Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Gerah, Penjual Gorila Tak Diberi Potongan Hukuman

Bali Tribune/ Terdakwa (mengenakan baju putih/kotak paling pojok bagian atas layar) saat mendengar putusan hakim.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sepertinya mulai gerah dengan banyaknya terdakwa kasus narkotika, apalagi dengan terdakwa berstatus residivis. Itu terlihat dari putusan terhadap para terdakwa narkotika yang tidak diberi potongan hukuman. Seperti yang menimpa  I Ketut Semarajaya (21) dari Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat yang divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah mengedarkan tembakau gorilla dan cairan liquid sinte.
 
Putusan terhadap pemuda yang tercatat pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 itu, sama dengan tuntutan JPU. Bahkan, untuk pidana pengganti apabila tidak membayar denda (subsider) ditambah satu bulan dari tuntutan dua bulan penjara.
 
Atas putusan tersebut, terdakwa pun langsung menyatakan banding. "Saya banding, Yang Mulia," ujar Semarajaya kepada majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day.
 
Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim itu berjalan secara virtual pada Selasa (28/7). Saat itu, terdakwa mengikuti proses persidangan dari Lapas Kelas II A Kerobokan sedangkan majelis hakim, JPU dan penasihat hukum terdakwa tetap berada di PN Denpasar.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan sesuai fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan ke satu JPU.
 
Karena itu, kata Hakim, terdakwa harus dijatuhi baik pidana penjara maupun pidana denda yang setimpal dengan perbuatannya. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," lanjut hakim yang biasa disapa Hakim Kiki ini.
 
Berbeda dengan terdakwa, Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa dari Kejati Bali ini meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi dari jajaran PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kondisi awal masa kepengurusan dan kinerja terkini perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengikuti kegiatan Korve Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Jumat (6/2). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggelar kegiatan Jumat Bersih melalui Gerakan Kebersihan Sampah Pantai yang dipusatkan di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Jumat, (6/2). Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 dan dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Skuat AHRT Siap Melesat Kencang Hadapi Musim Balap 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya dalam membina dan mengembangkan talenta balap Tanah Air kembali pada musim balap 2026. Melalui Astra Honda Racing Team (AHRT), AHM mengirimkan pebalap muda Indonesia untuk bertarung di berbagai kejuaraan balap nasional hingga internasional sebagai bagian dari pembinaan balap berjenjang yang konsisten telah dijalankan lebih dari satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.