Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Gerah, Penjual Gorila Tak Diberi Potongan Hukuman

Bali Tribune/ Terdakwa (mengenakan baju putih/kotak paling pojok bagian atas layar) saat mendengar putusan hakim.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sepertinya mulai gerah dengan banyaknya terdakwa kasus narkotika, apalagi dengan terdakwa berstatus residivis. Itu terlihat dari putusan terhadap para terdakwa narkotika yang tidak diberi potongan hukuman. Seperti yang menimpa  I Ketut Semarajaya (21) dari Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat yang divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah mengedarkan tembakau gorilla dan cairan liquid sinte.
 
Putusan terhadap pemuda yang tercatat pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 itu, sama dengan tuntutan JPU. Bahkan, untuk pidana pengganti apabila tidak membayar denda (subsider) ditambah satu bulan dari tuntutan dua bulan penjara.
 
Atas putusan tersebut, terdakwa pun langsung menyatakan banding. "Saya banding, Yang Mulia," ujar Semarajaya kepada majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day.
 
Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim itu berjalan secara virtual pada Selasa (28/7). Saat itu, terdakwa mengikuti proses persidangan dari Lapas Kelas II A Kerobokan sedangkan majelis hakim, JPU dan penasihat hukum terdakwa tetap berada di PN Denpasar.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan sesuai fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan ke satu JPU.
 
Karena itu, kata Hakim, terdakwa harus dijatuhi baik pidana penjara maupun pidana denda yang setimpal dengan perbuatannya. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," lanjut hakim yang biasa disapa Hakim Kiki ini.
 
Berbeda dengan terdakwa, Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa dari Kejati Bali ini meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pamit Kenal Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Sinergi dan Pembinaan Warga Binaan Terus Diperkuat

balitribune.co.id | Tabanan – Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., mewakili Bupati Tabanan menghadiri acara Pamit Kenal Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan, bertempat di Aula Candra Prabawa Lapas Kelas IIB Tabanan, Jumat (21/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Lantik Pejabat JPT Pratama dan Sebelas Pejabat Fungsional

balitribune.co.id | Bangli — Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta resmi melantik sejumlah pejabat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Prosesi pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, Jumat (21/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ancaman Kriminalisasi Jurnalis, Desakan Hapus Pasal Bermasalah di UU Pers Menguat

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi kebebasan pers di Bali saat ini dinilai berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Wartawan dilaporkan kerap menghadapi gugatan, surat somasi, hingga tekanan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Situasi tersebut memicu kekhawatiran serius akan runtuhnya independensi pers akibat maraknya praktik penyensoran diri (self-censorship) di kalangan awak media.

Baca Selengkapnya icon click

Program Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa NTT

balitribune.co.id | Flores - Pegadaian bergerak cepat membantu masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “Pegadaian Peduli”. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pegadaian untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut HUT ke-81 RI, Grab Buka “Peluang Tanpa Batas” bagi Mitra lewat Peluncuran GrabAcademy

balitribune.co.id | Jakarta – Menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, Grab Indonesia meresmikan “Peluncuran GrabAcademy: Peluang Tanpa Batas untuk Mitra Naik Kelas – Mendorong Mitra Grab Tumbuh dalam Ekosistem UMKM Berkelanjutan” sebagai wadah pembelajaran dan pengembangan keterampilan bagi Mitra Pengemudi dan Mitra Merchant.

Baca Selengkapnya icon click

Dari Jaringan hingga Logistik, Langkah Nyata Telkomsel Dampingi Pemulihan Flores

balitribune.co.id | Flores - Telkomsel terus menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa di Flores, Nusa Tenggara Timur. Melalui semangat “Melayani Sepenuh Hati”, Telkomsel menyalurkan bantuan kemanusiaan di tiga titik terdampak sebagai bagian dari dukungan terhadap proses tanggap darurat dan pemulihan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.