Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Terima Dokumen UU Provinsi Bali dari DPR

Bali Tribune / UU PROVINSI - Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima dokumen Undang-undang Provinsi Bali dari DPR RI di Denpasar, Minggu (23/7).

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima dokumen Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali secara resmi dari Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Minggu (23/7).

Orang nomor satu di Pemprov Bali itu menyampaikan terima kasih atas dukungan legislatif dalam pembahasan Undang-undang Provinsi Bali yang merupakan upaya untuk melakukan akselerasi dan inovasi pembangunan berkaitan dengan adat istiadat, seni, budaya, kearifan lokal serta pembangunan perekonomian.

Dalam dokumen Undang-undang Provinsi Bali itu, Wayan Koster menandai beberapa hal yang bersifat spesifik, seperti pengakuan terhadap adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal, dan pengakuan terhadap pemerintahan desa adat serta subak.

“Jadi pertama kali ada undang-undang yang menjadi cerminan pengakuan negara kepada pemerintahan desa adat, subak serta seluruh aspek kebudayaan kearifan lokal di Bali,” kata Koster.

Dalam pasal 8 disebutkan ketentuan yang mengakui sumber pendanaan bahwa pemerintah pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat kebudayaan desa adat dan subak.

Selain itu, Undang-undang Provinsi Bali memberi amanat wewenang Pemprov Bali untuk menyusun peraturan daerah dalam melakukan pungutan bagi wisatawan asing, seperti yang telah lama dicita-citakan pemda.

Pendapatan lainnya yang juga bisa diperoleh Bali adalah kewenangan untuk mengatur dan mengarahkan badan usaha pemerintah atau perseorangan untuk berkontribusi terhadap lingkungan alam dan kebudayaan Bali.

“Juga diberi kewenangan untuk mengoordinasikan penggunaan dana tanggung jawab sosial badan usaha, sehingga kita memiliki empat sumber pendanaan, yaitu satu sumber dari APBN untuk pemajuan budaya, desa adat, dan subak, serta tiga sumber dari pungutan wisatawan asing, kontribusi, dan dana tanggung jawab sosial. Hanya di Undang-undang Provinsi Bali yang diberi kewenangan seperti itu,” ujar Koster.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang langsung menyerahkan dokumen Undang-undang Provinsi Bali mengakui bahwa ini merupakan hari bersejarah, lantaran proses hingga rampungnya undang-undang ini berjalan cukup lama.

Dijelaskan bahwa sebelumnya Bali terbentuk atas Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958, di mana aturannya masih bergabung dengan NTB dan NTT, serta berlandaskan Republik Indonesia Serikat (RIS) sebelum ada UUD 1945.

Ahmad Doli mengatakan akhirnya kini Pulau Dewata bersama 19 provinsi lainnya telah memiliki undang-undang masing-masing, sehingga dapat melakukan visi pembangunan sesuai karakteristik masing-masing, termasuk Bali yang dinilai punya kekhasan tersendiri.

“Khusus Bali memang ada hal-hal yang lebih spesifik atau punya kekhasan sendiri, pertama undang-undang ini dinyatakan ada perlindungan terhadap pelestarian kebudayaan dan adat istiadat, yang menariknya selama proses secara sosiologis walaupun penguatan kebudayaan Bali tapi bisa diterima semua elemen,” kata dia.

Politisi Golkar itu mengagumi keberagaman yang ada di Bali, di mana ketika proses pembahasan dengan seluruh elemen masyarakat tak ada yang keberatan dengan upaya pelestarian budaya dan adat istiadat.

Melihat perjalanan yang lancar ini, Ahmad Doli berharap Undang-undang Provinsi Bali dapat mendorong Bali melesat dari segi ekonomi, pendapatan per kapita masyarakat tinggi, serta infrastruktur bertambah, sehingga semakin banyak wisatawan berkunjung.

wartawan
ANT
Category

82 Ribu KK di Badung Terima Bantuan Rp 2 Juta, Bupati Adi Arnawa Pastikan Masyarakat Badung Tetap Tenang Rayakan Hari Raya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyalurkan bantuan keuangan Rp2 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada masyarakat Hindu menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026. Program tahun kedua ini menyasar 82.420 KK di seluruh Badung dengan total dana ditransfer langsung ke rekening Bank BPD Bali penerima.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Cek Harga dan Ketersediaan Pangan Jelang Galungan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menjamin stabilitas harga dan pasokan kebutuhan pokok aman menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. Meski terjadi lonjakan harga wajar pada komoditas bunga akibat tingginya animo masyarakat, Pemkab Badung memastikan stok pangan lain seperti beras dan daging babi dalam kondisi surplus dan terkendali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Soroti Penghayatan dan Mental Panggung Duta PKB, Minta Penampilan Jangan Sekadar Bagus di Vokal

balitribune.co.id | Mangupura - Meski dinilai memiliki kualitas vokal dan penguasaan materi yang kuat, penampilan Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 masih mendapat sejumlah catatan penting dari Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendataan Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai,Bupati Sanjaya Jadi Responden Perdana

balitribune.co.id | Tabanan - Pelaksanaan Pendataan Lengkap Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Kabupaten Tabanan resmi dilaksanakan. Menandai dimulainya tahapan krusial ini, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan melakukan pendataan perdana langsung kepada Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, di Rumah Jabatan Bupati, Kamis, (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel 31 Tahun: Hadir Melayani Sepenuh Hati Melalui Aksi Sosial Untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-31, Telkomsel Regional Bali Nusra menggelar kegiatan bakti sosial bersama Yayasan Bhakti Senang Hati sebagai wujud rasa syukur sekaligus komitmen perusahaan untuk terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.