Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Sebut Terdakwa 19 Ribu Ekstasi Pembohong

EKSTASI
KASUS EKSTASI - Budi Liman Santoso saat menjadi saksi terdakwa Ko’I Bin Muslim Halim dalam kasus 19 ribu butir ekstasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/12).

BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir dengan terdakwa Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (5/12).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Budi Liman Santoso yang juga terdakwa dalam kasus ini (berkas terpisah).

Sebagaimana disebutkan dalam berkas perkara, dalam kasus ini Budi Liman Santoso berperan sebagai penghubung atau perantara dengan calon pembeli, yakni Abdulrahman Willy (berkasal terpisah).

Namun, saat bersaksi di hadapan majelis hakim diketuai IA Nyoman Adnya Dewi didampingi hakim anggota I Wayan Sukanila dan I Dewa Made Budi Watsara, saksi Budi membantah semua keterangannya yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengaku berada di bawah tekanan saat memberi keterangan ke penyidik kepolisian.

JPU Kadek Wahyudi yang mendapat giliran pertama untuk mengorek keterangan terdakwa Budi, memulai dengan mendalami perkenalan saksi Budi dan terdakwa Iskandar. "Saya kenal terdakwa tiga tahun lalu. Sejak itu tidak pernah ada komunikasi dan pertemuan sebelum akhirnya saya ditangkap," kata Budi Liman.

Lalu JPU bertanya terkait dengan penawaran terdakwa kepada saksi untuk menawarkan ekstasi yang jumlahnya sangat banyak. "Memang saat itu sekitar tanggal 1 Juni 2017 saya dihubung terdakwa lewat telepon untuk menawarkan ekstasi. Dia (terdakwa) bilang bisa jual (ekstasi) ini gak? Tapi saya jawab saat itu saya coba dan minta contoh, " kata Budi Liman lagi.

Setelah mengiyakan, Budi Liman kemudian diminta terdakwa berangkat dari Surabaya ke Bali untuk bertemu. "Tujuan ke Bali untuk menindaklanjuti penawaran dan janjian dengan terdakwa. Waktu itu janji bertemu di Hotel Sanur Paradise, " kata Budi Liman.

Namun lagi-lagi, atas pengakuan saksi Budi Liman yang mengiyakan untuk berangkat ke Bali, kembali memantik pertanyaan jaksa Wahyudi. "Bagaimana bisa kamu baru kenal, tidak pernah jual ekstasi sebelumnya tapi kamu mau berangkat ke Bali. Kamu tahu tidak kalau ekstasi itu dilarang dan bahaya?,” tanya jaksa Wahyudi dengan nada keras.

Anehnya, meski sudah disumpah, saksi Budi Liman ngotot bahwa dia benar-benar tidak pernah menjual dan belum pernah ketemu dengan terdakwa. "Saya juga tidak tahu barang itu mau jual kemana. Saya hanya jawab berusaha mencoba mencarikan," dalihnya.

Bahkan saat jaksa menyebut nama Abdulrahman Willy (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Budi Liman mengaku tidak yakin karena saat menghubungi Willy, Willy sempat menolak dan tidak tertarik.

Pengakuan saksi yang mendapat tekanan dari polisi kemudian kembali memantik pertanyaan dalam BAP yang menyatakan tidak ada paksaan saat memberi keterangan. "Bagaimana dengan BAP-nya ini? Apalagi di BAP ini juga ada harga," tanya jaksa Wahyudi.

Mendapat pertanyaan itu, Budi Liman menjawab tidak pernah ada deal harga dan termasuk soal pengakuan barang bukti ekstasi dalam penguasaannya sebagaimana dalam BAP. "Jadi mana yang benar?," kata Wahyudi.

Menurut saksi Budi Liman, saat itu dia mengaku sangat tertekan karena terus dipukuli polisi secara bergiliran bersama terdakwa lain. "Kalau saya tidak tanda tangan dan mengakui, saya dipukuli. Terpaksa saya tanda tangani dan mengiyakan," katanya.

Mendengar pengakuan saksi Budi yang bertolak belakang dengan isi BAP dan janggal, hakim anggota I Dewa Made Budi Watsara sempat naik pitam  dan menyebut kesaksian Budi penuh dengan kebohongan. "Ini kan tidak masuk akal. Saudara bilang tidak pernah jual beli ekstasi. Tapi kok kenal  dan ditawarkan terdakwa. Bagaimana itu? Sama halnya ketika saya mau beli pasir, pasti saya tanya ke tukang pasir. Bukan ke wartawan," tanya hakim yang dijawab saksi Budi tidak pernah jual beli ekstasi. " Yah sudah, saya tidak memaksa anda untuk jujur. Meski saya tahu anda berbohong," kata hakim.

Atas pengakuan saksi, terdakwa Iskandar Halim yang didampingi penasihat hukumnya Ketut Ngastawa dkk, membenarkan kesaksian Budi. "Benar yang mulia, saat kita tanda tangan kita di bawah tekanan dipukul dan saat itu kita belum ada Lawyer," kata terdakwa Iskandar ketika diminta menanggapi kesaksian Budi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Respon Cepat Kejadian Banjir dan Longsor di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah dii Kabupaten Karangasem mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah tempat, diantaranya rumah warga di Banjar Dinas Linggawana, Desa Kerthamandala, Kecamatan Abang, Karangasem, rusak parah tertimpa longsor, sementara longsir juga menimbun akses jalan utama dari Desa Bukit menuju Pura Lempuyang Madya, serta kerusakan senderan di jem

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Kompetisi Regional Community Safety Riding Advisor 2025

balitribune.co.id | Tabanan – Memperkuat budaya keselamatan berkendara di kalangan komunitas, Astra Motor Bali menggelar Kompetisi Regional Community Safety Riding Advisor (CSRA) 2025 yang berlangsung di Gudang Astra Motor Megati, Tabanan. Kompetisi ini diikuti oleh 40 peserta dari komunitas Honda yang tergabung dalam Honda Community Bali, Minggu (10/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waisak di Buleleng: Donor Darah, Bantuan Sembako, dan Bersih-Bersih Taman Makam Pahlawan

balitribune.co.id | Singaraja – Umat Budha di Buleleng merayakan Hari Raya Waisak kali ini dengan cara sederhana. Perayaan Waisak tahun ini ditetapkan sebagai Waisak 2569 BE (Buddhist Era) selalu diiringi dengan tema dan rangkaian acara spiritual yang sakral.

Baca Selengkapnya icon click

Pengelola Kawasan Nusa Dua Bantah Hotel Sepi

balitribune.co.id | Badung - Kendati terdapat indikasi sebagian wisatawan yang berada di Bali lebih memilih menginap di rumah kost elit atau akomodasi alternatif lainnya, pengelola kawasan hotel di Nusa Dua Kabupaten Badung mengakui tingkat hunian atau okupansi kamar hotel di Nusa Dua pada tahun 2025 ini masih di angka wajar. Pengelola kawasan pariwisata inipun menampik hotel sepi ditengah pesatnya pertumbuhan pariwisata Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungan ke Tanah Lot-Ulundanu Beratan Meningkat Selama Libur Panjang Waisak

balitribune.co.id | Tabanan – Kunjungan wisata di Tanah Lot, Kecamatan Kediri, dan Ulundanu Beratan di Kecamatan Baturiti, meningkat selama libur panjang Waisak 2569 BE / 2025. Peningkatan kunjungan itu mulai terjadi sejak Sabtu (10/5) atau akhir pekan lalu dan berlanjut sampai dengan hari ini.

Baca Selengkapnya icon click

Grup Astra Bali Gelorakan Gerakan Literasi dan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Sabtu (10/5) menjadi momen penting bersatunya berbagai elemen dalam kegiatan Bootcamp Kebun Literasi, sebuah inisiatif kolaboratif antara Penerima SATU Indonesia Awards (SIA) perwakilan Bali, Grup Astra Bali, dan Kampung Berseri Astra (KBA) Tegeh Sari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.