Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Gerah, Penjual Gorila Tak Diberi Potongan Hukuman

Bali Tribune/ Terdakwa (mengenakan baju putih/kotak paling pojok bagian atas layar) saat mendengar putusan hakim.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sepertinya mulai gerah dengan banyaknya terdakwa kasus narkotika, apalagi dengan terdakwa berstatus residivis. Itu terlihat dari putusan terhadap para terdakwa narkotika yang tidak diberi potongan hukuman. Seperti yang menimpa  I Ketut Semarajaya (21) dari Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat yang divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah mengedarkan tembakau gorilla dan cairan liquid sinte.
 
Putusan terhadap pemuda yang tercatat pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 itu, sama dengan tuntutan JPU. Bahkan, untuk pidana pengganti apabila tidak membayar denda (subsider) ditambah satu bulan dari tuntutan dua bulan penjara.
 
Atas putusan tersebut, terdakwa pun langsung menyatakan banding. "Saya banding, Yang Mulia," ujar Semarajaya kepada majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day.
 
Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim itu berjalan secara virtual pada Selasa (28/7). Saat itu, terdakwa mengikuti proses persidangan dari Lapas Kelas II A Kerobokan sedangkan majelis hakim, JPU dan penasihat hukum terdakwa tetap berada di PN Denpasar.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan sesuai fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan ke satu JPU.
 
Karena itu, kata Hakim, terdakwa harus dijatuhi baik pidana penjara maupun pidana denda yang setimpal dengan perbuatannya. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," lanjut hakim yang biasa disapa Hakim Kiki ini.
 
Berbeda dengan terdakwa, Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa dari Kejati Bali ini meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Teuku Umar Sambut Galungan dengan Bazzar YADNYA & Promo Hemat

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang hari raya besar umat Hindu, Galungan dan Kuningan, Astra Motor Teuku Umar kembali menunjukkan kepedulian dan apresiasinya kepada masyarakat Bali, khususnya para konsumen loyal Honda. Dealer resmi sepeda motor Honda ini menggelar program khusus bertajuk "Bazzar YADNYA Honda" sekaligus menghadirkan deretan promo penjualan menarik yang dirancang khusus untuk memanjakan konsumen di momen penuh berkah ini.

Baca Selengkapnya icon click

Hilang 14 Hari, Lansia Asal Beraban Ditemukan Tewas di Semak-Semak

balitribune.co.id | Tabanan - I Ketut Sadra (71), seorang lansia yang sempat hilang misterius selama 14 hari usai pamit mencari pakan ternak, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jasad warga Banjar Batugaing, Desa Beraban ini ditemukan membusuk di sebuah lahan kosong di wilayah Banjar Batugaing Kelod, Kecamatan Kediri, Minggu (14/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sentuh 36 Panti Asuhan se-Bali, Bank Lestari Bali (BPR) Distribusikan 3 Ton Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Lestari Bali (BPR) tidak main-main dalam menunjukkan keseriusannya mendukung masa depan generasi muda. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk “Lestari For Kids” yang berlangsung pada 6 - 7 Juni 2026, Bank Lestari Bali (BPR) mendistribusikan total 3 ton beras ke 36 panti asuhan yang tersebar di seluruh pelosok Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Galungan, Astra Motor Bali Tebarkan Energi Positif Melalui Aksi Sosial "Ngejot"

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan yang jatuh pada 17 Juni 2026, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Astra Motor (IKA ASMO) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sejalan dengan empat pilar kontribusi sosial Astra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

9 Peserta Badung Ramaikan Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik Bali di PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar – Sebanyak sembilan peserta asal Kabupaten Badung mengikuti Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik Bali dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII di pelataran Museum Taman Budaya Art Center, Senin (15/6/2026). Dari jumlah tersebut, dua peserta merupakan duta resmi Badung yang mendapat pembinaan khusus dari Sanggar Krisnarupa, sedangkan tujuh lainnya mengikuti kategori umum melalui pendaftaran yang dibuka panitia.

Baca Selengkapnya icon click

Duta Kabupaten Badung Memukau di Ajang Wimbakara Gender Wayang PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung dalam Wimbakara (lomba) gender tampil memukau di Kalangan Ayodya, Art Center, Denpasar, Senin (15/6/2026). Dalam penampilannya empat peserta putra dan putri dari Sanggar Batel Giri Sunari, Banjar Busana, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal dengan membawakan tiga gending. Di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII 2026 ini, mereka berhadapan dengan pesaing yakni Duta Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.