BALI TRIBUNE - Sekda Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra menunjukkan komitmennya untuk menghormati keputusan PTUN. Kamis (8/6), Gus Gaga—begitu ia akrab disapa, langsung menghadap Gubernur Bali I Made mangku Pastika untuk menyampaikan putusan PTUN atas gugatan terhadap SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan sementara dirinya dari jabatan Sekda Gianyar.
Kepada Bali Tribune, pejabat dari Griya Kawan Gianyar itu membenarkan bahwa dirinya menghadap Gubernur Bali untuk menyerahkan hasil putusan dari PTUN Denpasar, terkait proses hukum yang dijalaninya. “Ya, saya menghadap Gubernur Bali dan diterima langsung Gubernur Bali dan Wakil Gubernur di ruang kerja beliau,” jelas Gus Gaga.
Dikatakan Gus Gaga, tujuan menghadap gubernur untuk melaporkan proses dan hasil PTUN sekaligus menyerahkan salinan amar putusan PTUN. “Di hadapan gubernur saya sampaikan sikap saya, bahwa saya menerima keputusan hakim PTUN dan tidak akan menempuh proses hukum lanjutan lagi,” jelas Gus Gaga.
Gus Gaga menyebutkan langkah tersebut diambil semata-mata demi terciptanya suasana kondusif di Gianyar, agar tidak timbul polemik yang berkepanjangan. “Saya juga berharap semua aparatur di Pemkab Gianyar bisa lebih berkonsentrasi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” harapnya.
Dengan diserahkannya putusan PTUN ke gubernur, dirinya berharap semua keputusan sudah diserahkan ke Gubernur Bali. “Dan selanjutnya semua keputusan saya serahkan kepada Bapak Gubernur Bali. Saya meyakini beliau pasti akan mengambil keputusan yang terbaik bagi smua pihak,” tutup Gus Gaga.