Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

Pengacara
Bali Tribune / I Made Ariel Suardana, SH, MH

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Ia menyatakan, Bun Djokosudarmo telah kalah pada tingkat banding dalam perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor: 71/PDT/2026/PT DPS, yang diputus pada 30 Maret 2026.

 Sebelumnya, Bun Djokosudarmo menggugat SN di Pengadilan Negeri Denpasar dengan tuduhan wanprestasi dalam perkara terdaftar Nomor: 663/Pdt.G/2025/PN Dps. Namun gugatan tersebut ditolak. 

Tidak hanya itu, dalam putusan tingkat pertama, Bun Djokosudarmo juga disebut dihukum untuk mengembalikan uang milik SN senilai Rp 24,7 miliar.Tak menerima hasil itu, penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun hasilnya tetap sama, yakni gugatan kembali ditolak. 

“Hakim menolak gugatannya alias dia dinyatakan kalah,” ujar Ariel Suardana dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (16/4).

Ariel yang juga Direktur LABHI Bali ini menilai gugatan perdata tersebut hanya upaya mengalihkan inti persoalan pidana yang sedang berjalan. Ia menjelaskan, kliennya telah membayar Rp 24,7 miliar dari total nilai transaksi tanah sebesar Rp 54,6 miliar. Namun pembayaran lanjutan dihentikan setelah diketahui objek tanah bermasalah. 

“Bagaimana mungkin tanah bermasalah harus dibayar lunas? Dimana logikanya?” ujarnya.

Dalam Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 07 tanggal 22 Juli 2024, pihak penjual justru berkewajiban mengembalikan dana apabila tanah ternyata bermasalah. 

Beberapa persoalan yang disebutkan, antara lain tanah dalam status blokir; sedang dalam sengketa; sebagian hak atas tanah disebut dimiliki pihak lain; tidak seluruh luas tanah lagi menjadi milik Bun Djokosudarmo. 

Pihak yang disebut memiliki hak atas sebagian lahan itu antara lain Komang Dewata, Wayan Wirasnada, dan Jimbaran Property. Fakta tersebut juga tercantum dalam putusan pengadilan sebelumnya. 

"Putusan Pengadilan Negeri halaman 95 sudah terang menyebutkan bahwa Bun Djokosudarmo telah mengetahui dan menyadari amar putusan pada putusan sebelumnya yang menghukum pemilik tanah ini I Made Sukanata, I Nyoman Sudirga, I Ketut Soka, I Nyoman Suledra, I Made Sudana untuk tidak melakukan transaksi atau mengalihkan Sertifikat Hak Milik No. 17327 yang terletak di Desa/Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan luas 22.790 M2 tertanggal 18 Januari 2018 tersebut. Namun pada kenyataanya Bun Djokosudarmo mentransaksikan lagi tanah tersebut dan ini hal yang sangat memberatkan sehingga perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja," urai Ariel Suardana.

Ia mendesak Polda Bali agar segera menetapkan para pihak yang terlibat sebagai tersangka. Ia menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk penjual tanah, notaris, hingga pihak lain yang disebut mengetahui persoalan status lahan. 

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali melalui dua laporan polisi, yakni LP/B/165/III/2025/SPKT/POLDA BALI** tanggal 6 Maret 2025, dengan terlapor Caroline Dewi Kennedy Kemmy Lengkong, SH., M.K; serta LP/B/176/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 12 Maret 2025, dengan terlapor Bun Djokosudarmo. 

"Tidak benar, kalau Desak diberitahu sejak awal tanah itu diblokir. Kalau dikasi kan nggak mungkin klien kita mau beli tanah bermasalah, termasuk notarisnya tidak jujur dan transparan menyampaikan ini. Sehingga kami sudah meyakini ini adalah bagian dari permufakatan dan niat jahat sejak awal untuk melakukan penipuan dengan menggunakan Akta Perjanjian Jual beli sebagai sarana agar kelihatan legal. Namun harus diingat bahwa kejahatan akan meninggalkan jejak meski sekarang akan ditutupi secara rapi," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Polisi Dalami Dugaan Pencurian Modus Hipnotis di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Dugaan tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis yang oleh WNA  di wilayah Ubud didalami  m serius Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Ubud. Bahkan secara marathon telah  telah melakukan penyelidikan selama  sepekan. Jejak kendaraan pelaku kini diidentifikasi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pelantikan Dua PAW Anggota DPRD Gianyar Ditarget Oktober

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah prosesi Pengabenan berjalan Proses Pergantian antar Waktu ( PAW)  dua anggota DPRD Gianyar langsung berproses. Alm IGN Yasa digantikan I Made Wardana dan Alm I Wayan Gede Sudarta digantikan I Kadek Era Sukadana. Pelantikan dan pengambilan sumpah ditarget bulan Oktober 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pohon Sawit di Jalan Depan Kantor BPD Bali bakal Diganti

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan melakukan peremajaan dan mengganti sekitar sepuluh pohon sawit di Jalan Gunung Batur, pusat Kota Tabanan atau Singasana. Peremajaan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya serta menjaga keamanan jaringan kabel utilitas udara yang mulai tersentuh dahan pohon

Tags
Baca Selengkapnya icon click

PWI Tabanan Gelar Pelatihan dan Penguatan Kehumasan OPD

balitribune.co.id | Tabanan - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tabanan menggelar Pelatihan Kehumasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana pada Rabu (23/9/2026). Kegiatan pelatihan yang diikuti 50 peserta perwakilan staf humas OPD dan instansi vertikal ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KUD Panca Satya Serap 25 Ton Beras Perbulan

balitribune.co.id | Semarapura - Program Bima Juara atau Beli Mahal Jual Murah yang digagas pada masa kepemimpinan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sejak 2016 hingga dan berlanjut saat kepemimpinan Bupati Klungkung I Made Satria yang kini masih memberikan manfaat bagi petani dan koperasi di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Rekannya Histeris

balitribune.co.id | Gianyar - Temuan penghuni rumah kos dalam kondisi tak bernyawa sempat riuhkan suasana  lingkungan di Jalan Raden Wijaya Gang II Nomor 6A, Lingkungan Candibaru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Korban diketahui bernama Ni Putu Ayu Adi (47) dan diduga meninggal karena sakit.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.