayan yang melanggar, Koster mengatakan tentu ada sanksi bagi yang melanggar. Namu sebelum itu perlu dilakukan evaluasi sejauh mana pelanggarannya. Sanksi bisa berimbas pada perpanjangan izin.  Sementara Bupati Bangli I Made Gianyar didampingi Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan, hal ini memberikan angin segar bagi para petani, tidak hanya di  Bangli namun di seluruh Bali. Made Gianyar menyebutkan pada tahun 2020 akan mengalokasikan dana Rp 500 juta untuk BUMDes. Hal ini dilakukan untuk mendukung produktivitas petani. “Petani tidak menerima dana tunai melainkan dalam bentuk bibit, pupuk, maupun obat-obatan. Kemudian untuk kredit bunganya hanya 3 persen per tahun. Transaksi bisa melalui BUMDes menghindari bon atau tidak dibayar,” sebutnya.

wartawan
Agung Samudra
Category

Rumah Joglo Dua Lantai di Tabanan Ludes Terbakar

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah rumah bergaya joglo dua lantai beserta satu unit mobil dan sepeda motor di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, ludes terbakar pada Minggu (24/5/2026) petang. Kobaran api yang muncul sejak pukul 18.00 Wita melahap habis bangunan milik I Nengah Alit Mustika tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD Karangasem Tekankan Pentingnya Satu Tahun Prasekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus mematangkan kesiapan dunia pendidikan dalam menyambut program nasional Wajib Belajar 13 Tahun. Langkah nyata ini diawali dengan penguatan pada jenjang prasekolah sebagai fondasi utama pendidikan anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Idul Adha, Pasar Hewan Kayuambua Sepi Aktivitas

balitribune.co.id I Bangli - Menjelang hari raya Idul Adha aktivitas jual beli sapi di Pasar Hewan Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli, mengalami penurunan drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut diutarakan  Koordinator Pasar Hewan Kayuamba I Nengah Degdeg, pada Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Penataan Jalan Gajah Mada dan Terminal Pesiapan Segera Dimulai

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan proyek penataan Jalan Gajah Mada dan Terminal Pesiapan segera dimulai pada minggu ini. Kepastian tersebut menyusul rampungnya proses tender dan jadwal penandatanganan kontrak kerja yang direncanakan pada Selasa (26/5/2026) mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.