Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Pertama, Belum Ada Parpol yang Ajukan Caleg

Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

BALI TRIBUNE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, mulai membuka pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg), di Kantor KPU Provinsi Bali, Jalan Tjok Agung Tresna Denpasar, Rabu (4/7). Pendaftaran Caleg ini dibuka hingga 17 Juli mendatang.  Menariknya pada hari pertama pendaftaran dibuka, belum ada satu pun partai politik yang mengajukan daftar Caleg ke KPU Provinsi Bali. Kemungkinan besar, partai politik masih menunggu kelengkapan syarat para Caleg serta masih menginput data karena seluruh dokumen terkait pengajuan bakal Caleg wajib diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).  "Untuk hari pertama ini, belum ada yang mengajukan daftar Caleg," kata Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, saat dikonfirmasi terkait hal ini.  Pada kesempatan tersebut, Raka Sandhi kembali mengingatkan soal Peraturan KPU (PKPU) yang terbaru terkait pengajuan bakal Caleg ini. Di antaranya, partai politik tidak mengajukan bakal Caleg yang pernah tersangkut korupsi, narkoba, hingga pelecehan seksual terhadap anak.  “Peraturan KPU yang terakhir, parpol diharapkan tidak mengajukan bakal Caleg yang memang pernah tersangkut pidana korupsi, pidana narkotika, maupun pidana pelecehan seksual terhadap anak," ujarnya.  Diakuinya, peraturan ini sudah disosialisasikan kepada seluruh partai politik. "Kami sudah melakukan sosialisasi dalam beberapa kali kesempatan dengan masing-masing partai politik,” ujar Raka Sandi.  Bakal Caleg yang tersangkut pidana di luar 3 kasus itu, imbuhnya, masih mungkin untuk didaftarkan. Namun syaratnya, yang bersangkutan sudah selesai menjalani pidana dan wajib menyatakan di koran secara terbuka bahwa pernah menjadi terpidana.  “Bukti pengumuman itu dilampirkan sebagai salah satu syarat pencalonan,” jelas Raka Sandhi. Ia menambahkan, jumlah bakal Caleg yang didaftarkan partai politik, paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (Dapil). Untuk DPRD Provinsi Bali, totalnya 55 Caleg.  Rinciannya, Dapil Kota Denpasar sebanyak 8 kursi, Dapil Badung, Gianyar dan Tabanan masing-masing 6 kursi, Dapil Jembrana 4 kursi, Dapil Buleleng 12 kursi, Dapil Bangli dan Klungkung masing-masing 3 kursi, serta Dapil Karangasem 7 kursi. Dari jumlah tersebut, wajib memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil.  “Kalau kurang dari 30 persen, maka partai harus melakukan perbaikan,” pungkas Raka Sandhi. 

wartawan
San Edison
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.