Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Guide Khusus Perlu Kuasai Berbagai Bahasa Asing

Bali Tribune/PURA - Istimewa: wisatawan asing saat berada di salah satu Pura di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali, Nyoman Nuarta meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk mengatur pemandu wisata (guide) khusus yang ada di objek-objek wisata agar dibekali kemampuan berbagai bahasa asing. "Keberadaan guide khusus agar diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali yang baru dirancang ini," katanya.

Saat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata Bali beberapa waktu lalu di Denpasar, menjadi kesempatan para pelaku pariwisata Bali untuk menyampaikan kekurangan industri pariwisata di pulau ini. Misalnya yang menyangkut masalah guide khusus di lapangan membuat wisatawan kurang nyaman karena masalah bahasa.

Dikatakan Nuarta, guide umum biasanya yang mengantar wisatawan ke objek-objek wisata dengan kemampuan bahasa berdasarkan asal wisatawan tersebut. Misalnya, jika turis yang diantar berasal dari Jerman, maka akan dilayani oleh guide umum yang mampu berbahasa Jerman. Namun, di beberapa objek wisata terdapat guide khusus yang kurang mumpuni dari sisi bahasa. 

Dia meminta agar objek-objek wisata yang memiliki guide khusus tersedia dengan berbagai bahasa asing. Apalagi wisatawan yang datang ke Bali berasal dari berbagai negara dengan perbedaan bahasa. "Misalnya tidak hanya mampu berbahasa Inggris saja. Padahal tamu yang akan diantar oleh guide khusus ini menggunakan Bahasa Jerman. Hal ini yang terjadi di salah satu objek wisata di Buleleng," katanya.

Setelah wisatawan tiba di objek wisata, guide khusus ini yang akan mengantar berkeliling dan menjelaskan hal-hal yang ada di sana. Pihaknya berharap, pemerintah memberikan perhatian terhadap dilema tersebut.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.