Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harga Seekor Ayam dan Harga Sebuah Nyawa

dosen
Bali Tribune / Drs. I Nengah Suardhana, M.Pd - Dosen Undiknas

balitribune.co.id | "Seekor ayam mungkin hanya bernilai ratusan ribu rupiah. Namun, ketika seekor ayam dibayar dengan hilangnya satu nyawa manusia, sesungguhnya yang paling mahal bukanlah ayam itu, melainkan lunturnya kemanusiaan, runtuhnya penghormatan terhadap hukum, dan pudarnya nilai Tat Twam Asi yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Bali."

Ketika Amarah Mengalahkan Kebijaksanaan

Tragedi yang terjadi di Baturiti menyisakan duka dan mengundang perenungan. Terlepas dari bagaimana proses hukum akan mengungkap seluruh fakta, satu pertanyaan mendasar patut kita renungkan bersama: apakah sebuah kesalahan pantas dibalas dengan hilangnya nyawa manusia?

Dalam Bhagavad Gita Bab II Sloka 62–63, Sri Krishna mengingatkan bahwa kemarahan lahir dari keinginan yang tidak terkendali dan pada akhirnya menghancurkan kebijaksanaan manusia. Krodhād bhavati sammohaḥ sammohāt smṛti-vibhramaḥ

smṛti-bhraṁśād buddhi-nāśo buddhi-nāśāt praṇaśyati. Artinya, kemarahan melahirkan kebingungan, menghilangkan kebijaksanaan, dan akhirnya membawa manusia menuju kehancuran.

Negara Hukum Tidak Mengenal Main Hakim Sendiri

Pencurian merupakan pelanggaran hukum dan harus dipertanggungjawabkan. Namun, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana berhak diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Main hakim sendiri bukanlah bentuk keadilan. Sebaliknya, tindakan tersebut justru melahirkan pelanggaran hukum baru. Ketika massa mengambil alih peran aparat penegak hukum, yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan penderitaan yang semakin luas. Jika seseorang kehilangan nyawa, anak kehilangan ayah, istri kehilangan suami, dan orang tua kehilangan anak. Di sisi lain, apabila pelaku kekerasan diproses secara hukum, keluarganya pun ikut menanggung akibatnya. Pada akhirnya, semua menjadi korban. Tidak ada pihak yang benar-benar menang.

Tat Twam Asi: Keadilan yang Berlandaskan Kemanusiaan

Masyarakat Bali memiliki warisan luhur berupa ajaran Tat Twam Asi, yang berarti “aku adalah engkau, dan engkau adalah aku”. Nilai ini mengajarkan empati tanpa menghilangkan keadilan. Kesalahan tetap harus dipertanggungjawabkan, tetapi martabat manusia tetap harus dihormati. Tat Twam Asi mengingatkan bahwa setiap orang dapat melakukan kesalahan, tetapi tidak seorang pun kehilangan haknya untuk diperlakukan secara manusiawi. Keadilan tidak diukur dari kerasnya hukuman yang diberikan oleh massa, melainkan dari kemampuan masyarakat menegakkan hukum dengan tetap menjunjung nilai kemanusiaan.

Nilai ini juga selaras dengan Tri Hita Karana, khususnya pawongan, yaitu menjaga hubungan harmonis antar-sesama manusia. Harmoni tidak berarti membiarkan kejahatan, melainkan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalan hukum, musyawarah, dan pengendalian diri.

Menjaga Bali Sebagai Pulau Dharma

Sri Krishna kembali menegaskan dalam Bhagavad Gita Bab XVI Sloka 21 bahwa nafsu yang tidak terkendali, kemarahan, dan keserakahan merupakan tiga pintu menuju kehancuran. Pesan ini menjadi pengingat bahwa musuh terbesar manusia sering kali bukan orang lain, melainkan ketidakmampuan mengendalikan dirinya sendiri.

Tragedi di Baturiti hendaknya menjadi momentum bagi seluruh masyarakat Bali untuk kembali meneguhkan nilai-nilai dharma. Desa adat, tokoh masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh warga perlu memperkuat budaya menyelesaikan persoalan melalui hukum, dialog, dan semangat menyama braya. Pada saat yang sama, kepedulian terhadap warga yang mengalami kesulitan ekonomi juga harus diperkuat agar keputusasaan tidak berkembang menjadi pelanggaran hukum.

Seekor ayam memiliki nilai ekonomi dan dapat diganti. Namun, satu nyawa manusia tidak akan pernah dapat dikembalikan. Tragedi di Baturiti hendaknya menjadi pelajaran berharga bahwa kejahatan tidak boleh dibalas dengan kejahatan, dan kemarahan tidak boleh menggantikan fungsi hukum.

Bhagavad Gita mengajarkan pengendalian diri, Tat Twam Asi mengajarkan empati, dan negara hukum mengajarkan bahwa setiap pelanggaran harus diselesaikan melalui proses hukum yang adil. Ketiga nilai tersebut sesungguhnya mengarah pada satu tujuan yang sama, yaitu menjaga martabat manusia dan menciptakan masyarakat yang damai.

Semoga peristiwa ini menjadi yang terakhir. Bali akan tetap dihormati bukan karena kerasnya hukuman yang dijatuhkan oleh massa, melainkan karena masyarakatnya mampu menegakkan hukum dengan kebijaksanaan, menjunjung kemanusiaan, dan mengamalkan DHARMA dalam kehidupan sehari-hari.

Daftar Pustaka

Bhagavad Gita. Bab II Sloka 62–63. Bhagavad Gita. Bab XVI Sloka 21. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).  Pemerintah Provinsi Bali. Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 (Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023).***


 

wartawan
RED
Category

Bupati Badung Tegaskan Penertiban Event di Ruang Publik, Semua Penyelenggara Wajib Patuhi Aturan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan Pemerintah Kabupaten Badung akan memperketat penertiban seluruh kegiatan komunitas maupun event di ruang publik. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik kegiatan lari komunitas di kawasan Canggu yang belakangan menjadi perhatian publik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sembilan SD di Petang Sepi Peminat, DPRD Badung Minta Langkah Konkret

balitribune.co.id I Mangupura - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 masih menyisakan persoalan yakni adanya sekolah yang sepi peminat di Kabupaten Badung. Tercatat sembilan sekolah dasar (SD) di Kecamatan Petang hanya memperoleh kurang dari 10 siswa baru hingga tahun ajaran dimulai.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Pariwisata Bali Utara, Lovina Festival Jadi Agenda Resmi KEN

balitribune.co.id I Singaraja - Lovina Festival (Lovfest) 2026 di Pantai Lovina, resmi dibuka pada Jumat (24/7/2026). Dengan mengusung tema "Theatre of Dolphins" dan menjadi bagian dari Kharisma Event Nusantara (KEN) 2026, festival yang berlangsung selama lima hari ini menjadi etalase pariwisata, budaya, olahraga, dan ekonomi kreatif melalui kolaborasi pemerintah, pelaku pariwisata, komunitas, serta UMKM untuk memperkuat daya saing Bali Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rencana Pembangunan Patung Charlie Chaplin Perlu Dikaji Menyeluruh

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berencana membangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel, Jalan Veteran. Wacana ini akan diwujudkan sebagai bagian dari penataan kawasan pusat kota. Namun mendapat perhatian terkait aspek hukum dan perlu dikaji kembali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.