Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Guru Yoga asal Spanyol Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ DAMPINGI – Terdakwa didampingi penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang perempuan berkebangsaan Spanyol, Laura Vilches Shanho (33), yang membeli narkotika jenis kokain seharga Rp 20 juta, dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini, Senin (14/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Diketahui, perempuan berwajah ayu yang berprofesi sebagai guru Yoga ini membeli kokain sebanyak 11,81 gram netto tersebut dari seseorang bernama Zac, WN Australia yang saat ini masih buron. 
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Oka Ariani menyakini Laura telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Perbuatannya itu telah diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, dan sesuai dakwaan alternatif ke-tiga. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," tuntut Jaksa Oka Ariani di depan majelis hakim diketuai Esthat Oktavi. 
 
Menanggapi tuntutan ini, Laura yang didampingi penasihat hukumnya, meminta waktu untuk menyusun pembelaan. "Kami minta waktu untuk menyusun pledoi tertulis," pinta salah penasihat hukum kepada majelis hakim.  
 
Majelis hakim kemudian memberi waktu kepada penasehat hukum terdakwa untuk membacakan pembelaannya pada sidang berikutnya, Senin (21/10) mendatang.
 
Sementara dalam dakwaan Jaksa Oka Ariani sebelumnya menuturkan, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar  menangkap Laura berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan seseorang WNA yang sering mengunakan narkotika. Laura ditangkap pada Kamis, 23 Mei 2019 sekitar pukul 22.30 Wita. 
 
Saat itu, dia sedang melintas di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung dengan mengendarai sepeda motor Vario Nopol DK 4391 OM. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 3 plastik klip berisi kokain yang beratnya bervareasi dengan total 11,81 gram netto.
 
"Bahwa terdakwa mengakui mendapat kokain tersebut dari seorang WN Australia bernama Zac (DPO). Terdakwa membeli 3 plastik klip berisi kokain itu seharga  Rp 20 juta namun belum terdakwa bayar dengan tujuan untuk terdakwa pakai sendiri," ujar Jaksa Oka Ariani.
 
Mirisnya, Laura sudah mengunakan kokain sejak umur 25 tahun di negaranya. Tak hanya kokain, saat berada di Thailand dia juga pernah mengunakan narkotika jenis ganja. Dia mengonsumsi barang terlarang itu biar pikiran tetap fokus saat bekerja. 
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.