Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gunakan Trotoar, Sejumlah Kendaraan Ditempeli Stiker

PASANG STIKER - Satlantas Polres Buleleng memasang stiker ke sejumlah kendaraan roda empat yang parkir di trotoar sepanjang jalan Gajah Mada Singaraja.

BALI TRIBUNE - Rencana menertibkan penggunaan trotoar bukan untuk kepentingan parkir mulai disosialisasikan. Jajaran Satlantas Polres Buleleng, Senin (10/12), mulai menurunkan timnya untuk melakukan kegiatan refungsionalisasi trotoar.  Sasaran utama dari aksi ini yakni sepanjang jalan Gajah Mada Singaraja. Untuk diketahui, sepanjang jalan Gajah Mada Singaraja banyak ditemukan kendaraan, khususnya kendaraan roda empat, yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir. Kondisi itu kerap mendapatkan keluhan warga setempat, karena dinilai mengganggu warga yang berjalan kaki dengan cara memanfaatkan trotoar. Sementara dalam kegiatan itu, dilakukan penempelan stiker yang berisi himbauan dan larangan parkir serta sanksi bagi pemilik kendaraan yang memarkir  kendaraannya memanfaatkan trotoar jalan yang peruntukannya bukan untuk parker. Larangan itu mengacu ke  pasal 274 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Untuk langkah awal itu,ada sebanyak 8 kendaraan roda empat yang ditempeli stiker berisi himbauan.Sebanyak 6 pemilik kendaraan diberikan peringatan, sedangkan 2 pemilik kendaraan lainnya masih berada diluar kota. Dikonfirmasi seizin Kapolres Buleleng, Kasat Lantas Polres Buleleng AKP. Putu Diah Kurniawandari menjelaskan, selain menempelkan stiker, anggota Satlantas Polres Buleleng juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng bersama tokoh masyarakat setempat. “Untuk tahap awal kami lakukan himbauan  door to door kepada pemilik kendaraan dan warga sekitar  untuk tidak parkir kendaraan di trotoar. Sebagian pemilik kendaraan yang kendaraannya kami tempeli stiker itu, mereka tidak memiliki garase,” ungkap AKP Diah. Menurutnya, kegiatan dalam rangka refungsionalisasi trotoar ini, karena trotoar sebagai salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan merupakan hak pejalan kaki.Hal itu,katanya, diatur dalam pasal 131 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang  LLAJ. “Jelas fungsi trotoar diperuntukkan buat pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi seperti parkir atau kegiatan lainnya,” tambah Diah. Sebelum dilakukan penindakan, menurut Diah,sebaiknya seluruh masyarakat mulai tertib dan mengembalikan fungsi trotoar dengan tidak memanfaatkan untuk kepentingan pribadi seperti memarkir kendaraannya ataupun yang lain. Untuk sementara, sambung Diah, belum dilakukan penindakan berupa derek atau tilang karena langkah ini baru sebatas sosialisasi. ”Saat  ini masih sebatas sosialisasi pemasangan spanduk himbauan dan penyebaran brosur, guna terciptanya Kamseltibcar Lantas di Kota Singaraja,” ucapnya. Langkah setelah sosialisasi,menurut Diah,akan dilakukan pemberian sanksi berupa tilang bagi kendaraan yang masih berada diatas trotoar. ”Kami masih memberikan tenggat waktu kepada   pemilik untuk memikirkan lokasi memarkir kendaraan. Kalau tidak diindahkan terpaksa harus sanksi tilang. Kami lakukan ini secara bertahap,” tandas Diah. 

wartawan
Khairil Anwar
Category

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.