Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Sebut Terdakwa 19 Ribu Ekstasi Pembohong

EKSTASI
KASUS EKSTASI - Budi Liman Santoso saat menjadi saksi terdakwa Ko’I Bin Muslim Halim dalam kasus 19 ribu butir ekstasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/12).

BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir dengan terdakwa Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (5/12).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Budi Liman Santoso yang juga terdakwa dalam kasus ini (berkas terpisah).

Sebagaimana disebutkan dalam berkas perkara, dalam kasus ini Budi Liman Santoso berperan sebagai penghubung atau perantara dengan calon pembeli, yakni Abdulrahman Willy (berkasal terpisah).

Namun, saat bersaksi di hadapan majelis hakim diketuai IA Nyoman Adnya Dewi didampingi hakim anggota I Wayan Sukanila dan I Dewa Made Budi Watsara, saksi Budi membantah semua keterangannya yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengaku berada di bawah tekanan saat memberi keterangan ke penyidik kepolisian.

JPU Kadek Wahyudi yang mendapat giliran pertama untuk mengorek keterangan terdakwa Budi, memulai dengan mendalami perkenalan saksi Budi dan terdakwa Iskandar. "Saya kenal terdakwa tiga tahun lalu. Sejak itu tidak pernah ada komunikasi dan pertemuan sebelum akhirnya saya ditangkap," kata Budi Liman.

Lalu JPU bertanya terkait dengan penawaran terdakwa kepada saksi untuk menawarkan ekstasi yang jumlahnya sangat banyak. "Memang saat itu sekitar tanggal 1 Juni 2017 saya dihubung terdakwa lewat telepon untuk menawarkan ekstasi. Dia (terdakwa) bilang bisa jual (ekstasi) ini gak? Tapi saya jawab saat itu saya coba dan minta contoh, " kata Budi Liman lagi.

Setelah mengiyakan, Budi Liman kemudian diminta terdakwa berangkat dari Surabaya ke Bali untuk bertemu. "Tujuan ke Bali untuk menindaklanjuti penawaran dan janjian dengan terdakwa. Waktu itu janji bertemu di Hotel Sanur Paradise, " kata Budi Liman.

Namun lagi-lagi, atas pengakuan saksi Budi Liman yang mengiyakan untuk berangkat ke Bali, kembali memantik pertanyaan jaksa Wahyudi. "Bagaimana bisa kamu baru kenal, tidak pernah jual ekstasi sebelumnya tapi kamu mau berangkat ke Bali. Kamu tahu tidak kalau ekstasi itu dilarang dan bahaya?,” tanya jaksa Wahyudi dengan nada keras.

Anehnya, meski sudah disumpah, saksi Budi Liman ngotot bahwa dia benar-benar tidak pernah menjual dan belum pernah ketemu dengan terdakwa. "Saya juga tidak tahu barang itu mau jual kemana. Saya hanya jawab berusaha mencoba mencarikan," dalihnya.

Bahkan saat jaksa menyebut nama Abdulrahman Willy (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Budi Liman mengaku tidak yakin karena saat menghubungi Willy, Willy sempat menolak dan tidak tertarik.

Pengakuan saksi yang mendapat tekanan dari polisi kemudian kembali memantik pertanyaan dalam BAP yang menyatakan tidak ada paksaan saat memberi keterangan. "Bagaimana dengan BAP-nya ini? Apalagi di BAP ini juga ada harga," tanya jaksa Wahyudi.

Mendapat pertanyaan itu, Budi Liman menjawab tidak pernah ada deal harga dan termasuk soal pengakuan barang bukti ekstasi dalam penguasaannya sebagaimana dalam BAP. "Jadi mana yang benar?," kata Wahyudi.

Menurut saksi Budi Liman, saat itu dia mengaku sangat tertekan karena terus dipukuli polisi secara bergiliran bersama terdakwa lain. "Kalau saya tidak tanda tangan dan mengakui, saya dipukuli. Terpaksa saya tanda tangani dan mengiyakan," katanya.

Mendengar pengakuan saksi Budi yang bertolak belakang dengan isi BAP dan janggal, hakim anggota I Dewa Made Budi Watsara sempat naik pitam  dan menyebut kesaksian Budi penuh dengan kebohongan. "Ini kan tidak masuk akal. Saudara bilang tidak pernah jual beli ekstasi. Tapi kok kenal  dan ditawarkan terdakwa. Bagaimana itu? Sama halnya ketika saya mau beli pasir, pasti saya tanya ke tukang pasir. Bukan ke wartawan," tanya hakim yang dijawab saksi Budi tidak pernah jual beli ekstasi. " Yah sudah, saya tidak memaksa anda untuk jujur. Meski saya tahu anda berbohong," kata hakim.

Atas pengakuan saksi, terdakwa Iskandar Halim yang didampingi penasihat hukumnya Ketut Ngastawa dkk, membenarkan kesaksian Budi. "Benar yang mulia, saat kita tanda tangan kita di bawah tekanan dipukul dan saat itu kita belum ada Lawyer," kata terdakwa Iskandar ketika diminta menanggapi kesaksian Budi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polisi Denpasar Barat Bekuk Pelaku Pungutan Liar Rp260 Ribu

Minta Uang Mengatasnamakan Banjar, Pria Dibekuk Polisi----- ada foto pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria asal Gianyar, Ketut Suandita (30) dibekuk anggota Polsek Denpasar Barat karena melakukan Tindak Pidana penipuan ringan atau pungutan liar (Pungli) dengan meminta uang kepada penjaga warung Madura dengan mengatasnamakan Muda - Mudi Banjar. Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Ferdi Yanto (21).

Baca Selengkapnya icon click

Libur Keagamaan Dongkrak Okupansi Vila di Bali

balitribune.co.id | Badung - Vila kerap menjadi salah satu akomodasi wisata yang dipilih wisatawan saat berlibur di Bali. Hal itu yang membuat tingkat hunian atau okupansi vila di Pulau Dewata masih stabil di angka 70an persen. Menginap di vila tidak hanya diminati wisatawan asing, domestik pun tertarik bermalam di vila bersama keluarga saat momen libur keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Resmi Awasi Aset Kripto dan Inovasi Keuangan Digital, Ini Dampaknya untuk Industri

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi mengambil alih tongkat estafet pengawasan aset kripto dan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan kewenangan ini mulai berlaku sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Resmi Lantik 3.926 PPPK Kota Denpasar Tekankan ASN Kompeten, Inovatif dan Kolaboratif

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi melantik dan mengambil sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, pada Minggu (1/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Bupati, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri acara Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diprakarsai oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia (KemenKo RI) di Ruang Rapat Kertha Gosana Puspem Badung, Minggu, (1/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.