Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Togar Situmorang Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

sidang
Bali Tribune / SIDANG - Togar Situmorang saat menjalani sidang di PN Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai Sayuti menjatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun) kepada terdakwa oknum pengacara, Togar Situmorang.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," ucap JPU, Selasa (10/3/2026).

Perbuatan oknum pengacara berjuluk "Panglima Hukum" itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU menganggap unsur-unsur dalam pasal tersebut yakni setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu atau martabat (kedudukan) palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, memberi utang, atau menghapuskan piutang, telah terpenuhi.

Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi Fanny Lauren Christie (korban) mengalami kerugian kurang lebih Rp1,8 miliar dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan,(pledoi) dari Togar.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula dari laporan seorang klien bernama Fanni Lauren Christie yang mengaku menjadi korban penipuan oleh terdakwa. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa hukum antara Fanni dan warga negara Italia, Luca Simioni, terkait proyek properti Double View Mansions di kawasan Pererenan, Kabupaten Badung.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, pertemuan awal antara korban dan terdakwa terjadi pada 7 Agustus 2022 di kantor Togar Situmorang di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar. Saat itu terdakwa menawarkan jasa hukum dengan tarif Rp550 juta.

Empat hari kemudian, korban menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang muka Rp300 juta secara tunai. Selanjutnya korban kembali melakukan sejumlah transfer hingga total pembayaran mencapai Rp550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati yang disebut sebagai orang dekat terdakwa.

Setelah menerima uang tersebut, terdakwa diduga menjanjikan kepada korban bahwa lawannya dalam perkara tersebut dapat dijadikan tersangka di Bareskrim Polri jika korban menyiapkan dana tambahan sekitar Rp1 miliar.

Jaksa mengungkapkan, pernyataan tersebut disampaikan saat korban, terdakwa, dan beberapa pihak lainnya berada di Jakarta setelah membuat laporan di Bareskrim pada 26 Agustus 2022.

Korban yang mempercayai pernyataan itu kemudian mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp910 juta. Menurut jaksa, uang tersebut tidak digunakan untuk proses hukum sebagaimana dijanjikan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Tak hanya itu, terdakwa juga disebut menjanjikan deportasi terhadap Luca Simioni dengan alasan memiliki kedekatan dengan pejabat imigrasi di Bali. Untuk hal tersebut korban diminta menyiapkan dana Rp500 juta yang kemudian dikirimkan dalam dua tahap masing-masing Rp250 juta.

Dalam perkembangan berikutnya, pada Januari 2023 terdakwa kembali mengirim pesan kepada korban melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa Kapolres Badung telah menyetujui penghentian perkara.

Namun untuk memperoleh surat penghentian penyelidikan (SP3), terdakwa kembali meminta uang Rp200 juta kepada korban. Korban kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening yang sama.

Jaksa menegaskan, seluruh klaim tersebut tidak benar karena proses hukum seperti penetapan tersangka maupun penerbitan SP3 tidak memerlukan pembayaran kepada aparat penegak hukum.

wartawan
NOM
Category

Peringati Tumpek Krulut, Wali Kota Jaya Negara Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menggelar persembahyangan bersama serangkaian Hari Pitenget Tumpek Krulut Kota Denpasar Tahun 2026 dipusatkan di Kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, pada Sabtu, (1/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Perkuat Tata Kelola APBD dan Pencegahan Korupsi Lewat Persiapan MCSP-RBS 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mempersiapkan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention-Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) Tahun 2026 sebagai paradigma baru pencegahan korupsi daerah yang menitikberatkan pada deteksi risiko sejak tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan program.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Gelar Apresiasi Layanan Pensiunan di KCP Telesera untuk Perkuat Pengalaman Nasabah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Telesera menyelenggarakan kegiatan Apresiasi Layanan Pensiunan bertajuk "Melayani Sepenuh Hati, Bersama dalam Harmoni, Bersama dalam Sejahtera" pada Senin (3/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gedung BLK Tabanan Semakin Uzur, Perlu Perbaikan dan Tambahan Fasilitas Pelatihan

balitribune.co.id I Tabanan – Sejumlah gedung Balai Latihan Kerja atau BLK Tabanan agaknya perlu segera mendapatkan perbaikan. Bukan tanpa sebab, sebagian besar gedung yang berlokasi di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, sudah uzur dimakan usia.

Tidak hanya itu, persoalan lainnya adalah ketersediaan fasilitas penunjang pelatihan kerja bagi masyarakat yang menempuh pendidikan di sana masih belum optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Finns Tutup Cekungan Genangan di Pantai Berawa, Desa Minta Penataan Drainase Permanen

balitribune.co.id I Mangupura - Manajemen Finns Beach Club bergerak cepat menangani genangan air di muara drainase Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, yang sempat viral di media sosial. Sejak Senin (3/8/2026) pagi, alat berat diterjunkan untuk meratakan pasir sekaligus menutup cekungan yang menghambat aliran air menuju laut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.