Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gunakan Diskresi, Buleleng Pastikan Pajak Hiburan 10 Persen

Bali Tribune / KIKA - Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dan Ketua PHRI Buleleng Dewa Ketut Suardipa.

balitribune.co.id | SingarajaPascadiberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dimana disebutkan khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Ketentuan itu sangat meresahkan pengusaha sehingga banyak yang mengeluhkan hal itu ke pemerintah. Untuk mengatasinya, Pemkab Buleleng melalui Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana akan menggunakan diskresi sesuai ketentuan UU No 1 Tahun 2022 soal pemberian insentif fiscal.

Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dihadapan para pengusaha hotel dan jasa hiburan berbicara soal insentif fiskal pajak daerah bagi pelaku usaha dan pengenaan PBB-P2 Tahun 2024. Dalam pertemuan itu Pj Lihadnyana menjamin akan memberikan keringanan pajak sebesar 75 persen dari nilai tarif pajak hiburan 40 persen. Dengan demikian Pemkab Buleleng akan mematok pajak hiburan 10 persen. Saat ini Peraturan Bupati (Perbup) sedang digodog untuk melegalkan pengurangan tarif melalui insentif fiskal.

“Peraturan Bupati (Perbup) nya sedang disiapkan dan saat ini drfatnya sudah rampung mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa diberlakukan,” kata Lihadnyana, Selasa (23/1).

Menurut Lihadnyana, keputusan itu diambil untuk menjawab keresahan pengusaha hiburan setelah aturan pajak yang memberatkan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dan setelah itu Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) No 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Tentang Barang dan Jasa Tertentu Atas Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam SE itu, kata Lihadnyana pemerintah daerah bisa mengurangi atau meringankan pajak sesuai yang diatur dalam Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan keringanan pajak kepada pelaku usaha.

“Dalam pasal 101 Undang—undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Gubernur/Bupati/Walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepala daerah dapat memberikan kebijakan insentif. Celah itu yang kita pakai memberikan insentif hiburan tertentu,” kata Lihadnyana.

Terlebih dalam usaha hiburan tertentu akan ada penyerapan tenaga kerja dan memanfaatkan produk UMKM. Bahkan kata Lihadnyana, secara umum Bali baru memasuki tahap recovery ekonomi. “Baru mau tumbuh tiba-tiba harga-harga menjadi mahal. Nah itu pertimbangan lain karena ini merupakan kebijakan keberpihakan kepada masyarakat,” ucap Lihadnyana.

Ketentuan ini menurut Lihadnyana, Buleleng tetap melaksankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan merujuk pada pasal 99 dan 101 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada daerah dapat memberikan kebijakan insentif.

“Jadi diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 25 persen dari SPTPD yang dilaporkan. Sedang pajak untuk mandi uap/spa diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 75 persen dari SPTPD yang dilaporkan agar tetap membayar 10 persen,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Buleleng Dewa Ketut Suardipa mengaku gembira atas keputusan Pj Bupati Lihadnyana itu. Suardipa mengatakan ia bersama pemerintah daerah telah duduk bersama untuk mencari titik temu terkait penetapan pajak hiburan hingga 40 persen tersebut.

“Pemberian insentif fiscal ini tentu meringankan untuk itu kami meminta kepada pengurus dan anggota PHRI untuk taat bayar pajak. Terlebih beberapa pembangunan fisik sudah terlihat di Buleleng,” tandas Suardipa.

wartawan
CHA
Category

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.