Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gunakan Diskresi, Buleleng Pastikan Pajak Hiburan 10 Persen

Bali Tribune / KIKA - Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dan Ketua PHRI Buleleng Dewa Ketut Suardipa.

balitribune.co.id | SingarajaPascadiberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dimana disebutkan khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Ketentuan itu sangat meresahkan pengusaha sehingga banyak yang mengeluhkan hal itu ke pemerintah. Untuk mengatasinya, Pemkab Buleleng melalui Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana akan menggunakan diskresi sesuai ketentuan UU No 1 Tahun 2022 soal pemberian insentif fiscal.

Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dihadapan para pengusaha hotel dan jasa hiburan berbicara soal insentif fiskal pajak daerah bagi pelaku usaha dan pengenaan PBB-P2 Tahun 2024. Dalam pertemuan itu Pj Lihadnyana menjamin akan memberikan keringanan pajak sebesar 75 persen dari nilai tarif pajak hiburan 40 persen. Dengan demikian Pemkab Buleleng akan mematok pajak hiburan 10 persen. Saat ini Peraturan Bupati (Perbup) sedang digodog untuk melegalkan pengurangan tarif melalui insentif fiskal.

“Peraturan Bupati (Perbup) nya sedang disiapkan dan saat ini drfatnya sudah rampung mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa diberlakukan,” kata Lihadnyana, Selasa (23/1).

Menurut Lihadnyana, keputusan itu diambil untuk menjawab keresahan pengusaha hiburan setelah aturan pajak yang memberatkan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dan setelah itu Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) No 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Tentang Barang dan Jasa Tertentu Atas Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam SE itu, kata Lihadnyana pemerintah daerah bisa mengurangi atau meringankan pajak sesuai yang diatur dalam Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan keringanan pajak kepada pelaku usaha.

“Dalam pasal 101 Undang—undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Gubernur/Bupati/Walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepala daerah dapat memberikan kebijakan insentif. Celah itu yang kita pakai memberikan insentif hiburan tertentu,” kata Lihadnyana.

Terlebih dalam usaha hiburan tertentu akan ada penyerapan tenaga kerja dan memanfaatkan produk UMKM. Bahkan kata Lihadnyana, secara umum Bali baru memasuki tahap recovery ekonomi. “Baru mau tumbuh tiba-tiba harga-harga menjadi mahal. Nah itu pertimbangan lain karena ini merupakan kebijakan keberpihakan kepada masyarakat,” ucap Lihadnyana.

Ketentuan ini menurut Lihadnyana, Buleleng tetap melaksankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan merujuk pada pasal 99 dan 101 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada daerah dapat memberikan kebijakan insentif.

“Jadi diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 25 persen dari SPTPD yang dilaporkan. Sedang pajak untuk mandi uap/spa diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 75 persen dari SPTPD yang dilaporkan agar tetap membayar 10 persen,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Buleleng Dewa Ketut Suardipa mengaku gembira atas keputusan Pj Bupati Lihadnyana itu. Suardipa mengatakan ia bersama pemerintah daerah telah duduk bersama untuk mencari titik temu terkait penetapan pajak hiburan hingga 40 persen tersebut.

“Pemberian insentif fiscal ini tentu meringankan untuk itu kami meminta kepada pengurus dan anggota PHRI untuk taat bayar pajak. Terlebih beberapa pembangunan fisik sudah terlihat di Buleleng,” tandas Suardipa.

wartawan
CHA
Category

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Mandung Hanya Terima Residu, Ruas Jalan Tabanan Dikepung Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri dikepung tumpukan sampah, Senin (4/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

BTID Mangkir, RDP Mangrove dan Tukar Guling Lahan Tertunda

balitribune.co.id I Denpasar - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5/2026), terpaksa ditunda. 

Penyebabnya, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak memenuhi undangan rapat yang sedianya membahas polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kelas Ambruk, Siswa SDN 3 Sembung Gede Belajar Daring

balitribune.co.id I Tabanan - Sebagian murid SDN 3 Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, terpaksa menjalani kegiatan belajar secara daring pasca-ambruknya bangunan kelas pada Kamis (30/4/2026). Keputusan ini diambil guna menjamin proses belajar tetap berjalan meskipun fasilitas sekolah mengalami kerusakan berat.

Baca Selengkapnya icon click

Erick Thohir Dorong ‘Sport Diplomacy’ di Kawasan ASEAN

balitribune.co.id I Denpasar - Indonesia mencatat tonggak penting dalam upaya memperkuat kerja sama kawasan Asia Tenggara melalui jalur diplomasi olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) untuk pertama kalinya menggelar "Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026" di The Meru Hotel Sanur, pada 35 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.