Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Guru Yoga asal Spanyol Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ DAMPINGI – Terdakwa didampingi penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang perempuan berkebangsaan Spanyol, Laura Vilches Shanho (33), yang membeli narkotika jenis kokain seharga Rp 20 juta, dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini, Senin (14/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Diketahui, perempuan berwajah ayu yang berprofesi sebagai guru Yoga ini membeli kokain sebanyak 11,81 gram netto tersebut dari seseorang bernama Zac, WN Australia yang saat ini masih buron. 
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Oka Ariani menyakini Laura telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Perbuatannya itu telah diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, dan sesuai dakwaan alternatif ke-tiga. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," tuntut Jaksa Oka Ariani di depan majelis hakim diketuai Esthat Oktavi. 
 
Menanggapi tuntutan ini, Laura yang didampingi penasihat hukumnya, meminta waktu untuk menyusun pembelaan. "Kami minta waktu untuk menyusun pledoi tertulis," pinta salah penasihat hukum kepada majelis hakim.  
 
Majelis hakim kemudian memberi waktu kepada penasehat hukum terdakwa untuk membacakan pembelaannya pada sidang berikutnya, Senin (21/10) mendatang.
 
Sementara dalam dakwaan Jaksa Oka Ariani sebelumnya menuturkan, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar  menangkap Laura berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan seseorang WNA yang sering mengunakan narkotika. Laura ditangkap pada Kamis, 23 Mei 2019 sekitar pukul 22.30 Wita. 
 
Saat itu, dia sedang melintas di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung dengan mengendarai sepeda motor Vario Nopol DK 4391 OM. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 3 plastik klip berisi kokain yang beratnya bervareasi dengan total 11,81 gram netto.
 
"Bahwa terdakwa mengakui mendapat kokain tersebut dari seorang WN Australia bernama Zac (DPO). Terdakwa membeli 3 plastik klip berisi kokain itu seharga  Rp 20 juta namun belum terdakwa bayar dengan tujuan untuk terdakwa pakai sendiri," ujar Jaksa Oka Ariani.
 
Mirisnya, Laura sudah mengunakan kokain sejak umur 25 tahun di negaranya. Tak hanya kokain, saat berada di Thailand dia juga pernah mengunakan narkotika jenis ganja. Dia mengonsumsi barang terlarang itu biar pikiran tetap fokus saat bekerja. 
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdikpora Badung Ajak Generasi Muda Melek Bisnis Lewat Pelatihan Wirausaha Pemula 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung terus mendorong generasi muda agar semakin melek bisnis dan mandiri secara ekonomi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Wirausaha Muda Pemula Tahun 2026 yang resmi dibuka di Gedung Kwarcab Badung, Selasa (28/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPO Kasus Pencurian di Surabaya Berhasil Ditangkap di Tangkas

balitribune.co.id I Semarapura - Bhabinkamtibmas Desa Tangkas, Polsek Klungkung, Aipda I Putu Agung Bagus Santika menerima informasi dari Kepala Dusun Meranggen terkait adanya seorang warga pendatang yang diduga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian yang tinggal di wilayah tersebut, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.