Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim “Selingkuh” Masih Ngantor di PN Gianyar Antara Pemecatan atau Dinonpalukan MA

PN GIANYAR - Suasana di Pengadilan Negeri Gianyar.

 BALI TRIBUNE - Pasca penjatuhan dua versi hukuman atas laporan perselingkuhan dari Mahkamah Agung ( MA) dan Komisi Yudisial (KY),  hingga hari Senin (10/12) hakim DA masih tercatat bertugas di PN Gianyar. Namanya tercatat dalam daftar kehadiran para hakim. PN Gianyar hanya membenarkan jika Tim dari KY  sempat menyambangi Pengadilan kelas IB itu. Sempat menuai sorotan atas kasus perselingkuhan yang  dilakukan oleh oknum hakim DA, suasana di Pengadilan Negeri Gianyar, tetap normal.  Pemandangan keseharian berjalan biasa, seperti  lalu lalang panitera ataupu staf PN Gianyar serta sejumlah advokat yang duduk menunggu sidang. Memang, penjatuhun hukum terhadap Hakim DA sempat  dipertanyakan dan membingungkan publik,  lantaran dua lembaga terkesan berlomba memberikan sanksi. Dimana MA   memutuskan bahwa hakim DA  tidak boleh mengadili perkara selama dua tahun dengan penempatan di banda aceh. Sementara KY merekomendasi pemecatan dan hakim da  harus dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Atas kasus ini, Humas PN Gianyar Wawan Edi Parstiyo menerangkan bahwa tim dari KY yang dipimpin oleh Ketua Bidang pengawasan hakim KY, Sukma Violetta memang sempat menyambangi PN Gianyar pekan lalu. Dalam kunjungan itu, hanya disebutkan sebagai kunjungan biasa tanpa membicarakan kasus tersebut serta sifatnya silahturahmi. “Saat ke sini, tidak ada membicara hal-hal terkait kasus itu. Mengenai kausu tersebut, sudah ditangani oleh yang berwenang,” terangnya singkat. Mengenai dugaan  perselingkuhan antara DA dan C  seorang panitera istri dari hakim P menyeruak, setelah percakapan keduanya lewat  whatsapp terbongkar.  Percakapannya bernuansa mesum karena membicarakan seputar hubungan pasangan suami istri. Berdasarkan itupula Hakim P melaporkan perselingkuhan ini ke MA.   KY dan MA pun adu cepat dalam mengusut hakim DA Hasilnya, KY memecat hakim D, tapi MA 'melindunginya' dengan hanya memberikan sanksi skorsing selama 2 tahun. MA yang sebelumnya 'mendiamkan' kasus itu tiba-tiba memanggil para pihak. KY yang awalnya sedang mengusut dibikin terkaget-kaget. Karean tidak sampai sepekan, MA mengeluarkan hasil sanksi ke hakim DA. Yaitu hakim DA hanya diskorsing selama 2 tahun untuk tidak boleh mengadili (nonpalu) dengan penempatan di Banda Aceh. Pengumuman itu satu jam sebelum KY melakukan rapat pleno dengan rekomendasi memecat hakim D dan harus dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). 

wartawan
redaksi
Category

Melalui Program MLT BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Memperoleh Akses Kredit Perumahan

balitribune.co.id | Gianyar - Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Keluarga Berkualitas, Perwakilan BKKBN Provinsi Bali Pererat Kerja Sama dengan Kemenag Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Dr dr Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS melaksanakan audiensi dengan Kementerian Agama Provinsi Bali di Kantor Kemenag Provinsi Bali, Selasa (26/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Kepedulian Sosial, Astra Motor Bali Salurkan 280 Paket Qurban kepada Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam semangat berbagi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Astra Motor (IKA) menggelar kegiatan sosial bertajuk “Satu HATI IKA Peduli” pada Rabu (27/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gudang One Gate Astra Motor ini menjadi bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekaligus implementasi nyata nilai sosial perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Pariwisata Makin Kuat Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengajak sama-sama mendukung perkembangan pariwisata Indonesia agar dampaknya lebih terasa. Mengingat pada tahun 2026 ini triwulan I 2026, devisa pariwisata mencapai USD 4,05 miliar atau setara Rp68,28 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.