Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Togar Situmorang Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

sidang
Bali Tribune / SIDANG - Togar Situmorang saat menjalani sidang di PN Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai Sayuti menjatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun) kepada terdakwa oknum pengacara, Togar Situmorang.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," ucap JPU, Selasa (10/3/2026).

Perbuatan oknum pengacara berjuluk "Panglima Hukum" itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU menganggap unsur-unsur dalam pasal tersebut yakni setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu atau martabat (kedudukan) palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, memberi utang, atau menghapuskan piutang, telah terpenuhi.

Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi Fanny Lauren Christie (korban) mengalami kerugian kurang lebih Rp1,8 miliar dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan,(pledoi) dari Togar.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula dari laporan seorang klien bernama Fanni Lauren Christie yang mengaku menjadi korban penipuan oleh terdakwa. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa hukum antara Fanni dan warga negara Italia, Luca Simioni, terkait proyek properti Double View Mansions di kawasan Pererenan, Kabupaten Badung.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, pertemuan awal antara korban dan terdakwa terjadi pada 7 Agustus 2022 di kantor Togar Situmorang di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar. Saat itu terdakwa menawarkan jasa hukum dengan tarif Rp550 juta.

Empat hari kemudian, korban menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang muka Rp300 juta secara tunai. Selanjutnya korban kembali melakukan sejumlah transfer hingga total pembayaran mencapai Rp550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati yang disebut sebagai orang dekat terdakwa.

Setelah menerima uang tersebut, terdakwa diduga menjanjikan kepada korban bahwa lawannya dalam perkara tersebut dapat dijadikan tersangka di Bareskrim Polri jika korban menyiapkan dana tambahan sekitar Rp1 miliar.

Jaksa mengungkapkan, pernyataan tersebut disampaikan saat korban, terdakwa, dan beberapa pihak lainnya berada di Jakarta setelah membuat laporan di Bareskrim pada 26 Agustus 2022.

Korban yang mempercayai pernyataan itu kemudian mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp910 juta. Menurut jaksa, uang tersebut tidak digunakan untuk proses hukum sebagaimana dijanjikan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Tak hanya itu, terdakwa juga disebut menjanjikan deportasi terhadap Luca Simioni dengan alasan memiliki kedekatan dengan pejabat imigrasi di Bali. Untuk hal tersebut korban diminta menyiapkan dana Rp500 juta yang kemudian dikirimkan dalam dua tahap masing-masing Rp250 juta.

Dalam perkembangan berikutnya, pada Januari 2023 terdakwa kembali mengirim pesan kepada korban melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa Kapolres Badung telah menyetujui penghentian perkara.

Namun untuk memperoleh surat penghentian penyelidikan (SP3), terdakwa kembali meminta uang Rp200 juta kepada korban. Korban kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening yang sama.

Jaksa menegaskan, seluruh klaim tersebut tidak benar karena proses hukum seperti penetapan tersangka maupun penerbitan SP3 tidak memerlukan pembayaran kepada aparat penegak hukum.

wartawan
NOM
Category

Peringati Hari Kartini dengan "Sekar Badung" 2026 Dorong Perempuan Lebih Berdaya, Kreatif dan Mandiri

balitribune.co.id | Mangupura - Memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2026, Pemerintah Kabupaten Badung bersama Tim Penggerak (TP) PKK Badung menggelar Perayaan Puncak "Semangat Kartini (Sekar) Badung" Tahun 2026 yang dipusatkan di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (21/4/2026). Acara ini dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, Ketua TP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kisah Bayi Lutung Jawa, Hasil Beli yang Berakhir di Pusat Konservasi

balitribune,co.id | Denpasar - Upaya penyelamatan satwa liar kembali dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali melalui tim Wildlife Rescue Unit (WRU). Dalam operasi terbaru, dua satwa dilindungi berhasil diamankan dari lokasi berbeda, yakni seekor elang tikus dari Kabupaten Tabanan dan seekor bayi lutung jawa dari Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hambat Investasi, Aturan RDTR Singaraja Dicabut

balitribune.co.id | Singaraja - Tren investasi di Kabupaten Buleleng menunjukkan grafik peningkatan yang cukup signifikan. Peningkatan ini didominasi oleh masuknya Penanaman Modal Asing (PMA). Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Buleleng terus melakukan evaluasi dan penyesuaian regulasi agar iklim investasi berjalan semakin lancar.

Baca Selengkapnya icon click

Gumitir Bersemi, Petani Bali Semringah

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah petani bunga gumitir di Petang Kabupaten Badung mengaku saat ini cuaca yang cenderung cerah sangat mendukung hasil panen bunga gumitir. Ditemui saat panen bunga gumitir di Petang, Selasa (21/4), Jero Pudak mengatakan, bersama tiga orang petani lainnya dalam sehari panen bunga gumitir sebanyak 3 pikul bunga yang kerap digunakan untuk ritual Hindu di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.