Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

Pengacara
Bali Tribune / I Made Ariel Suardana, SH, MH

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Ia menyatakan, Bun Djokosudarmo telah kalah pada tingkat banding dalam perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor: 71/PDT/2026/PT DPS, yang diputus pada 30 Maret 2026.

 Sebelumnya, Bun Djokosudarmo menggugat SN di Pengadilan Negeri Denpasar dengan tuduhan wanprestasi dalam perkara terdaftar Nomor: 663/Pdt.G/2025/PN Dps. Namun gugatan tersebut ditolak. 

Tidak hanya itu, dalam putusan tingkat pertama, Bun Djokosudarmo juga disebut dihukum untuk mengembalikan uang milik SN senilai Rp 24,7 miliar.Tak menerima hasil itu, penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun hasilnya tetap sama, yakni gugatan kembali ditolak. 

“Hakim menolak gugatannya alias dia dinyatakan kalah,” ujar Ariel Suardana dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (16/4).

Ariel yang juga Direktur LABHI Bali ini menilai gugatan perdata tersebut hanya upaya mengalihkan inti persoalan pidana yang sedang berjalan. Ia menjelaskan, kliennya telah membayar Rp 24,7 miliar dari total nilai transaksi tanah sebesar Rp 54,6 miliar. Namun pembayaran lanjutan dihentikan setelah diketahui objek tanah bermasalah. 

“Bagaimana mungkin tanah bermasalah harus dibayar lunas? Dimana logikanya?” ujarnya.

Dalam Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 07 tanggal 22 Juli 2024, pihak penjual justru berkewajiban mengembalikan dana apabila tanah ternyata bermasalah. 

Beberapa persoalan yang disebutkan, antara lain tanah dalam status blokir; sedang dalam sengketa; sebagian hak atas tanah disebut dimiliki pihak lain; tidak seluruh luas tanah lagi menjadi milik Bun Djokosudarmo. 

Pihak yang disebut memiliki hak atas sebagian lahan itu antara lain Komang Dewata, Wayan Wirasnada, dan Jimbaran Property. Fakta tersebut juga tercantum dalam putusan pengadilan sebelumnya. 

"Putusan Pengadilan Negeri halaman 95 sudah terang menyebutkan bahwa Bun Djokosudarmo telah mengetahui dan menyadari amar putusan pada putusan sebelumnya yang menghukum pemilik tanah ini I Made Sukanata, I Nyoman Sudirga, I Ketut Soka, I Nyoman Suledra, I Made Sudana untuk tidak melakukan transaksi atau mengalihkan Sertifikat Hak Milik No. 17327 yang terletak di Desa/Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan luas 22.790 M2 tertanggal 18 Januari 2018 tersebut. Namun pada kenyataanya Bun Djokosudarmo mentransaksikan lagi tanah tersebut dan ini hal yang sangat memberatkan sehingga perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja," urai Ariel Suardana.

Ia mendesak Polda Bali agar segera menetapkan para pihak yang terlibat sebagai tersangka. Ia menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk penjual tanah, notaris, hingga pihak lain yang disebut mengetahui persoalan status lahan. 

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali melalui dua laporan polisi, yakni LP/B/165/III/2025/SPKT/POLDA BALI** tanggal 6 Maret 2025, dengan terlapor Caroline Dewi Kennedy Kemmy Lengkong, SH., M.K; serta LP/B/176/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 12 Maret 2025, dengan terlapor Bun Djokosudarmo. 

"Tidak benar, kalau Desak diberitahu sejak awal tanah itu diblokir. Kalau dikasi kan nggak mungkin klien kita mau beli tanah bermasalah, termasuk notarisnya tidak jujur dan transparan menyampaikan ini. Sehingga kami sudah meyakini ini adalah bagian dari permufakatan dan niat jahat sejak awal untuk melakukan penipuan dengan menggunakan Akta Perjanjian Jual beli sebagai sarana agar kelihatan legal. Namun harus diingat bahwa kejahatan akan meninggalkan jejak meski sekarang akan ditutupi secara rapi," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Wabup. Bagus Alit Sucipta Terima Exit Meeting Pemeriksaan BPK RI

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta didampingi Sekda Badung I.B. Surya Suamba menerima exit meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali, berkaitan dengan telah berakhirnya pemeriksaan pendahuluan Semester II Tahun 2026 di Kabupaten Badung di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (5/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Permodalan, KUR BRI Dukung Usaha Batu Alam Mudiarsa Berkembang

balitribune.co.id | Bangli - Berawal dari pengalaman panjang sebagai pekerja batu alam, I Nengah Mudiarsa kini mengembangkan usaha batu alam secara mandiri di Banjar Dukuh, Desa Bunutin, Bangli. Dalam mengembangkan usahanya, Mudiarsa memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI sebagai tambahan modal. Mudiarsa menekuni pekerjaan batu alam sejak 1995 sebelum akhirnya membangun usaha sendiri pada akhir 2012.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Panas di Tribun, Tertib di Jalan, Astra Motor Bali Edukasi Safety Riding untuk Supporter

balitribune.co.id | Denpasar - Euforia kompetisi liga bola basket pelajar terbesar dan paling bergengsi di Indonesia tidak hanya terasa di lapangan, tetapi juga dari aksi para supporter yang datang memberikan dukungan bagi tim kebanggaan sekolahnya. Semangat dan kreativitas supporter pun menjadi salah satu bagian yang paling ditunggu dalam setiap pertandingan.

Baca Selengkapnya icon click

Hadapi Seri Motegi, Pebalap Muda Astra Honda Siap Melesat di IM4AC

balitribune.co.id | Jakarta – Empat pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap melanjutkan perjuangan pada putaran ketiga Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 yang digelar di Mobility Resort Motegi, Jepang, 3-4 Oktober 2026. Setelah tampil sengit pada putaran sebelumnya di Sepang International Circuit, Malaysia, Bintang Pranata Sukma, Resky Yusuf, Muhammad Badly Ayatullah, dan Maulana Malik siap melesat meraih podium di Motegi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Timnas di Final ASEAN Cup 2026, Pemkab Tabanan Gelar Nobar Gratis di Dangin Carik

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bekerja sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tabanan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan dukungan penuh kepada Tim Nasional (Timnas) Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan melalui acara Nonton Bareng (Nobar) laga Final ASEAN Cup 2026 antara Indonesia vs Thailand yang diselenggarakan secara gratis untuk umum.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-81 TNI di Bali, Kapolda Serahkan Potongan Tumpeng ke Danrem 163/Wira Satya

balitribune.co.id | Denpasar - Wujud sinergitas dan soliditas antara TNI dan Polri kembali terlihat hangat di Bali. Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menghadiri puncak peringatan HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Makorem 163/Wira Satya, Denpasar, Senin (5/10/2026). Kehadiran jajaran Polda Bali tersebut menjadi kejutan sekaligus apresiasi atas peran TNI dalam menjaga kedaulatan bangsa serta mempererat kemitraan di wilayah Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.