Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gunakan Diskresi, Buleleng Pastikan Pajak Hiburan 10 Persen

Bali Tribune / KIKA - Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dan Ketua PHRI Buleleng Dewa Ketut Suardipa.

balitribune.co.id | SingarajaPascadiberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dimana disebutkan khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Ketentuan itu sangat meresahkan pengusaha sehingga banyak yang mengeluhkan hal itu ke pemerintah. Untuk mengatasinya, Pemkab Buleleng melalui Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana akan menggunakan diskresi sesuai ketentuan UU No 1 Tahun 2022 soal pemberian insentif fiscal.

Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dihadapan para pengusaha hotel dan jasa hiburan berbicara soal insentif fiskal pajak daerah bagi pelaku usaha dan pengenaan PBB-P2 Tahun 2024. Dalam pertemuan itu Pj Lihadnyana menjamin akan memberikan keringanan pajak sebesar 75 persen dari nilai tarif pajak hiburan 40 persen. Dengan demikian Pemkab Buleleng akan mematok pajak hiburan 10 persen. Saat ini Peraturan Bupati (Perbup) sedang digodog untuk melegalkan pengurangan tarif melalui insentif fiskal.

“Peraturan Bupati (Perbup) nya sedang disiapkan dan saat ini drfatnya sudah rampung mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa diberlakukan,” kata Lihadnyana, Selasa (23/1).

Menurut Lihadnyana, keputusan itu diambil untuk menjawab keresahan pengusaha hiburan setelah aturan pajak yang memberatkan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dan setelah itu Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) No 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Tentang Barang dan Jasa Tertentu Atas Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam SE itu, kata Lihadnyana pemerintah daerah bisa mengurangi atau meringankan pajak sesuai yang diatur dalam Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan keringanan pajak kepada pelaku usaha.

“Dalam pasal 101 Undang—undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Gubernur/Bupati/Walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepala daerah dapat memberikan kebijakan insentif. Celah itu yang kita pakai memberikan insentif hiburan tertentu,” kata Lihadnyana.

Terlebih dalam usaha hiburan tertentu akan ada penyerapan tenaga kerja dan memanfaatkan produk UMKM. Bahkan kata Lihadnyana, secara umum Bali baru memasuki tahap recovery ekonomi. “Baru mau tumbuh tiba-tiba harga-harga menjadi mahal. Nah itu pertimbangan lain karena ini merupakan kebijakan keberpihakan kepada masyarakat,” ucap Lihadnyana.

Ketentuan ini menurut Lihadnyana, Buleleng tetap melaksankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan merujuk pada pasal 99 dan 101 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada daerah dapat memberikan kebijakan insentif.

“Jadi diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 25 persen dari SPTPD yang dilaporkan. Sedang pajak untuk mandi uap/spa diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 75 persen dari SPTPD yang dilaporkan agar tetap membayar 10 persen,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Buleleng Dewa Ketut Suardipa mengaku gembira atas keputusan Pj Bupati Lihadnyana itu. Suardipa mengatakan ia bersama pemerintah daerah telah duduk bersama untuk mencari titik temu terkait penetapan pajak hiburan hingga 40 persen tersebut.

“Pemberian insentif fiscal ini tentu meringankan untuk itu kami meminta kepada pengurus dan anggota PHRI untuk taat bayar pajak. Terlebih beberapa pembangunan fisik sudah terlihat di Buleleng,” tandas Suardipa.

wartawan
CHA
Category

Transfer Pusat Menurun, Dewan Desak Eksekutif Optimalkan Pendapatan Retribusi dan PHR

balitribune.co.id | Bangli - Dampak dari transfer dana pusat menurun, kalangan Dewan mendesak  pihak eksekutif mengoptimalkan PAD untuk memperkuat fiskal Pemerintah Daerah.  Adapun dua sumber PAD yang bisa dioptimalisasi  yakni dari retribusi dan Pajak Hotel Restoran (PHR),  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yamaha Marine Resmikan Pusat Pelatihan dan Showroom Flagship Terbesar se-Asia Tenggara

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring dengan selesainya  pembangunan, Senin (3/11/2025) PT Karya Bahari Abadi (KBA) selaku distributor resmi Yamaha Marine di Indonesia bersama Yamaha Motor Corporation (YMC) Jepang dan Yamaha Motor Distribution Singapore (YDS)  meresmikan  Flagship  Showroom, Service & Training  Center KBA Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Seri Pemungkas MRS, Astra Honda Kembali Andalkan Kecepatan CBR Series

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) siap tampil maksimal pada seri terakhir musim 2025 di gelaran Mandalika Racing Series (MRS) yang akan berlangsung pada 1–2 November 2025. Pebalap AHRT mengandalkan CBR250RR dan CBR600RR untuk melesat kencang di sirkuit kebanggaan Indonesia, Mandalika International Circuit, NTB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerbang Bercerita di Dua Tapal Batas Tabanan Ditarget Rampung Akhir November 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Program penataan tapal batas dengan konsep gerbang bercerita di dua titik, perbatasan antara Badung dan Jembrana, ditargetkan tuntas pada akhir November 2025. Saat ini, berbagai properti penunjang seperti patung yang mencirikan identitas Kabupaten Tabanan sebagai daerah agraris dan seni budaya sedang dituntaskan.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Bocor, Evakuasi Limbah B3 Kapal Cinta Natomas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Otoritas Pelabuhan Celukan Bawang terpaksa menghentikan upaya evakuasi endapan minyak berupa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Cinta Natomas, yang tengah bersandar di Jetty Curah Cair Pelabuhan Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.