Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hasil Mediasi Capai Kesepakatan Bagi Waris

Bali Tribune/ MEDIASI - Proses mediasi kasus janda tiga anak, di Kantor Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, Selasa (28/5).
balitribune.co.id | Bangli - Proses mediasi antara  pihak  Ni  Wayan Widiasih dengan  iparnya  Komang Arsana  dan Wayan Marjaya berhasil mencapai kesepkatan terkait pembagian waris serta kewajiban yang harus diemban para pihak.
 
Dalam proses mediasi yang berlangsung dikantor desa Sulahan dengan mediator petugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM dihadiri prajuru adat banjar Lumbuhan, Desa Sulahan, petugasdari Polsek Susut dan aparat desa, Selasa (28/5).
 
Mediasi diwali dengan memberikan para pihak  yakni I  Wayan Widiasih  dan  Komang Arsana  untuk menyampikan argument.  Selain itu mediator juga  mencari  masukan dari prajuru  banjar Lumbuhan yang hadir. Setelah diwarnai saling sanggah terkait argument yang disampikan akhirnya mediasi mencapai titik temu. Dimana disepakati untuk ketiga anak dari Ni Wayan Widiasih yakni Gede Arta Wiguna Erai Saputra, Kadek Arta Wibawa Dwi Putra dan  Komang Arta Widnyana Triputra  mendapatkan hak berupa  lahan basah (sawah) dan  lahan kering (tegalan). Kesepakati ini nantinya akan  dibuatkan perjanjian terlulis dengan bermeterai.
 
Ditemui usai meminpin jalanya  mediasi,  Kepala Sub  Kemajuan Bidan HAM, Kementerian Hukum dan HAM  Bali, Isya Narapraja  mengaku  bersyukur karena proses mediasi bisa berjalan dengan lancar dan yang lebih penting lagi telah terjadi  sebuah kesepakatan. “Mereka  lingkupnya masih satu keluarga,  mungkin  kurang komunikasi saja, mudah-mudahan  setelah mediasi ini bisa  akur kembali dan menjalani hari-hari  ke depanya  dengan saling pengertian,” ujar Isya Narapraja.
 
Bendesa Adat Lumbuhan I Putu Artawan mengatakan permasalahan muncul diantara mereka lebih dikarenakan miss komunikasi. Sejatinya untuk lahan sawah dan tegalan  merupakan  tanah ayahan desa. Dalam mediasi disepakati untuk  anak dari Ni Wayan Widiasih mendapt bagian berupa lahan sawah seluas 12 are dan lahan tegalan 25 are. “Dengan hak yang didapat  tentu dibarengi dengan kewajiban yang harus diemban,” jelas  I Putu Artawa  sembari menambahkan nantinya untuk anak dari Ni Wayan Widiasih berkewajiban terkait segala sesuatu  yang berhubungan dengan  Pura  Melanting, Pura Kekeran dan Pura Ulun Suwi (subak).
 
Lanjut I Putu Artawan, untuk kesepakatan dalam mediasi, pihaknya mendesak pihak desa segera membuat  surat  perjanjian secara tertulis dan nantinya ditandatangani oleh para pihak. “Surat  perjanjian itu nantinya dijadikan dasar telah terjadinya kesepakatan antar para pihak,” jelasnya.
 
Ditemui usai mediasi Ni Wayan Widiasih yang didampingi ketiga putranya  mengatakanan, dalam mediasi disepakati  anaknya mendapat  tanah ayahan desa berupa  tanah sawah seluas 15 are dan  tanah tegalan 25 are dari iparnya. Namun demikian istri dari almarhum  I Wayan Sunarta  meminta agar segera dibuatkan surat perjanjian. “Dengan adanya bukti hitam di atas putih berupa surat perjanjian bermeterai, baru kami bisa merasa tenang, kami takut nanti  iparnya berubah pikiran,” jelas Ni Wayan Widiasih. uni
wartawan
Agung Samudra
Category

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.