Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Vonis Bebas Bos BPR Legian

Bali Tribune / MENYATUKAN TANGAN - Titian Wilaras tampak menyatukan kedua telapak tangan di depan wajahnya sebagai tanda terimakasih ke majelis hakim.

balitribune.co.id | Denpasar – Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BPR Legian, Titian Wilaras (55), lepas dari jeratan hukum usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/12).

Majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day memandang perbuatan terdakwa Titian tidak terbukti melakukan tindakan pidana Perbankan dalam menggunakan dana milik PT. BPR Legian untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 23,1 miliar.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. Serta memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan kemampuan serta harkat dan martabatnya," tegas Hakim Engeliky dalam amar putusannya.

Vonis ini pun langsung disambut syukur oleh Tintian. Usai palu hakim diketuk, Titian langsung memeluk penasehat hukumnya. Sebagai bentuk rasa syukurnya, Titian berniat akan mengelar aksi sosial untuk membantu masyarakat yang terkena dampak COVID-19. "Hakim benar memperhatikan dengan hati nurani. Saya hanya mau buat Bansos (bantuan sosial) apalagi saat-saat COVID-19 seperti ini," kata Titian usai sidang.

Seperti diketahui, meski berstatus sebagai terdakwa, Titian selama menjalani persidangan tidak ditahan alias jadi tahanan kota.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra meminta majelis hakim supaya terdakwa Titian dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 50 A UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. 

Selain itu, Jaksa Kejari Denpasar ini juga meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titian Wilaras dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan JPU, tindak pidana terdakwa terjadi selama periode Agustus 2017 hingga Oktober 2018 bertempat di BPR Legian di Jalan Gajah Mada Nomor 125 – 127 Denpasar, terdakwa selaku PSP sekaligus komisaris utama BPR Legian dengan sengaja memerintahkan komite yang terdiri dari saksi Indra Wijaya (Direktur Utama), saksi Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), saksi I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), saksi Andre Muliya (HR dan GA manajer), dan saksi Putu Ayu Junita Sari (supervisior operasional) untuk melakukan transfer atau setoran dana milik BPR Legian kepada terdakwa dan atau kepada pihak lain yang ditunjuk untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Terdakwa menggunakan dana BPR untuk kepentingan pribadi dengan pertimbangan bahwa proyeksi profit BPR pada 2017 akan mencapai Rp 15 miliar. "Sehingga terdakwa melakukan pengambilan profit terlebih dahulu dalam rangka menghindari membayar pajak penghasilan," beber tim jaksa kala itu.

Dana tersebut digunakan terdakwa untuk membeli mobil Toyota Alphard, pembelian mobil Mercy, pembelian vleg Mercy, dan pembelian mobil Porche. Pengeluaran juga berupa cek ke beberapa nama seperti anak terdakwa dan anggota keluarga lainnya.

Untuk merealisasikan permintaan terdakwa saksi Karyawan mengintruksikan secara lisan kepada bagian akunting untuk mengeluarkan dana. Selanjutnya saksi Ratna Dewi membuat slip pemindah bukuan internal berdasar nominal yang diinstruksikan terdakwa.  

Pada 29 Agustus 2018 terdakwa memerintahkan saksi Karyawan dkk untuk mencairkan 12 bilyet deposito milik nasabah yang belum jatuh tempo dengan nilai total Rp 11,7 miliar. Dana pencairannya tidak diterima deposan melainkan digunakan untuk pemenuhan komitmen PSP atas temuan pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

wartawan
Valdi
Category

Video Kekerasan Viral, Polisi Amankan 8 Pelaku Penganiayaan Pelajar di Legian

balitribune.co.id | Kuta - viral di media sosial adanya penganiayaan terhadap seseorang di wilayah Kuta, tim unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan menerima laporan korban yang seorang pelajar berinisial YSBA (23) yang mengalami tindakan penganiayaan pada Rabu, (10/12). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Dewi Sri No. 23, Legian, Kuta, Badung, tepatnya di depan ruko Traveloka.

Baca Selengkapnya icon click

Rakor Eksternal Operasi Lilin Agung 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Mangupura  - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menghadiri Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Lilin Agung 2025 di Aula Polres Badung, Rabu (10/12). Rakor ini untuk membahas pengamanan perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk memastikan keamanan dan kelancaran perayaan dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan HKSN 2025, Pemkab Badung Luncurkan Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan Program Pemberian Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung berupa bantuan sebesar Rp. 1 Juta, per orang, per Bulan.

Baca Selengkapnya icon click

Rute AirAsia Bali–Melbourne Resmi Dibuka, Liburan ke Australia Kini Lebih Mudah dan Terjangkau

balitribune.co.id | Denpasar -  Rute AirAsia Bali–Melbourne resmi hadir sebagai opsi perjalanan baru bagi wisatawan Indonesia yang ingin menjelajahi Australia dengan cara yang lebih mudah, fleksibel, dan ramah di kantong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Peduli, Kirim Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – Yayasan Astra Honda Motor (AHM) melalui Astra Motor Bali, main dealer sepeda motor Honda wilayah Bali, kembali menunjukkan komitmen kepedulian sosialnya dengan melaksanakan kegiatan berbagi bertajuk “Sembako Kebhinekaan”, Sabtu (6/12).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.