Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Sebut Terdakwa 19 Ribu Ekstasi Pembohong

EKSTASI
KASUS EKSTASI - Budi Liman Santoso saat menjadi saksi terdakwa Ko’I Bin Muslim Halim dalam kasus 19 ribu butir ekstasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/12).

BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir dengan terdakwa Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (5/12).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Budi Liman Santoso yang juga terdakwa dalam kasus ini (berkas terpisah).

Sebagaimana disebutkan dalam berkas perkara, dalam kasus ini Budi Liman Santoso berperan sebagai penghubung atau perantara dengan calon pembeli, yakni Abdulrahman Willy (berkasal terpisah).

Namun, saat bersaksi di hadapan majelis hakim diketuai IA Nyoman Adnya Dewi didampingi hakim anggota I Wayan Sukanila dan I Dewa Made Budi Watsara, saksi Budi membantah semua keterangannya yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengaku berada di bawah tekanan saat memberi keterangan ke penyidik kepolisian.

JPU Kadek Wahyudi yang mendapat giliran pertama untuk mengorek keterangan terdakwa Budi, memulai dengan mendalami perkenalan saksi Budi dan terdakwa Iskandar. "Saya kenal terdakwa tiga tahun lalu. Sejak itu tidak pernah ada komunikasi dan pertemuan sebelum akhirnya saya ditangkap," kata Budi Liman.

Lalu JPU bertanya terkait dengan penawaran terdakwa kepada saksi untuk menawarkan ekstasi yang jumlahnya sangat banyak. "Memang saat itu sekitar tanggal 1 Juni 2017 saya dihubung terdakwa lewat telepon untuk menawarkan ekstasi. Dia (terdakwa) bilang bisa jual (ekstasi) ini gak? Tapi saya jawab saat itu saya coba dan minta contoh, " kata Budi Liman lagi.

Setelah mengiyakan, Budi Liman kemudian diminta terdakwa berangkat dari Surabaya ke Bali untuk bertemu. "Tujuan ke Bali untuk menindaklanjuti penawaran dan janjian dengan terdakwa. Waktu itu janji bertemu di Hotel Sanur Paradise, " kata Budi Liman.

Namun lagi-lagi, atas pengakuan saksi Budi Liman yang mengiyakan untuk berangkat ke Bali, kembali memantik pertanyaan jaksa Wahyudi. "Bagaimana bisa kamu baru kenal, tidak pernah jual ekstasi sebelumnya tapi kamu mau berangkat ke Bali. Kamu tahu tidak kalau ekstasi itu dilarang dan bahaya?,” tanya jaksa Wahyudi dengan nada keras.

Anehnya, meski sudah disumpah, saksi Budi Liman ngotot bahwa dia benar-benar tidak pernah menjual dan belum pernah ketemu dengan terdakwa. "Saya juga tidak tahu barang itu mau jual kemana. Saya hanya jawab berusaha mencoba mencarikan," dalihnya.

Bahkan saat jaksa menyebut nama Abdulrahman Willy (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Budi Liman mengaku tidak yakin karena saat menghubungi Willy, Willy sempat menolak dan tidak tertarik.

Pengakuan saksi yang mendapat tekanan dari polisi kemudian kembali memantik pertanyaan dalam BAP yang menyatakan tidak ada paksaan saat memberi keterangan. "Bagaimana dengan BAP-nya ini? Apalagi di BAP ini juga ada harga," tanya jaksa Wahyudi.

Mendapat pertanyaan itu, Budi Liman menjawab tidak pernah ada deal harga dan termasuk soal pengakuan barang bukti ekstasi dalam penguasaannya sebagaimana dalam BAP. "Jadi mana yang benar?," kata Wahyudi.

Menurut saksi Budi Liman, saat itu dia mengaku sangat tertekan karena terus dipukuli polisi secara bergiliran bersama terdakwa lain. "Kalau saya tidak tanda tangan dan mengakui, saya dipukuli. Terpaksa saya tanda tangani dan mengiyakan," katanya.

Mendengar pengakuan saksi Budi yang bertolak belakang dengan isi BAP dan janggal, hakim anggota I Dewa Made Budi Watsara sempat naik pitam  dan menyebut kesaksian Budi penuh dengan kebohongan. "Ini kan tidak masuk akal. Saudara bilang tidak pernah jual beli ekstasi. Tapi kok kenal  dan ditawarkan terdakwa. Bagaimana itu? Sama halnya ketika saya mau beli pasir, pasti saya tanya ke tukang pasir. Bukan ke wartawan," tanya hakim yang dijawab saksi Budi tidak pernah jual beli ekstasi. " Yah sudah, saya tidak memaksa anda untuk jujur. Meski saya tahu anda berbohong," kata hakim.

Atas pengakuan saksi, terdakwa Iskandar Halim yang didampingi penasihat hukumnya Ketut Ngastawa dkk, membenarkan kesaksian Budi. "Benar yang mulia, saat kita tanda tangan kita di bawah tekanan dipukul dan saat itu kita belum ada Lawyer," kata terdakwa Iskandar ketika diminta menanggapi kesaksian Budi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polres Gianyar Ungkap Kasus Pencurian Berantai dalam Seminggu

balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah aksi pencurian di wilayah Gianyar yang viral dalam sepekan terakhir langsung dibayar lunas dengan pengungkapan cepat oleh Jajaran Polres Gianyar. Mulai dari Pencurian gambelan di Ubud dan Sukawati, Pencurian mobil di Tegallalang hingga pencurian motor kurir ekspedisi di Ubud.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Dorong ASN Bali Paham Literasi dan Inklusi Keuangan Pasar Modal

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan sektor pasar modal melalui program tematik Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di wilayah Provinsi Bali tahun 2025, khususnya akselerasi pemanfaatan produk/layanan industri keuangan pasar modal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan dae

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masuk 16 Besar Liga 4 Nasional, Perseden Denpasar Buktikan Sepak Bola Bali Eksis

balitribune.co.id | Denpasar - Perseden Denpasar menempati Grup D dalam Official Draw babak 16 besar Liga 4 Nasional setelah memimpin klasemen Grup W di babak 32 besar. Di Grup D, Perseden Denpasar tergabung bersama Persema Malang, Pekanbaru FC, dan Persikoba Kota Batu.

Pekanbaru FC merupakan tim yang dikalahkan Perseden Denpasar di babak 32 besar dan kembali satu grup bersama Perseden Denpasar setelah menjadi runner up di Grup W.

Baca Selengkapnya icon click

7 Skill yang Bikin CV Kamu Lebih Menonjol di Mata Rekruter Loker Bali

balitribune.co.id | CV adalah aspek pertama yang membuka kesempatan untuk dipanggil ke tahap seleksi berikutnya. Namun, karena banyaknya pelamar yang memiliki latar belakang pendidikan serupa, skill atau keterampilan yang kamu tampilkan bisa menjadi faktor pembeda utama.  Sebab, dewasa ini memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan posisi yang ditawarkan acap dianggap lebih menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Tinjau Proses Pemilahan Sampah Anorganik Menjadi RDF

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra meninjau pelaksanaan pemilahan sampah anorganik menjadi RDF bertempat di TOSS Center Karangdadi Kusamba, Senin (5/5). Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung I Nyoman Sidang, dan Direktur PT Cahaya Terang Bumi Lestari (CTBL) Putu Ivan Yunatana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.