Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Guide Liar Ngaku Intel Bikin Gaduh

ULAH - Kim Beng terpaksa harus berurusan kembali dengan Satpol PP usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (2/11).

 BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai I Wayan Kawisada SH memvonis guide Tiongkok liar, Kim Beng (51) bersalah dan harus membayar denda senilai Rp 500 ribu pada sidang yang digelar Jumat (2/11). Kim Beng merupakan terdakwa pertama yang disidangkan kasusnya, kemarin. Usai divonis bersalah dan membayar denda, Kim Beng bikin gaduh ruang sidang karena saat sidang terhadap terdakwa lainnya, Herman Sulimin (40), Kim Beng beraksi layaknya fotografer jepret sana jepret sini, dengan kamera yang ada di HP-nya. Tak ayal lantaran aksinya itu, Kim Beng langsung berurusan dengan pihak Satpol PP Bali karena menggunakan kartu pengenal Intelejen RI yang digantung di kantong kiri bajunya. Kartu tersebut bertuliskan Intelijen RI untuk Bangsa dan Negara dengan lambang Burung Garuda di tengahnya. Menariknya, saat kartunya dirampas dan diperiksa, Kim Beng mengaku sebagai intelejen yang ditugaskan dari Jakarta untuk memonitor kejahatan wisatawan di Bali. Saat ditanya berada di bawah instansi apa, Kim Beng yang hanya lulusan SMP ini tidak bisa menjawab. “Saya ditugaskan dari Jakarta,” ujarnya kepada petugas. Ulah Kim Beng ini membuat penasihat hukum Herman Sulimin, Andika kecewa dan meminta majelis hakim diketuai Kawisada mengusir intel gadungan tersebut. Hakim lalu memerintahkan petugas Satpol PP yang ada di ruang sidang untuk mengeluarkan dan menghapus gambar sidang di handphone intel gadungan ini. Kim Beng merupakan satu dari sekian guide liar turis asal Tiongkok yang beroperasi di Bali, dan terjaring razia Satpol PP Provinsi Bali. Dalam sidang terungkap Kim Beng ditangkap petugas Satpol PP Provinsi Bali saat melakukan sidak di Toko Tiongkok pada Rabu (24/10) lalu di Komplek Pertokoan Benoa Square di Jalan BY Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kuta, Badung. Saat ditangkap, Kim Beng dan dua rekannya sedang membawa 13 turis Tiongkok ke salah satu toko souvenir. Saat diperiksa, Kim Beng asal Pangkal Pinang, Riau ini tidak bisa menunjukkan KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata). Dalam sidang, hakim tunggal I Wayan Kawisada menjerat Kim Beng dengan Pasal 3 ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2016 tentang Pramuwisata. “Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Rp 500 ribu atau bisa diganti pidana kurungan selama lima hari,” tegas hakim Kawisada. Usai putusan, terdakwa Kim Beng menyatakan menerima putusan dan siap membayar denda tersebut. “Saya siap membayar,” ujar Kim Beng.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Satu Lagi Pebalap Indonesia Berlaga di MotoGP, Arbi Gantikan Buasri di GP Moto3

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Indonesia lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) makin menunjukan eksistensinya di ajang balap tingkat dunia. Fadillah Arbi Aditama, pebalap Astra Honda yang saat ini bersaing di arena balap Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 kelas Asia Production (AP) 250, mendapat kesempatan emas menjadi pebalap pengganti di kelas Grand Prix (GP) Moto3.

Baca Selengkapnya icon click

HUT RI ke-80, Brimob Tohpati dan TNI Gelar Karya Bakti di di Pantai Lembeng

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satuan Brimob Tohpati bergabung dengan TNI dan elemen masyarakat melaksanakan apel gabungan dan karya bakti di Pantai Lembeng, Gianyar, Jumat (15/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korpri Badung Pertahankan Gelar Juara Umum I Turnamen Korpri Provinsi Bali 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Dua tahun berturut-turut, Korpri Kabupaten Badung menjadi penguasa panggung olahraga ASN di Bali. Tahun ini, Badung kembali pulang dengan piala Juara Umum I Turnamen IV KORPRI Provinsi Bali Tahun 2025 setelah mengantongi 7 emas, 2 perak, dan 4 perunggu.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Pimpin Apel HUT Ke-67 Provinsi Bali di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Apel Bendera peringatan HUT ke-67 Provinsi Bali Tahun 2025 di Kota Denpasar berlangsung khidmat yang dipusatkan di Lapangan Lumintang, Denpasar pada Kamis, (14/8) pagi. Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bertindak sebagai Inspektur Upacara, memimpin jalannya seluruh rangkaian Apel. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Badung, Bupati : Optimalkan Pengelolaan Sampah, Badung Tambah 10 Incinerator

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, pada Rapat Paripurna DPRD Badung di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (14/8).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Pimpin Apel Peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali dan HUT Pramuka ke-64

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, bertindak sebagai inspektur upacara dalam apel peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali yang dirangkaikan dengan HUT Pramuka ke-64, Kamis (14/8) di Lapangan Tanah Aron, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.