Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harga Cengkeh Merosot, Sugawa Korry Desak Cabut PMK 152

Bali Tribune / Nyoman Sugawa Korry

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry mendesak agar pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/ PMK.010/ 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Menurut dia, untuk menyelamatkan petani cengkeh saat ini, idealnya pemerintah memperlakukan kembali PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017.

"Dalam rangka membantu petani terutama meringankan beban ekonomi yang mereka alami, kami usulkan agar PMK Nomor 152/ PMK.010/ 2019 dicabut dan kembali memberlakukan PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017. Dengan demikian, harga jual cengkeh dan tembakau di tingkat petani bisa dinaikkan dan beban petani bisa diatasi," ujarnya, di Denpasar, Senin (20/4).

Desakan mencabut PMK Nomor 152/ PMK.010/ 2019 ini, demikian Sugawa Korry, mengingat para petani cengkeh sangat terpuruk selama aturan tersebut berlaku.  Belum lagi di tengah pandemi corona (Covid-19) saat ini, harga cengkeh semakin merosot.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali ini menjelaskan, di Indonesia terdapat 553.381 hektare areal cengkeh dengan jumlah petani 1.059.222 KK dan diperkirakan mempekerjakan 17 juta orang di dalamnya. Pada saat PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017 dikeluarkan, luas areal cengkeh mencapai 561.212 hektare dengan produksi sekitar 123.399 ton dan petani yang terlibat 1.076.408 KK dan jumlah tenaga kerja 17.397.572 orang.

"Dengan hadirnya PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017, harga cengkeh di pasaran dengan kualitas asalan saja di kisaran 100 ribu Rupiah per kilogram," papar Sugawa Korry.

Namun pada tahun 2019, ketika muncul PMK Nomor 152/ PMK.010/ 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang pada intinya menaikkan tarif cukai rokok cukup signifikan, harga jual cengkeh di tingkat petani sangat tertekan. Bahkan sejak saat itu hingga kini, harga cengkeh di tingkat petani di bawah Rp 60.000/ kg.

Untuk diketahui, ketika harga cengkeh di tingkat petani mencapai Rp 100.000/ kg, ongkos petik dan proses jemur mencapai rata-rata 25-30% dari harga jual. Sementara dengan harga saat ini di kisaran Rp 60.000/ kg, ongkos petik dan jemur mencapai 40-45% dari harga jual.

Sugawa Korry menyebut, merosotnya harga jual cengkeh produksi petani saat ini, terkait erat dengan dikeluarkannya PMK Nomor 152/ PMK.010/ 2019. PMK ini berdasarkan atas perkembangan luas areal kebun cengkeh petani secara nasional tahun 2019 seluas 553.381 hektare dan jumlah produksi sebesar 121.940 ton.

"Artinya dibandingkan dengan produksi tahun 2018 sebesar 123.339 ton, maka merosotnya harga di petani saat ini bukan disebabkan oleh adanya over supply produksi petani (data nasional)," tandas politikus asal Buleleng ini.

Untuk wilayah provinsi Bali, imbuhnya, luas areal cengkeh tahun 2018 mencapai 15.448,88 hektare dengan produksi 3.590,22 ton. Adapun petani yang terlibat sebanyak 52.513 KK dan tenaga kerjanya sebanyak 478.726 orang.

"Berkenaan dengan hal tersebut, mengingat dampak pandemi corona dari sisi ekonomi, jelas sangat memukul masyarakat petani pada umumnya dan khususnya para petani cengkeh dan tembakau. Terlebih mulai bulan Juni ini panen cengkeh akan dimulai," ucapnya.

"Karena itu, dalam rangka membantu petani dalam rangka meringankan beban ekonomi yang dialami, kami usulkan PMK Nomor 152/ PMK.010/ 2019 dicabut dan kembali memberlakukan PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017. Dengan demikian, harga jual cengkeh dan tembakau di tingkat petani bisa dinaikkan dan beban petani bisa diatasi," imbuh Sugawa Korry.

Terkait usulan ini, Sugawa berkomitmen akan memperjuangkan hal ini melalui ketua-ketua DPD Partai Golkar Provinsi se-Indonesia, khususnya dari daerah penghasil cengkeh. Apalagi beberapa dari mereka adalah kepala daerah di wiyahnya dan juga ada yang duduk sebagai anggota DPR RI.

"Kami yakin, Ketua Umum DPP Partai Golkar juga akan memberikan atensi terkait usulan kami ini," pungkas Sugawa Korry.

wartawan
San Edison
Category

Telat Bayar dan Lapor Pajak? DJP Beri Penghapusan Denda hingga 1 Bulan

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi bagi wajib pajak badan dalam pelaporan dan pembayaran pajak tahun buku 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui siaran pers pada Kamis (30/4/2026), sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kali Pimpin Bali, Yohanes Kurniawan Kini Ditugaskan ke Astra Motor Palembang

balitribune.co.id | Denpasar - Kursi pimpinan Astra Motor Bali kini berganti. Jabatan Kepala Wilayah yang selama ini dipegang oleh Yohanes Kurniawan sejak April 2022 akan beralih. Terhitung mulai Mei 2026, Kurniawan ditugaskan sebagai Kepala Wilayah Astra Motor Palembang. “Mutasi dan perubahan pimpinan di kalangan Honda Sales Operation (HSO) memang rutin diadakan sebagai bagian dari strategi bisnis perusahaan ke depannya,” ungkap Yohanes Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Makan Bergizi Gratis (MBG) Bukan Sekadar Pangan, Tapi Strategi Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Denpasar - Program Makan Bergizi Gratis (MGB) yang digulirkan pemerintah sejak awal 2025 terus mengalami penyempurnaan. Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardani, SE., MM., M.Kes.,  menegaskan bahwa program ini masih dalam tahap evaluasi agar implementasinya semakin optimal dan merata di seluruh daerah, termasuk Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pelayanan KB Serentak di TPMB Putu Agustini, Kolaborasi BKKBN dan IBI Hadirkan Pelayanan KB Berkualitas di Tingkat Komunitas

balitribune.co.id | Singaraja - Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Serentak dalam rangka Hari Ulang Tahun Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ke-75 Tahun 2026 di Provinsi Bali dipusatkan di Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB) Putu Agustini, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Kamis (30/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akomodasi dan Investasi Melejit, Sektor Keuangan Bali Buktikan Ketahanan di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja industri jasa keuangan (IJK) di Provinsi Bali hingga Februari 2026 tetap menunjukkan ketahanan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor ini masih tumbuh positif dengan risiko yang terjaga dan likuiditas yang memadai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.