Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Sebut Terdakwa 19 Ribu Ekstasi Pembohong

EKSTASI
KASUS EKSTASI - Budi Liman Santoso saat menjadi saksi terdakwa Ko’I Bin Muslim Halim dalam kasus 19 ribu butir ekstasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/12).

BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir dengan terdakwa Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (5/12).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Budi Liman Santoso yang juga terdakwa dalam kasus ini (berkas terpisah).

Sebagaimana disebutkan dalam berkas perkara, dalam kasus ini Budi Liman Santoso berperan sebagai penghubung atau perantara dengan calon pembeli, yakni Abdulrahman Willy (berkasal terpisah).

Namun, saat bersaksi di hadapan majelis hakim diketuai IA Nyoman Adnya Dewi didampingi hakim anggota I Wayan Sukanila dan I Dewa Made Budi Watsara, saksi Budi membantah semua keterangannya yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengaku berada di bawah tekanan saat memberi keterangan ke penyidik kepolisian.

JPU Kadek Wahyudi yang mendapat giliran pertama untuk mengorek keterangan terdakwa Budi, memulai dengan mendalami perkenalan saksi Budi dan terdakwa Iskandar. "Saya kenal terdakwa tiga tahun lalu. Sejak itu tidak pernah ada komunikasi dan pertemuan sebelum akhirnya saya ditangkap," kata Budi Liman.

Lalu JPU bertanya terkait dengan penawaran terdakwa kepada saksi untuk menawarkan ekstasi yang jumlahnya sangat banyak. "Memang saat itu sekitar tanggal 1 Juni 2017 saya dihubung terdakwa lewat telepon untuk menawarkan ekstasi. Dia (terdakwa) bilang bisa jual (ekstasi) ini gak? Tapi saya jawab saat itu saya coba dan minta contoh, " kata Budi Liman lagi.

Setelah mengiyakan, Budi Liman kemudian diminta terdakwa berangkat dari Surabaya ke Bali untuk bertemu. "Tujuan ke Bali untuk menindaklanjuti penawaran dan janjian dengan terdakwa. Waktu itu janji bertemu di Hotel Sanur Paradise, " kata Budi Liman.

Namun lagi-lagi, atas pengakuan saksi Budi Liman yang mengiyakan untuk berangkat ke Bali, kembali memantik pertanyaan jaksa Wahyudi. "Bagaimana bisa kamu baru kenal, tidak pernah jual ekstasi sebelumnya tapi kamu mau berangkat ke Bali. Kamu tahu tidak kalau ekstasi itu dilarang dan bahaya?,” tanya jaksa Wahyudi dengan nada keras.

Anehnya, meski sudah disumpah, saksi Budi Liman ngotot bahwa dia benar-benar tidak pernah menjual dan belum pernah ketemu dengan terdakwa. "Saya juga tidak tahu barang itu mau jual kemana. Saya hanya jawab berusaha mencoba mencarikan," dalihnya.

Bahkan saat jaksa menyebut nama Abdulrahman Willy (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Budi Liman mengaku tidak yakin karena saat menghubungi Willy, Willy sempat menolak dan tidak tertarik.

Pengakuan saksi yang mendapat tekanan dari polisi kemudian kembali memantik pertanyaan dalam BAP yang menyatakan tidak ada paksaan saat memberi keterangan. "Bagaimana dengan BAP-nya ini? Apalagi di BAP ini juga ada harga," tanya jaksa Wahyudi.

Mendapat pertanyaan itu, Budi Liman menjawab tidak pernah ada deal harga dan termasuk soal pengakuan barang bukti ekstasi dalam penguasaannya sebagaimana dalam BAP. "Jadi mana yang benar?," kata Wahyudi.

Menurut saksi Budi Liman, saat itu dia mengaku sangat tertekan karena terus dipukuli polisi secara bergiliran bersama terdakwa lain. "Kalau saya tidak tanda tangan dan mengakui, saya dipukuli. Terpaksa saya tanda tangani dan mengiyakan," katanya.

Mendengar pengakuan saksi Budi yang bertolak belakang dengan isi BAP dan janggal, hakim anggota I Dewa Made Budi Watsara sempat naik pitam  dan menyebut kesaksian Budi penuh dengan kebohongan. "Ini kan tidak masuk akal. Saudara bilang tidak pernah jual beli ekstasi. Tapi kok kenal  dan ditawarkan terdakwa. Bagaimana itu? Sama halnya ketika saya mau beli pasir, pasti saya tanya ke tukang pasir. Bukan ke wartawan," tanya hakim yang dijawab saksi Budi tidak pernah jual beli ekstasi. " Yah sudah, saya tidak memaksa anda untuk jujur. Meski saya tahu anda berbohong," kata hakim.

Atas pengakuan saksi, terdakwa Iskandar Halim yang didampingi penasihat hukumnya Ketut Ngastawa dkk, membenarkan kesaksian Budi. "Benar yang mulia, saat kita tanda tangan kita di bawah tekanan dipukul dan saat itu kita belum ada Lawyer," kata terdakwa Iskandar ketika diminta menanggapi kesaksian Budi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten di Dalam Studio

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Badung merilis kembali perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pembuatan konten oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Rabu (10/12). Total 20 WNA dan 14 WNI diamankan saat itu, beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi.

Baca Selengkapnya icon click

Jika Pilihan Terakhir, Dewan Minta Rencana Pemotongan TPP ASN Didukung

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra akan memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) akibat keuangan daerah menghadapi tekanan, mendapat dukungan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya. Ia mengatakan keputusan itu harus di hormati karena menjadi bagian strategi pemerintah mengatasi krisis keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pria Asal Ambon Tewas Gantung Diri

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pria asal Ambon, Maluku, Reinart Ezra Purnama (19) ditemukan tewas tergantung di bawah beton penyangga Cafe Kawasan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (9/12) pukul 08.51 Wita. Korban tergantung dengan seutas tali tambang plastik berwarna biru dengan ketinggian 2 meter dari permukaan tanah. Korban tergantung menghadap arah selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sapi Hilang Akhirnya Ditemukan, Polisi Imbau Warga Tetap Waspada

balitribune.co.id | Singaraja - Kekhawatiran warga Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, akhirnya mereda setelah seekor sapi yang sempat dilaporkan hilang berhasil ditemukan. Hewan ternak milik Komang Arjana Giri dari Banjar Dinas Tegal Wangi itu ditemukan pada Selasa (9/12) oleh warga setempat bernama Kadek Putra.

Baca Selengkapnya icon click

TP. Posyandu Bali Gelar Aksi Sosial ‘Membina dan Berbagi’ di Desa Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 50 orang Kader Posyandu Desa Darmasaba mendapatkan pembinaan dan bantuan dalam kegiatan aksi sosial bertajuk "Membina dan Berbagi" yang dilaksanakan oleh Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali di Wantilan Pura Ntegana Desa Adat Tegal, Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/12). Bantuan diserahkan secara langsung oleh Ketua TP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.